Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Kamis, 17 Juni 2010

NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI

1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.

2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.

3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.

4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.

5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.

6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.

7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.

8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.

9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.

10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.

11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 - 2004 ) : Mari’e Muhammad.

12. Ketua PMI ke 12 (2004 - 2009 ) : Mari’e Muhammad

13. Ketua PMI ke 13 (2009 - sekarang) : M. Jusuf Kalla

Bantuan Hidup dasar

Keadaan darurat yang mengancam nyawa bisa terjadi sewaktu-waktu dan di mana pun. Kondisi ini memerlukan bantuan hidup dasar. Bantuan hidup dasar adalah usaha untuk mempertahankan kehidupan saat penderita mengalami keadaan yang mengancam nyawa.
Melakukan bantuan ini kita tidak mempergunakan cairan, obat ataupun terapi kejut listrik. Bantuan Hidup Dasar atau yang disingkat BHD ini harus dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak terbatas kepada petugas paramedik atau tim medis.
Ketika melaksanakan BHD ini kita berpacu dengan waktu, sebab korban yang akan kita tolong dalam keadaan terancam nyawanya. Oleh karena itu, pertolongan pertama yang dilakukan oleh penolong yang pertama kali melihat korban sangat dibutuhkan sebelum paramedis atau tim medis tiba di lapangan. Jadi, jangan lagi beranggapan bahwa dalam melakukan pertolongan kita berprinsip bagaimana caranya membawa korban segera ke RS, tetapi bagaimana caranya kita mempertahankan jiwa korban tersebut sampai bantuan lebih lanjut datang.
1. Tujuan dari BHD ini adalah untuk:
2. Menyelamatkan jiwa penderita.
3. Mencegah cacat.
4. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
Waktu sangat penting dalam melakukan bantuan hidup dasar. Otak dan jantung bila tidak mendapat oksigen lebih dari 8 - 10 menit akan mengalami kematian, sehingga korban tersebut dapat mati. Dalam istilah kedokteran dikenal dua istilah untuk mati, mati klinis dan mati biologis.
Mati klinis memiliki pengertian bahwa pada saat melakukan pemeriksaan penderita, penolong tidak menemukan adanya pernapasan dan denyut nadi yang berarti sistem pernapasan dan sistem peredaran darah berhenti. Pada beberapa keadaan, penanganan yang baik masih memberikan kesempatan kedua sistem tersebut berfungsi kembali.
Penderita mengalami henti napas dan henti jantung mempunyai harapan hidup lebih baik jika semua langkah dalam rantai penyelamatan dilakukan bersamaan. Rantai ini diperkenalkan oleh American Heart Association (AHA) yang mempunyai empat rantai sebagai berikut:
1. Kecepatan dalam permintaan bantuan.
2. Resusitasi Jantung Paru.
3. Defibrilasi (dilakukan oleh tenaga medis terlatih dengan peralatan khusus).
4. Pertolongan hidup lanjut (di RS, seperti Advance Cardiac Life Support).
Bantuan Hidup Dasar merupakan beberapa cara sederhana yang dapat mempertahankan hidup seseorang untuk sementara. Intinya adalah bagaimana menguasai dan membebaskan jalan napas, bagaimana membantu mengalirkan darah ke tempat yang penting dalam tubuh, sehingga pasokan oksigen ke otak terjaga untuk mencegah terjadinya kematian sel otak.
Untuk memudahkan mengingat, maka saya berikan suatu akronim K – R – A – B – C:
K: Keamanan
R: Respons
A: Airway (saluran napas)
B: Breathing (pernapasan)
C: Circulation

Pertolongan pertama

I. PENDAHULUAN
P3K secara harfiah merupakan tindakan yang dapat diberikan / dilakukan oleh orang yang terlatih atau memahami tentang seluk-beluk anatomi-kesehatan dasar. Kemampuan dasar ini dapat diperoleh melalui pendidikan umum formal, pelatihan ataupun pengalaman.

Pertolongan pertama mempunyai makna tindakan yang pertama sebelum korban dibawa ke fasilitas kesehatan yang lebih baik, sehingga tujuan dari P3K sesungguhnya adalah: mencegah agar cedera yang timbul tidak lebih parah, menghentikan perdarahan, mencegah nyeri dan menjamin fungsi saluran napas, sehingga korban dapat terselamatkan dari bahaya maut semaksimal mungkin. Ada juga korban tidak hanya mengalami trauma sejenis, tetapi juga kompleks sehingga penolongpun diharuskan untuk mampu memberikan pertolongan sekaligus ataun sesuai prioritas yang mengancam nyawa.

Dalam kesempatan ini akan dibahas P3K secara praktis pada kasus-kasus darurat yang sering kita amati dan alami di sekitar kita.

II. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KASUS TENGGELAM
Kasus tenggelam merupakan kasus yang sering terjadi pada wilayah perairan seperti di Indonesia, terutama daerah sungai atau pantai. Perlu diketahui adanya perbedaan media air sebagai sumber persoalan; air asin atau air tawar. Tetapi pada prinsipnya dalam P3K kasus tenggelam adalah sesegera mungkin mengangkat korban tenggelam ke permukaan air atau daratan. Hal ini tentu akan dilakukan oleh orang yang sangat terlatih dalam hal berenang, sehingga penolongpun tidak menjadi korban berikutnya. Setelah korban tenggelam ini dapat di keluarkan dari air maka mengusahakan untuk membebaskan fungsi pernapasan; dan mengeluarkan air yang sudah terminum dengan cara merangsang terjadinya refleks muntah (bagi pasien sadar), sedangkan bagi korban tak sadar/ koma kita harus menghindari terjadinya aspirasi( masuknya air dalam saluran napas) serta sesegera mungkin dibawa ke fasilitas kesehatan yang memadai. Kegawatan pada korban tenggelam adalah terjadinya kegagalan fungsi pernapasan akibat masuknya cairan(air tawar/ asin) ke dalam jaringan paru yang dapat menyebabkan gangguan fungsi respirasi. Semakin cepat diketahui/ ditolong korban tenggelam maka semakin lebih baik dan mudah untuk penanganan selanjutnya.

III. PERTOLONGAN PADA LUKA BAKAR
Terpenting dalam pertolongan pertama pada luka bakar adalah segera membebaskan korban dari sumber luka bakar kemudian mengatasi nyeri. Terbakarnya permukaan tubuh membuat sensasi nyeri yang sangat hebat, terutama pada luka bakar yang tidak terlalu dalam, sehingga syaraf-syaraf nyeri banyak mengalami rangsangan. Selain itu juga perlu mendapat perhatian sumber penyebab luka bakar itu apa? Api dan air/ uap panas sangat berbeda, begitu juga dengan lokasi tubuh yang terbakar. Sangat berbahaya adalah mengirup uap panas, hal ini akan segera menyebabkan udema jaringan saluran napas, sehingga terjadi obstruksi saluran napas.

Mengurangi perasaan nyeri yang paling ideal adalah air bersih yang dingin. Seringkali terjadi kesalahan dalam penanganan luka bakar pada tahapan ini. Penggunaan bahan selain air bersih merupakan hal yang sangat tidak menguntungkan bagi korban, karena selain air yang bersih dapat menyebabkan semakin kotornya permukaan luka, mempersulit pembersihannya pada saatnya nanti dan dapat menambah rangsangan nyeri itu sendiri. Kalau memungkinkan berikanlah siraman air mengalir.

IV. PERTOLONGAN PERTAMA PADA GIGITAN BINATANG
Sebagai pedoman dasar pada setiap luka gigitan, maka yang utama dilakukan adalah mengeluarkan racun yang sempat masuk ke dalam tubuh korban dengan menekan sekitar luka sehingga darah yang sudah tercemar sebagian besar dapat dikeluarkan dari luka tersebut. Seringkali luka yang ditimbulkan tidak sampai mengeluarkan darah, seyogyanya luka tersebut diperlebar secukupnya sampai penolong dapat mengeluarkan darah yang tercemar itu. Tidak dianjurkan mengisap tempat gigitan, hal ini dapat membahayakan bagi pengisapnya, apalagi yang memiliki luka walaupun kecil di bagian mukosa mulutnya. Sambil menekan agar racunnya keluar juga dapat dilakukan pembebatan( ikat) pada bagian proksimal dari gigitan, ini bertujuan untuk mencegah semakin tersebarnya racun ke dalam tubuh yang lain. Selanjutnya segera mungkin dibawa ke pusat kesehatan yang lebih maju untuk perawatan lanjut.

V. PERTOLONGAN PERTAMA PADA PATAH TULANG

Dalam penanganan patah tulang (fraktur) yang penting diperhatikan adalah ; mencegah komplikasi lebih parah, mencegah perdarahan, mencegah infeksi. Secara teoritis patah tulang dibagi menjadi 2; patah tulang terbuka dan patah tulang tertutup. Penanganan pertama pada patah tulang secara prinsipil adalah menghindari gerakan-gerakan/gesekan-gesekan pada bagian yang patah. Tindakan ini dapat dilakukan pembidaian/ pasang spalk dengan menggunakan kayu atau benda yang dapat menahan agar kedua fraksi yang patah tidak saling bergesekan. Selain itu, khusus pada patah tulang terbuka, maka penolong juga mencegah agar luka tersebut tidak terkontaminasi dengan kotoran/ infeksi. Pada patah tulang vertebra, yang perlu diperhatikan adalah saat pengangkatan korban harus dalam keadaan vertebranya lurus, artinya korban harus diletakkan pada alas kasur yang keras, untuk menghindari cedera saraf pada vertebra. Patah tulang vertebra termasuk yang sangat gawat apabila daerah frakturnya sekitar leher, karena dapat menyebabkan kelumpuhan total pada seluruh anggota badan. Fraktur pada tulang tengkorak dapat menyebabkan kematian mendadak, sehingga seringkali pertolongan pertamapun tidak sempat dilakukan.

VI. KOMPLEKSITAS PADA PERTOLONGAN PERTAMA

Tidak jarang terjadi korban kecelakaan dengan multiple injury, sehingga mempersulit bagi penolong. Pada keadaan demikian ini berlaku “ skala prioritas”. Terpenting adalah menjaga system saluran pernapasan dan detak jantung berfungsi dengan baik, sehingga kita masih dapat menyelamatkan nyawa korban. Pada kecelakaan massal seperti kecelakaan pesawat terbang, tanah longsor, kebanjiran dan sebagainya maka dikenal adanya “Samaritan law”, yaitu penolong berhak menilai korban yang masih layak untuk ditolong dengan kemungkinan harapan hidup masih tinggi, setelah meraka teratasi, barulah korban-korban yang berikutnya. Hal ini tergantung juga dari jumlah personil penolong.

Setiap usaha pertolongan berarti diawali dengan niat yang baik, sehingga untuk menghasilkan hasil yang baik diperlukan ketrampilan serta pengetahuan yang cukup agar tidak terjadi kesalahan dalam bertindak. Tidak jarang di Emergency suatu Rumah Sakit tertentu para korban yang sudah kita tolong justru sudah meninggal, hal ini berarti kita tidak berhasil. Paling tidak usaha kita sudah maksimal disertai dengan kecermatan saat-saat kita menolong korban, tetapi tidak juga berhasil maka bukan berarti kita gagal, tetapi memang proses perjalanan kehidupan sudah sampai waktunya.

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I ) ( Internasional Humaniterian Law )

Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?

Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.

Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:

Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?

Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?

Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:

gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon.”

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?

Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?

Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.

Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional. ( Sumber: “What is International Humanitarian Law” - ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law - http://www.icrc.org/ )

PROGRAM KESIAPSIAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Institusi PMI Pra Bencana Darurat Bencana Pasca Bencana

PMI Pusat
+ Menyusun peta rawan bencana tingkat nasional serta contingency plan bencana skala besar

+ Mempersiapkan kebijaksanaan penaggulangan bencana tingkat nasional

+ Mengupayakan bantuan program dari sumber-sumber bantuan luar negeri

+ Preposisi stok bantuan bencana tingkat nasional

+ Menyelenggarakan pelatihan tingkat nasional
+ Memberikan petunjuk teknis dan menyediakan bantuan teknis operasional PB

+ Memberikan petunjuk teknis tentang diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI.

+ Koordinasi dengan Bakornas PB.

+ Mengupayakan bantuan dari sumber-sumber dalam negeri maupun luar negeri.

+ Mengorganisir tim bantuan apabila diperlukan.
+ Evaluasi kegiatan operasional PB.

+ Memberikan petunjuk teknis mengenai tindak lanjut kegiatan pasca bencana.

+ Mengupayakan bantuan program untuk kegiatan tindak lanjut yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.

+ Pertanggungjawaban kepada publik, tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana, proses distribusinya, cakupannya dll.

PMI Daerah
+ Menyusun peta rawan bencana tingkat daerah.

+ Merekomendasikan pembangunan program PB Cabang rawan bencana di wilayah kerjanya dan monitoring implementasinya.

+ Preposisi stok bantuan bencana tingkat daerah.

+ Membangun saluran koordinasi bantuan antar PMI Cabang di wilayah kerjanya.
+ Menggalang bantuan bencana dari PMI Cabang di wilayah kerjanya.

+ Pengendalian dan pengawasan upaya PB yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.

+ Mengkoordinasikan informasi mengenai upaya PB kepada PMI Cabang Lainnya.

+ Monitoring kegiatan diseminasi

+ Koordinasi dengan Satkorlak PB.

+ Laporan periodik ke PMI Pusat.
+ Evaluasi upaya PB tingkat daerah

+ Publikasi kegiatan PB yang dilakukan oleh PMI Cabang di wilayah kerjanya

+ Merekomendasikan tindak lanjut upaya PB yang diusulkan oleh PMI Cabang.
PMI Cabang Program Kesiapsiagaan PMI di tingkat Cabang:
+ Menyusun peta rawan bencana di wilayah kerjanya serta Contingency plan yang telah dikoordinasikan dengan program Satlak PB setempat.

+ Pengadaan perlengkapan bantuan PB.

+ Membina saluran informasi dan komunikasi dengan institusi terkait.

+ Pembentukan Tim Satgana terlatih dan tugas siaga KSR secara rotasi.

+ Mengadakan simulasi PB.
Program Kesiapsiagaan Tingkat Masyarakat:
+ Membina hubungan dengan penduduk di lokasi rawan bencana (setingkat desa/kelurahan)

+ Kerjasama dengan organisasi masyarakat setempat.

+ Menyelenggarakan program pelatihan praktis kepada anggota masyarakat setempat.

+ Menyusun program pencegahan/mitigasi dampak bencana bersama-sama masyarakat (program CBDP)

+ Implementasi CBDP Program
+ Konsolidasi sumber-sumber daya

+ Membentuk Posko PB/Crisis Center dan komunikasi internal maupun eksternal PMI

+ Pengerahan Tim Satgana untuk bantuan serbaguna dalam satuan-satuan kerja pengungsian, Dapur Umum, P3K/ambulans, distribusi material relief, logistic, TMS, Informasi dan komunikasi, administrasi.

+ Memelihara koordinasi dengan satlak PB

+ Laporan periodic ke PMI Daerah/Pusat

+ Diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI

+ Menyusun rencana kerja tindak lanjut untuk tahap pasca bencana.
+ Reorganisasi sumber-sumber daya

+ Evaluasi kegiatan PC selama periode opearsi tanggap darurat dan penentuan kebijaksanaan atas rencana kegiatan pasca bencana.

+ Ekspose dan pertanggungjawaban kepada public tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana yang diterima dari sumber-sumber local, proses distribusinya, cakupannya dll

+ Komitmen untuk tetap melaporkan perkembangan situasi hingga tiga bulan berikutnya.

PRINSIP BANTUAN PMI

Dalam melaksanakan program bantuan, PMI mengantu beberapa prinsip bantuan antara lain:

1. Darurat
Seperti peranan Perhimpunan Nasional Palang Merah di negara-negara lain, bantuan penanggulangan bencana yang diberikan kepada korban bencana bersifat darurat dan bersifat komplimen/tambahan untuk membantu pemerintah dalam meringankan penderitaan korban bencana (auxiliary to the government)

2. Langsung
Bantuan PMI harus diberikan secara langsung oleh tenaga PMI kepada korban bencana, tanpa perantara, sehingga dapat langsung dirasakan oleh para korban.

3. Beridentitas Palang Merah
Untuk memudahkan pengenalan, pengendalian, pengawasan dan untuk meningkatkan citra PMI, serta kepercayaan donatur, Petugas PMI dalam penanggulangan korban bencana harus memakai tanda Palang Merah (PMI). Hal ini juga dilakukan pada tempat, sarana dan fasilitas yang digunakan oleh PMI di lapangan.

4. Materi Bantuan
Bantuan PMI kepada korban bencana adalah dalam bentuk Material (pangan atau non-pangan) dan Jasa (pendampingan, konseling dan advokasi)

TATA LAKSANA PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA

Di dalam melaksanakan tugas memberikan pertolongan dan bantuan kepada korban akibat bencana alam atau terjadinya konflik dilakukan oleh tenaga KSR dan TSR yang sudah terlatih di bawah komando PMI Cabang.
Setiap orang yang luka siapapun dia dan meskipun dia ikut serta dalam peristiwa kekerasan tersebut, dia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pertolongan pertama . Petugas harus menggunakan seragam Palang Merah dan harus mempunyai akses kepada semua pihak, karena petugas tersebut bersifat netral dan tidak memihak. Tugasnya hanya membantu semua korban tanpa perbedaan.
Apabila dampak dari kejadian bencana alam atau konflik tersebut mengakibatkan pengungsian penduduk yang memerlukan penanganan bersama, maka PMI Cabang harus meminta bantuan penanganan kepada PMI Daerah bahkan sampai ke tingkat pusat.
Untuk menjaga kemungkinan terjadinya bencana baik bencana alam maupun bencana konflik, di beberapa daerah yang rawan harus dibentuk tim khusus yang disebut SATGANA (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Anggota SATGANA tersebut terdiri dari dari anggota KSR dan TSR yang sudah terlatih dengan pengetahuan khusus. KSR yang masuk ke dalam Tim SATGANA dapat berasal dari KSR Unit Perguruan Tinggi atau KSR Unit PMI Cabang yang terpenting dapat melaksanakan tugas setiap saat diperlukan.
Apabila penanganan korban/pengungsi tersebut sangat komplek dan tidak mungkin ditangani oleh PMI sendiri, maka PMI dapat meminta bantuan /dukungan kepada Palang Merah Internasional dalam bentuk permohonan bantuan ( disaster appeal) ditujukan kepada IFRC, dan kepada ICRC bila itu bencana konflik.
Apabila diperlukan , PMI Pusat dan Daerah dapat bekerjasama dengan ICRC atau IFRC untuk membentuk sebuah tim khusus yang bertugas dalam kurun waktu tertentu hingga unsur PMI setempat mampu mengambil alih tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Tim Khusus tersebut. Anggota Tim Khusus dapat direkrut dari unsur-unsur pengurus PMI, staf senior (Pusat, Daerah maupun Cabang), KSR terlatih dari lintas daerah dan KSR PMI Cabang setempat.
KOORDINASI PENANGGULANGAN BENCANA OLEH PMI

Setiap upaya penanggulangan bencana oleh PMI harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut telah dikoordinasikan baik secara vertical maupun horizontal di semua tingkatan.
SOP harus disosialisasikan kepada instansi terkait di semua tingkatan (Bakornas, Satkorlak, Satlak).
Bekerjasama dengan instansi terkait/LSM sangat dimungkinkan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan dan saling menghormati mandate masing-masing pihak.
Kerjasama antara PMI Daerah atau Cabang dengan Lembaga-Lembaga Internasional harus memperoleh persetujuan dari PMI Pusat.
Kerjasama operasional antara PMI dengan ICRC atau IFRC dalam operasi penanggulangan bencana harus dilandasi oleh sebuah kesepakatan/MOU yang umum berlaku dalam lingkungan gerakan kepalangmerahan.

PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN

Penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pengurus Cabang. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Daerah setempat.
Penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah propinsi dilaksanakan oleh Pengurus Daerah. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Pengurusnya
Penanggungjawab penanggulangan bencana di tingkat pusat, pelaksana hariannya dipegang oleh Sekretaris Jenderal dibantu oleh Divisi Penanggulangan Bencana serta unit teknis lainnya. Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepda Ketua Umum PMI.
PENGEMBANGAN PROGRAM COMMUNITY BASED DISASTER PREPAREDNESS (CBDP)

CBDP merupakan program PMI dalam rangka persiapan antisipasi Bencana Alam yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
CBDP bukan merupakan hal yang baru bagi PMI, karena sudah berjalan di beberapa daerah yakni:
+ PD Jawa Timur - CBDP di desa Kalitidu ( 1995 / 1996 )
+ PD Jawa Tengah - CBDP / FA di desa Eromoko Wonogiri ( 1995 )
+ PD NTT - CBDP / FA di Kobalima, Atambua ( 1999/2000 )
+ PD Kaltim - CBFA di Tarakan ( 2001 s.d. sekarang )

Pengembangan Program CBDP selanjutnya :

Menetapkan Pilot Project CBDP di PMI Daerah terpilih
Memperbaiki konsep-konsep dasar yang dapat mendukung pengembangan program CBDP ( LFA, PRA, Gender, Project Cycle )
Mempersiapkan personel yang kapabel untuk mendukung program CBDP
Melaksanakan studi kelayakan terhadap PMI Cabang pelaksana serta desa-desa yang menjadi lokasi program CBDP
Mengadakan workshop tentang formulasi program-program yang melibatkan unsur-unsur dari PMI Pusat, Daerah, Cabang, unsur Pemda setempat hingga masyarakat yang akan dibina melalui program CBDP
Menyusun draft, kerangka acuan implementasi (TOR)
Membangun network PMI Pusat hingga masyarakat
Peranan PMI Daerah dalam Pengembangan Program CBDP

Secara Institusional : Bertindak selaku Pembina Program tingkat Daerah, yang akan memberikan dukungan struktural, peran koordinasi dan fasilitasi, peran penghubung dan monitoring
Secara Individual : bertindak selaku Narasumber dari program CBDP itu sendiri. Di sini, kita benar-benar dituntut untuk memahami secara mendalam berbagai aspek dalam pengembangan program CBDP
Dalam konteks operasional : Bertindak secara proaktif (inisiatif), antisipatif, inovatif, dan mampu merumuskan ide-ide serta menyampaikannya kepada berbagai pihak terkait.
Dalam konteks regional : PMI Daerah terpilih harus mampu menjadi contoh / model Pembangunan kegiatan kepalangmerahan bagi propinsi tetangga.
PARTICIPATORY RURAL ASSESMENT (PRA) / PARTISIPASI MASYARAKAT TERPADU

PRA merupakan suatu pendekatan dalam melakukan pembelajaran bersama antara masyarakat lokal dan pendatang sehingga mampu melakukan perencanaan yang memungkinkan terciptanya prinsip-prinsip penentu, seperti:

PARTISIPASI : masyarakat lokal membantu dalam mengumpulkan data serta dalam proses analisa.
FLEKSIBILITAS : tidak berdasarkan metodologi yang standard tatapi tergantung pada kegunaan, sumber daya, ketrampilan dan ketersediaan waktu.
KERJASAMA TIM : outsider & insiders, men & women, mix of disciplines.
Mengoptimalkan keperdulian : efisiensi waktu dan biaya, namun cukup memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan dan analisa.
SISTEMATIS : untuk ketepatan dan kesahihan.
Teknis pelaksanaan PRA :
+ Wawancara/ diskusi : Individuals, household, focus groups, community meeting
+ Pemetaan : Community maps, Personal maps, Institutional Maps
+ Perankingan : Problem ranking, Preference ranking, Wealth Ranking
+ Analisa trend : Historical Diagramming, seasonal Calendar, daily Activity charts

Peralatan PRA :
+ Spot mapping
+ Transect mapping
+ Time Line / Historical Line
+ Seasonal calendar
+ Wealth ranking
+ Problem tree Analysis
+ Objective Tree Analysis
+ Logical Framework Approach