Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Kamis, 01 April 2010

TAHUN 1980
Republik Islam Iran mendeklarasikan bahwa mereka melepaskan lambang singa matahari merah dan akan menggunakan lambang bulan sabit merah sebagai lambang khusus mereka. Bagaimanapun juga, lambang singa dan matahari merah tetap diakui.
TAHUN 1992
Debat tentang lambang terus berlanjut setelah ketetapan 1949. Sejumlah negara dan lembaga pertolongan mereka tetap menginginkan untuk menggunakan lambang nasional, atau kedua lambang palang dan bulan sabit bersamaan. Pada tahun 1990-an, terdapat pula kekhawatiran terhadap rasa hormat untuk kenetralan palang merah dan bulan sabit merah dalam konflik yang sangat sulit. Pada tahun 1992, pimpinan ICRC berbicara didepan umum tetang pembentukan lambang tambahan sama sekali tidak berkonotasi terhadap pihak nasional, politik, maupun keagamaan manapun.
TAHUN 1999
Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tahun 1999 mengesahkan permintaan agar permintaan grup dari Negara dan Lembaga Nasional tentang lambang perlu dibentuk untuk menemukan solusi yang lebih luas dan dapat bertahan lama diterima untuk semua kelompok dalam istilah hakekat dan prosedur.
TAHUN 2000
Grup Kerja menyadari bahwa kebanyakan Negara dan Lembaga Nasional meletakkan emblem palang merah dan bulan sabit merah berdempetan. Demikianlah, cara yang hanya dapat digunakan untuk secara luas diterima untuk mengadopsi tiga emblem tambahan, tanpa sama sekali tidak berkonotasi terhadap pihak nasional, politik, maupun keagamaan manapun.
Desain lambang baru harus dibolehkan kepada Lembaga Negara yang menggunakannya dengan:
a. Menyelipkan logo palang atau bulan sabit
b. Menyelipkan logo palang dan bulan sabit bersisian atau bersebelahan
c. Menyelipkan lambang lain yang digunakan dan telah dikomunikasikan kepada negara yang dinaungi Konvensi Jenewa dan ICRC.

LAMBANG KRISTAL MERAH

KRISTAL PALANG DAN BULAN SABIT MERAH

KRISTAL PALANG MERAH

KRISTAL BULAN SABIT MERAH

TAHUN 2005
Pada bulan Desember 2005 selagi Konferensi Diplomatik di Jenewa, Negara-negara mengadopsi Protokol III kepada Konvensi Jenewa, membentuk sebuah lambang tambahan bersisian dengan lambang palang merah dan bulan sabit merah. Lambang baru tersebut – dikenal dengan nama kristal merah – memecahkan masalah tentang isu-isu tentang Pergerakan yang terselubung selama beberapa tahun, termasuk:
1. Kemungkinan negara-negara yang enggan menggunakan palang merah dan bulan sabit merah untuk mengikuti Pergerakan sebagai anggota penuh dengan menggunakan kristal merah
2. Kemungkinan penggunaan palang merah dan bulan sabit merah bersamaan.

TAHUN 2006
Juni 2006, Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah akan bertemu di Jenewa untuk memberikan amandemen kepada undang-undang kepada Pergerakan untuk mengikuti laporan pengolahan lambang yang baru.