Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Senin, 01 Februari 2010

Tahukah Anda, Hukum Humaniter Internasional mengatur bahwa yang berhak menggunakan lambang palang merah, lambang bulan sabit merah dan lambang kristal merah, hanyalah:
1. Dinas Kesehatan Angkatan Bersenjata suatu negara.
2. Perhimpunan Nasional suatu negara.
Adapun LSM, lembaga atau organisasi kemanusiaan swasta, klinik, RS, dsb yang tidak terkait dengan kedua hal diatas, tidak berhak menggunakannya.
Mengapa?
Karena lambang-lambang tersebut bukanlah merupakan lambang kemanusiaan semata, melainkan disebut sebagai LAMBANG PEMBEDA, yaitu yang membedakan penggunanya untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran di saat perang atau konflik bersenjata.
itulah sebabnya, mengapa penggunaan lambang pembeda perlu diatur dalam sebuah perundang-undangan nasional agar perlindungan terhadap anggota dinas kesehatan tentara kita dan perhimpunan nasional yang diperbantukan dapat terjamin secara hukum.
Bagaimana jika pihak-pihak selain tersebut diatas, ingin melakukan kegiatan kemanusiaan?
Silahkan gunakan lambang lainnya. Lakukan kegiatan kemanusiaan yang tulus. Jangan gunakan lambang yang bukan haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar