Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Kamis, 17 Juni 2010

PROGRAM KESIAPSIAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Institusi PMI Pra Bencana Darurat Bencana Pasca Bencana

PMI Pusat
+ Menyusun peta rawan bencana tingkat nasional serta contingency plan bencana skala besar

+ Mempersiapkan kebijaksanaan penaggulangan bencana tingkat nasional

+ Mengupayakan bantuan program dari sumber-sumber bantuan luar negeri

+ Preposisi stok bantuan bencana tingkat nasional

+ Menyelenggarakan pelatihan tingkat nasional
+ Memberikan petunjuk teknis dan menyediakan bantuan teknis operasional PB

+ Memberikan petunjuk teknis tentang diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI.

+ Koordinasi dengan Bakornas PB.

+ Mengupayakan bantuan dari sumber-sumber dalam negeri maupun luar negeri.

+ Mengorganisir tim bantuan apabila diperlukan.
+ Evaluasi kegiatan operasional PB.

+ Memberikan petunjuk teknis mengenai tindak lanjut kegiatan pasca bencana.

+ Mengupayakan bantuan program untuk kegiatan tindak lanjut yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.

+ Pertanggungjawaban kepada publik, tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana, proses distribusinya, cakupannya dll.

PMI Daerah
+ Menyusun peta rawan bencana tingkat daerah.

+ Merekomendasikan pembangunan program PB Cabang rawan bencana di wilayah kerjanya dan monitoring implementasinya.

+ Preposisi stok bantuan bencana tingkat daerah.

+ Membangun saluran koordinasi bantuan antar PMI Cabang di wilayah kerjanya.
+ Menggalang bantuan bencana dari PMI Cabang di wilayah kerjanya.

+ Pengendalian dan pengawasan upaya PB yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.

+ Mengkoordinasikan informasi mengenai upaya PB kepada PMI Cabang Lainnya.

+ Monitoring kegiatan diseminasi

+ Koordinasi dengan Satkorlak PB.

+ Laporan periodik ke PMI Pusat.
+ Evaluasi upaya PB tingkat daerah

+ Publikasi kegiatan PB yang dilakukan oleh PMI Cabang di wilayah kerjanya

+ Merekomendasikan tindak lanjut upaya PB yang diusulkan oleh PMI Cabang.
PMI Cabang Program Kesiapsiagaan PMI di tingkat Cabang:
+ Menyusun peta rawan bencana di wilayah kerjanya serta Contingency plan yang telah dikoordinasikan dengan program Satlak PB setempat.

+ Pengadaan perlengkapan bantuan PB.

+ Membina saluran informasi dan komunikasi dengan institusi terkait.

+ Pembentukan Tim Satgana terlatih dan tugas siaga KSR secara rotasi.

+ Mengadakan simulasi PB.
Program Kesiapsiagaan Tingkat Masyarakat:
+ Membina hubungan dengan penduduk di lokasi rawan bencana (setingkat desa/kelurahan)

+ Kerjasama dengan organisasi masyarakat setempat.

+ Menyelenggarakan program pelatihan praktis kepada anggota masyarakat setempat.

+ Menyusun program pencegahan/mitigasi dampak bencana bersama-sama masyarakat (program CBDP)

+ Implementasi CBDP Program
+ Konsolidasi sumber-sumber daya

+ Membentuk Posko PB/Crisis Center dan komunikasi internal maupun eksternal PMI

+ Pengerahan Tim Satgana untuk bantuan serbaguna dalam satuan-satuan kerja pengungsian, Dapur Umum, P3K/ambulans, distribusi material relief, logistic, TMS, Informasi dan komunikasi, administrasi.

+ Memelihara koordinasi dengan satlak PB

+ Laporan periodic ke PMI Daerah/Pusat

+ Diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI

+ Menyusun rencana kerja tindak lanjut untuk tahap pasca bencana.
+ Reorganisasi sumber-sumber daya

+ Evaluasi kegiatan PC selama periode opearsi tanggap darurat dan penentuan kebijaksanaan atas rencana kegiatan pasca bencana.

+ Ekspose dan pertanggungjawaban kepada public tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana yang diterima dari sumber-sumber local, proses distribusinya, cakupannya dll

+ Komitmen untuk tetap melaporkan perkembangan situasi hingga tiga bulan berikutnya.

PRINSIP BANTUAN PMI

Dalam melaksanakan program bantuan, PMI mengantu beberapa prinsip bantuan antara lain:

1. Darurat
Seperti peranan Perhimpunan Nasional Palang Merah di negara-negara lain, bantuan penanggulangan bencana yang diberikan kepada korban bencana bersifat darurat dan bersifat komplimen/tambahan untuk membantu pemerintah dalam meringankan penderitaan korban bencana (auxiliary to the government)

2. Langsung
Bantuan PMI harus diberikan secara langsung oleh tenaga PMI kepada korban bencana, tanpa perantara, sehingga dapat langsung dirasakan oleh para korban.

3. Beridentitas Palang Merah
Untuk memudahkan pengenalan, pengendalian, pengawasan dan untuk meningkatkan citra PMI, serta kepercayaan donatur, Petugas PMI dalam penanggulangan korban bencana harus memakai tanda Palang Merah (PMI). Hal ini juga dilakukan pada tempat, sarana dan fasilitas yang digunakan oleh PMI di lapangan.

4. Materi Bantuan
Bantuan PMI kepada korban bencana adalah dalam bentuk Material (pangan atau non-pangan) dan Jasa (pendampingan, konseling dan advokasi)

TATA LAKSANA PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA

Di dalam melaksanakan tugas memberikan pertolongan dan bantuan kepada korban akibat bencana alam atau terjadinya konflik dilakukan oleh tenaga KSR dan TSR yang sudah terlatih di bawah komando PMI Cabang.
Setiap orang yang luka siapapun dia dan meskipun dia ikut serta dalam peristiwa kekerasan tersebut, dia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pertolongan pertama . Petugas harus menggunakan seragam Palang Merah dan harus mempunyai akses kepada semua pihak, karena petugas tersebut bersifat netral dan tidak memihak. Tugasnya hanya membantu semua korban tanpa perbedaan.
Apabila dampak dari kejadian bencana alam atau konflik tersebut mengakibatkan pengungsian penduduk yang memerlukan penanganan bersama, maka PMI Cabang harus meminta bantuan penanganan kepada PMI Daerah bahkan sampai ke tingkat pusat.
Untuk menjaga kemungkinan terjadinya bencana baik bencana alam maupun bencana konflik, di beberapa daerah yang rawan harus dibentuk tim khusus yang disebut SATGANA (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Anggota SATGANA tersebut terdiri dari dari anggota KSR dan TSR yang sudah terlatih dengan pengetahuan khusus. KSR yang masuk ke dalam Tim SATGANA dapat berasal dari KSR Unit Perguruan Tinggi atau KSR Unit PMI Cabang yang terpenting dapat melaksanakan tugas setiap saat diperlukan.
Apabila penanganan korban/pengungsi tersebut sangat komplek dan tidak mungkin ditangani oleh PMI sendiri, maka PMI dapat meminta bantuan /dukungan kepada Palang Merah Internasional dalam bentuk permohonan bantuan ( disaster appeal) ditujukan kepada IFRC, dan kepada ICRC bila itu bencana konflik.
Apabila diperlukan , PMI Pusat dan Daerah dapat bekerjasama dengan ICRC atau IFRC untuk membentuk sebuah tim khusus yang bertugas dalam kurun waktu tertentu hingga unsur PMI setempat mampu mengambil alih tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Tim Khusus tersebut. Anggota Tim Khusus dapat direkrut dari unsur-unsur pengurus PMI, staf senior (Pusat, Daerah maupun Cabang), KSR terlatih dari lintas daerah dan KSR PMI Cabang setempat.
KOORDINASI PENANGGULANGAN BENCANA OLEH PMI

Setiap upaya penanggulangan bencana oleh PMI harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut telah dikoordinasikan baik secara vertical maupun horizontal di semua tingkatan.
SOP harus disosialisasikan kepada instansi terkait di semua tingkatan (Bakornas, Satkorlak, Satlak).
Bekerjasama dengan instansi terkait/LSM sangat dimungkinkan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan dan saling menghormati mandate masing-masing pihak.
Kerjasama antara PMI Daerah atau Cabang dengan Lembaga-Lembaga Internasional harus memperoleh persetujuan dari PMI Pusat.
Kerjasama operasional antara PMI dengan ICRC atau IFRC dalam operasi penanggulangan bencana harus dilandasi oleh sebuah kesepakatan/MOU yang umum berlaku dalam lingkungan gerakan kepalangmerahan.

PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN

Penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pengurus Cabang. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Daerah setempat.
Penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah propinsi dilaksanakan oleh Pengurus Daerah. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Pengurusnya
Penanggungjawab penanggulangan bencana di tingkat pusat, pelaksana hariannya dipegang oleh Sekretaris Jenderal dibantu oleh Divisi Penanggulangan Bencana serta unit teknis lainnya. Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepda Ketua Umum PMI.
PENGEMBANGAN PROGRAM COMMUNITY BASED DISASTER PREPAREDNESS (CBDP)

CBDP merupakan program PMI dalam rangka persiapan antisipasi Bencana Alam yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
CBDP bukan merupakan hal yang baru bagi PMI, karena sudah berjalan di beberapa daerah yakni:
+ PD Jawa Timur - CBDP di desa Kalitidu ( 1995 / 1996 )
+ PD Jawa Tengah - CBDP / FA di desa Eromoko Wonogiri ( 1995 )
+ PD NTT - CBDP / FA di Kobalima, Atambua ( 1999/2000 )
+ PD Kaltim - CBFA di Tarakan ( 2001 s.d. sekarang )

Pengembangan Program CBDP selanjutnya :

Menetapkan Pilot Project CBDP di PMI Daerah terpilih
Memperbaiki konsep-konsep dasar yang dapat mendukung pengembangan program CBDP ( LFA, PRA, Gender, Project Cycle )
Mempersiapkan personel yang kapabel untuk mendukung program CBDP
Melaksanakan studi kelayakan terhadap PMI Cabang pelaksana serta desa-desa yang menjadi lokasi program CBDP
Mengadakan workshop tentang formulasi program-program yang melibatkan unsur-unsur dari PMI Pusat, Daerah, Cabang, unsur Pemda setempat hingga masyarakat yang akan dibina melalui program CBDP
Menyusun draft, kerangka acuan implementasi (TOR)
Membangun network PMI Pusat hingga masyarakat
Peranan PMI Daerah dalam Pengembangan Program CBDP

Secara Institusional : Bertindak selaku Pembina Program tingkat Daerah, yang akan memberikan dukungan struktural, peran koordinasi dan fasilitasi, peran penghubung dan monitoring
Secara Individual : bertindak selaku Narasumber dari program CBDP itu sendiri. Di sini, kita benar-benar dituntut untuk memahami secara mendalam berbagai aspek dalam pengembangan program CBDP
Dalam konteks operasional : Bertindak secara proaktif (inisiatif), antisipatif, inovatif, dan mampu merumuskan ide-ide serta menyampaikannya kepada berbagai pihak terkait.
Dalam konteks regional : PMI Daerah terpilih harus mampu menjadi contoh / model Pembangunan kegiatan kepalangmerahan bagi propinsi tetangga.
PARTICIPATORY RURAL ASSESMENT (PRA) / PARTISIPASI MASYARAKAT TERPADU

PRA merupakan suatu pendekatan dalam melakukan pembelajaran bersama antara masyarakat lokal dan pendatang sehingga mampu melakukan perencanaan yang memungkinkan terciptanya prinsip-prinsip penentu, seperti:

PARTISIPASI : masyarakat lokal membantu dalam mengumpulkan data serta dalam proses analisa.
FLEKSIBILITAS : tidak berdasarkan metodologi yang standard tatapi tergantung pada kegunaan, sumber daya, ketrampilan dan ketersediaan waktu.
KERJASAMA TIM : outsider & insiders, men & women, mix of disciplines.
Mengoptimalkan keperdulian : efisiensi waktu dan biaya, namun cukup memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan dan analisa.
SISTEMATIS : untuk ketepatan dan kesahihan.
Teknis pelaksanaan PRA :
+ Wawancara/ diskusi : Individuals, household, focus groups, community meeting
+ Pemetaan : Community maps, Personal maps, Institutional Maps
+ Perankingan : Problem ranking, Preference ranking, Wealth Ranking
+ Analisa trend : Historical Diagramming, seasonal Calendar, daily Activity charts

Peralatan PRA :
+ Spot mapping
+ Transect mapping
+ Time Line / Historical Line
+ Seasonal calendar
+ Wealth ranking
+ Problem tree Analysis
+ Objective Tree Analysis
+ Logical Framework Approach

Tidak ada komentar:

Posting Komentar