Apakah hewan peliharaan mencakar anak Anda? Apakah peralatan rumah tangga melukai tangan Anda? Dalam kegiatan sehari-hari, terkadang luka kecil memang tidak terhindarkan.
Walau luka kecil biasanya tidak membutuhkan perawatan di UGD, bukan berarti Anda dapat menyepelekan luka tersebut. Luka sekecil apapun bisa terinfeksi dan menimbulkan komplikasi.
Berikut ini langkah pertolongan pertama terhadap luka kecil:
1. Hentikan pendarahan. Biasanya pendarahan pada luka kecil akan berhenti dengan sendirinya. Bila tidak, berikan tekanan lembut pada luka selama 20 hingga 30 menit dengan menggunakan kain atau perban bersih. Jangan sekali-sekali mengangkat perban atau kain tersebut, walaupun Anda penasaran ingin memeriksa. Tindakan itu hanya akan membuat luka berdarah lagi. Bila darah tidak berhenti setelah 30 menit, Anda dapat meminta bantuan dokter.
2. Bersihkan luka. Gunakan air bersih, bukan sabun karena sabun bisa mengiritasi luka. Bila masih ada kotoran yang menempel, gunakan penjepit yang sudah disterilkan dengan alkohol. Pembersihan luka adalah salah satu cara untuk mengurangi risiko infeksi dan tetanus.
3. Oleskan HD Aloe Propolis Cream. Kandungan propolisnya berfungsi mengurangi peradangan, membunuh kuman, sekaligus membantu peremajaan kulit. Sementara itu, aloe vera (lidah buaya) merupakan tumbuhan yang terbukti mampu meningkatkan kandungan kolagen yang melapisi area luka sehingga mampu mempercepat proses penyembuhan.
4. Tutupi luka. Perban akan menjaga luka tetap bersih sekaligus mencegahnya dari bakteri. Bila luka sudah terlihat cukup sembuh dan tidak terkena infeksi, Anda dapat berhenti menggunakan perban karena udara segar akan mempercepat proses pengeringan dan penyembuhan luka.
5. Ganti perban. Berikan perban baru sekali sehari atau ketika perban lama basah atau kotor.
Datangi dokter bila luka Anda cukup dalam. Dokter akan memutuskan apakah luka Anda membutuhkan jahitan atau tidak. Tindakan segera akan mengurangi risiko infeksi.
Perhatikan tanda-tanda infeksi. Temui dokter bila luka Anda tak kunjung sembuh atau memerah, memberikan rasa sakit yang semakin menjadi, berair, hangat, atau membengkak.
Dapatkan suntikan tetanus. Ada baiknya bila Anda mendapatkan suntikan tetanus sekali dalam sepuluh tahun. Bila luka Anda ternyata dalam dan kotor, Anda dapat berdiskusi dengan dokter Anda mengenai perlu tidaknya suntikan tetanus tersebut. Konsultasikan hal tersebut dalam masa 48 jam setelah terluka.
Minggu, 30 Januari 2011
ASSESMENT FIRST AID PROCEDURE
PENILAIAN KEADAAN
1. Bagaimana keselamatan penolong???
2. Bagaimana keselamatan lingkungan???
3. Bagaimana keselamatan massa???
4. Bagaimana keselamatan korban??? Pertanyaan pelengkap: Apa ada massa? Apa ada saksi? Apa di antara massa/saksi ada yang ahli dalam pertolongan pertama? INTRODUCE & PERMISSION 1. Perkenalkan saya (nama) dari PMR (nama unit), saya memiliki kemampuan dasar pertolongan pertama. 2. Bolehkah saya memberikan pertolongan pertama kepada korban? MECHANISM CHECK Bagaimanakah mekanisme kejadian korban??? WEARING APD Memakai APD ( Alat Pelindung Diri ): Sarung tangan, Masker, Kacamata, Helm. ASKING HELP Tolong panggilkan bantuan Ambulance/tenaga medis segera!!! PENILAIAN DINI 1. Kesan Umum : Medis atau Trauma (Jika terdapat Fraktur/perdarahan, Segera tangani!) 2. Cek Respon ( ASNT/Awas, Suara, Nyeri, Tidak Respon) 3. Cek tulang leher apakah sama dengan penolong. 4. Memastikan Jalan nafas terbuka dengan Baik ( AIRWAY CONTROL) dengan cara: *Head tilt chin lift (tekan dahi angkat dagu) jika tulang leher korban normal. *Jaw thrust jika tulang leher korban abnormal.
5. Cek sumbatan. Apakah ada sumbatan dalam rongga mulut korban???
6. Cek nafas (BREATHING SUPPORT) dengan cara: LDR (Lihat, Dengar, Rasakan ) 3-5 Detik. *jika nafas ada lanjut ke Cek Nadi! *jika nafas tidak ada berikan bantuan nafas 2x dalam 5 detik (tiup 1 2 3 tiup) Kemudian Cek Nafas kembali dengan LDR, jika nafas ada lanjut ke Cek Nadi! *jika nafas masih tidak ada lakukan Reposisi ulang lalu berikan bantuan nafas 2x/5 detik. Kemudian Cek nafas kembali dengan LDR, jika nafas ada lanjut ke Cek Nadi *jika nafas masih tidak ada maka diperkirakan ada sumbatan pada saluran pernafasan korban. Lakukan metode pengeluaran sumbatan (misal dengan Sapuan 3 jari atau Heimlich Manuver) *Setelah sumbatan keluar beri bantuan nafas 2x/5 detik hingga nafas muncul.
7. Cek Nadi ( CIRCULATORY SUPPORT )pada nadi karotis atau nadi radialis. jika nadi tak teraba maka lakukan RJP PJL (Resusitasi Jantung Paru - Pijat Jantung Luar) dengan cara: *Tentukan titik kompresi PJL, yakni dengan jari manis letakkan pada tulang rusuk palsu paling bawah, raba hingga taju pedang, tambahkan 2 jari (tengah & telunjuk). Lakukan penguncian dengan sudut kemiringan 90 derajat. 2 lutut menempel tanah. Lakukan hentakan 30x dalam 1 menit kombinasikan dengan bantuan nafas 2x dalam 5 detik, selama 4 siklus ( 1 siklus adalah 30 hentakan + 2x bantuan nafas ) *Cek nadi, jika tidak ada lakukan kembali dengan 8 siklus, 16 siklus, 32 siklus. 8. Cek nafas setelah RJP PJL. Apakah nafas setelah RJP PJL masih ada? Jika nafas hilang lakukan bantuan nafas 12x dalam 1 menit dengan hitungan: tiup 1 2 3 2 tiup 1 2 3 3 tiup 1 2 3 4 tiup 1 2 3 5 tiup 1 2 3 6 tiup 1 2 3 1 tiup 1 2 3 2 tiup 1 2 3 3 tiup 1 2 3 4 tiup 1 2 3 5 tiup 1 2 3 6 tiup *Cek nafas dengan LDR. VITAL SIGN CHECK 1. Cek tanda vital korban. Meliputi Nafas, Nadi, Suhu, Tekanan darah. 2. Nafas: Bagaimana frekuensi, kualitas, kuantitas nafas korban??? (cek dengan LDR) Nafas normal bayi : 25 - 50 x per menit Nafas normal anak : 15 - 30 x per menit Nafas normal dewasa : 12 - 20 x per menit 3. Nadi: Bagaimana frekuensi, kualitas, kuantitas nafas korban??? Nadi normal bayi: 120 - 150 x per menit Nadi normal anak: 80 - 150 x per menit Nadi normal dewasa: 60 - 90 x per menit.
4. Suhu: Apakah suhu tubuh korban sama dengan penolong??? Suhu normal adalah 37 derajat Celcius. jika lebih dingin berikan selimut.
5. Tekanan darah: Bagaimanakah tekanan darah korban??? Cek dengan tensimeter / sphygnomanometer Tekanan darah normal: sistole : 100 - 140 mmHg diastole : 60 - 90 mmHg
6. Cek respon ulang ASNT HEAD TO TOE Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan Head to Toe. Apakah terjadi PLNB ( Perubahan Bentuk, Luka Terbuka, Nyeri dan Bengkak ) pada . . . Jika di temui adanya kesalahan organ, langsung ditandai terlebih dahulu! Penanganan dilakukan setelah Head to Toe benar-benar selesai. Macam kesalahan: fraktura (patah tulang) fisura (retak tulang) dislokasi (urai sendi) sprain (terkilir sendi) strain (terkilir otot) Macam penanganan: BALUT & BIDAI Lakukan penanganan secara tepat, cepat, rapi, dan urut! CEK PENANGANAN Pastikan kembali penanganan dilakukan secara tepat, cepat, rapi, dan urut! CEK RESPON Cek kembali dengan ASNT. Jika korban respon langsung masuk tahap KOMPAK Lakukan interview perlahan pada korban meliputi KOMPAK: K ( Keluhan utama korban ) O ( Obat yang sebelumnya dikonsumsi ) M ( Makanan/minuman yang sebelumnya dikonsumsi ) P ( Penyakit yang diderita ) A ( Alergi ) K ( Kejadian sesungguhnya )
CEK TANDA VITAL Meliputi frekuensi, kualitas, kuantitas pada Nafas, Nadi, Suhu, Tekanan darah. Pada korban sadar untuk cek tanda vital: *Nafas: jangan lakukan LDR, tapi lihatlah ekspresi respirasi korban. *Nadi: periksa pada nadi radialis korban ( pergelangan tangan ) *Suhu: cek dengan termometer jika ada. *Tekanan darah: cek dengan tensimeter. CEK IDENTITAS KORBAN Jika korban tak sadar, carilah identitas yang melekat pada korban, misal dompet, KTP, SIM, ID Card, Handphone, dll. Jika korban sadar lakukan interview singkat tentang biodata korban. RUJUK Apakah bantuan sudah datang??? Jika sudah maka serahkan & laporkan penanganan pada pihak ahli medis. Jika belum & korban tak sadar, lakukan PMS ( Posisi Miring Sekunder ) PELAPORAN & SERAH TERIMA Biasakan membuat laporan tertulis sebagai bahan rujukan & bukti penanganan yang telah dilakukan. Draft Kartu Penderita terlampir.
KARTU PENDERITA NAMA : ………………………………………………………………………………………………………………….. ALAMAT : ………………………………………………………………………………………………………………. JENIS KELAMIN : …………………UMUR : .………………………………………………………………………... KESAN UMUM : ……………………………………………………………………………………………………….. KEADAAN KORBAN 1) SADAR / TIDAK SADAR ( Awas / Suara / Nyeri / Tak respon ) 2) GANGGUAN PERNAPASAN ( Ya / Tidak ) 3) GANGGUAN JANTUNG ( Ya / Tidak ) 4) CEDERA YANG DIALAMI …………………………………………………………………………………………………………………………. 5) PERTOLONGAN PERTAMA YANG DILAKUKAN …………………………………………………………………………………………………………………………. 6) TANDA-TANDA VITAL Denyut Nadi : ………………………………………………………………………………….. Pernapasan : …………………………………………………………………………………... Suhu Tubuh : …………………………………………………………………………………... Tekanan Darah : ………………………………………………………………………………. Warna Kulit : …………………………………………………………………………………… 7) RIWAYAT PENDERITA Keluhan Utama : ……………………………………………………………………………….. Obat-obatan : …………………………………………………………………………….……… Makanan/Minuman: ………………………………………………………………………….… Penyakit : …………………………………………………………………..……………………. Alergi : …………………………………………………………………..……………………….. Kejadian : ………………………………………………………………………….……………. 8) PEMERIKSAAN BERKALA Denyut Nadi : ……………………………………………………………………………………. Pernapasan : …………………………………………………………………………………….. Suhu Tubuh : …………………………………………………………………………………….. Tekanan Darah : ………………………………………………………………………………… Warna Kulit : ……………………………………………………………………………………...
1. Bagaimana keselamatan penolong???
2. Bagaimana keselamatan lingkungan???
3. Bagaimana keselamatan massa???
4. Bagaimana keselamatan korban??? Pertanyaan pelengkap: Apa ada massa? Apa ada saksi? Apa di antara massa/saksi ada yang ahli dalam pertolongan pertama? INTRODUCE & PERMISSION 1. Perkenalkan saya (nama) dari PMR (nama unit), saya memiliki kemampuan dasar pertolongan pertama. 2. Bolehkah saya memberikan pertolongan pertama kepada korban? MECHANISM CHECK Bagaimanakah mekanisme kejadian korban??? WEARING APD Memakai APD ( Alat Pelindung Diri ): Sarung tangan, Masker, Kacamata, Helm. ASKING HELP Tolong panggilkan bantuan Ambulance/tenaga medis segera!!! PENILAIAN DINI 1. Kesan Umum : Medis atau Trauma (Jika terdapat Fraktur/perdarahan, Segera tangani!) 2. Cek Respon ( ASNT/Awas, Suara, Nyeri, Tidak Respon) 3. Cek tulang leher apakah sama dengan penolong. 4. Memastikan Jalan nafas terbuka dengan Baik ( AIRWAY CONTROL) dengan cara: *Head tilt chin lift (tekan dahi angkat dagu) jika tulang leher korban normal. *Jaw thrust jika tulang leher korban abnormal.
5. Cek sumbatan. Apakah ada sumbatan dalam rongga mulut korban???
6. Cek nafas (BREATHING SUPPORT) dengan cara: LDR (Lihat, Dengar, Rasakan ) 3-5 Detik. *jika nafas ada lanjut ke Cek Nadi! *jika nafas tidak ada berikan bantuan nafas 2x dalam 5 detik (tiup 1 2 3 tiup) Kemudian Cek Nafas kembali dengan LDR, jika nafas ada lanjut ke Cek Nadi! *jika nafas masih tidak ada lakukan Reposisi ulang lalu berikan bantuan nafas 2x/5 detik. Kemudian Cek nafas kembali dengan LDR, jika nafas ada lanjut ke Cek Nadi *jika nafas masih tidak ada maka diperkirakan ada sumbatan pada saluran pernafasan korban. Lakukan metode pengeluaran sumbatan (misal dengan Sapuan 3 jari atau Heimlich Manuver) *Setelah sumbatan keluar beri bantuan nafas 2x/5 detik hingga nafas muncul.
7. Cek Nadi ( CIRCULATORY SUPPORT )pada nadi karotis atau nadi radialis. jika nadi tak teraba maka lakukan RJP PJL (Resusitasi Jantung Paru - Pijat Jantung Luar) dengan cara: *Tentukan titik kompresi PJL, yakni dengan jari manis letakkan pada tulang rusuk palsu paling bawah, raba hingga taju pedang, tambahkan 2 jari (tengah & telunjuk). Lakukan penguncian dengan sudut kemiringan 90 derajat. 2 lutut menempel tanah. Lakukan hentakan 30x dalam 1 menit kombinasikan dengan bantuan nafas 2x dalam 5 detik, selama 4 siklus ( 1 siklus adalah 30 hentakan + 2x bantuan nafas ) *Cek nadi, jika tidak ada lakukan kembali dengan 8 siklus, 16 siklus, 32 siklus. 8. Cek nafas setelah RJP PJL. Apakah nafas setelah RJP PJL masih ada? Jika nafas hilang lakukan bantuan nafas 12x dalam 1 menit dengan hitungan: tiup 1 2 3 2 tiup 1 2 3 3 tiup 1 2 3 4 tiup 1 2 3 5 tiup 1 2 3 6 tiup 1 2 3 1 tiup 1 2 3 2 tiup 1 2 3 3 tiup 1 2 3 4 tiup 1 2 3 5 tiup 1 2 3 6 tiup *Cek nafas dengan LDR. VITAL SIGN CHECK 1. Cek tanda vital korban. Meliputi Nafas, Nadi, Suhu, Tekanan darah. 2. Nafas: Bagaimana frekuensi, kualitas, kuantitas nafas korban??? (cek dengan LDR) Nafas normal bayi : 25 - 50 x per menit Nafas normal anak : 15 - 30 x per menit Nafas normal dewasa : 12 - 20 x per menit 3. Nadi: Bagaimana frekuensi, kualitas, kuantitas nafas korban??? Nadi normal bayi: 120 - 150 x per menit Nadi normal anak: 80 - 150 x per menit Nadi normal dewasa: 60 - 90 x per menit.
4. Suhu: Apakah suhu tubuh korban sama dengan penolong??? Suhu normal adalah 37 derajat Celcius. jika lebih dingin berikan selimut.
5. Tekanan darah: Bagaimanakah tekanan darah korban??? Cek dengan tensimeter / sphygnomanometer Tekanan darah normal: sistole : 100 - 140 mmHg diastole : 60 - 90 mmHg
6. Cek respon ulang ASNT HEAD TO TOE Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan Head to Toe. Apakah terjadi PLNB ( Perubahan Bentuk, Luka Terbuka, Nyeri dan Bengkak ) pada . . .
CEK TANDA VITAL Meliputi frekuensi, kualitas, kuantitas pada Nafas, Nadi, Suhu, Tekanan darah. Pada korban sadar untuk cek tanda vital: *Nafas: jangan lakukan LDR, tapi lihatlah ekspresi respirasi korban. *Nadi: periksa pada nadi radialis korban ( pergelangan tangan ) *Suhu: cek dengan termometer jika ada. *Tekanan darah: cek dengan tensimeter. CEK IDENTITAS KORBAN Jika korban tak sadar, carilah identitas yang melekat pada korban, misal dompet, KTP, SIM, ID Card, Handphone, dll. Jika korban sadar lakukan interview singkat tentang biodata korban. RUJUK Apakah bantuan sudah datang??? Jika sudah maka serahkan & laporkan penanganan pada pihak ahli medis. Jika belum & korban tak sadar, lakukan PMS ( Posisi Miring Sekunder ) PELAPORAN & SERAH TERIMA Biasakan membuat laporan tertulis sebagai bahan rujukan & bukti penanganan yang telah dilakukan. Draft Kartu Penderita terlampir.
KARTU PENDERITA NAMA : ………………………………………………………………………………………………………………….. ALAMAT : ………………………………………………………………………………………………………………. JENIS KELAMIN : …………………UMUR : .………………………………………………………………………... KESAN UMUM : ……………………………………………………………………………………………………….. KEADAAN KORBAN 1) SADAR / TIDAK SADAR ( Awas / Suara / Nyeri / Tak respon ) 2) GANGGUAN PERNAPASAN ( Ya / Tidak ) 3) GANGGUAN JANTUNG ( Ya / Tidak ) 4) CEDERA YANG DIALAMI …………………………………………………………………………………………………………………………. 5) PERTOLONGAN PERTAMA YANG DILAKUKAN …………………………………………………………………………………………………………………………. 6) TANDA-TANDA VITAL Denyut Nadi : ………………………………………………………………………………….. Pernapasan : …………………………………………………………………………………... Suhu Tubuh : …………………………………………………………………………………... Tekanan Darah : ………………………………………………………………………………. Warna Kulit : …………………………………………………………………………………… 7) RIWAYAT PENDERITA Keluhan Utama : ……………………………………………………………………………….. Obat-obatan : …………………………………………………………………………….……… Makanan/Minuman: ………………………………………………………………………….… Penyakit : …………………………………………………………………..……………………. Alergi : …………………………………………………………………..……………………….. Kejadian : ………………………………………………………………………….……………. 8) PEMERIKSAAN BERKALA Denyut Nadi : ……………………………………………………………………………………. Pernapasan : …………………………………………………………………………………….. Suhu Tubuh : …………………………………………………………………………………….. Tekanan Darah : ………………………………………………………………………………… Warna Kulit : ……………………………………………………………………………………...
Penanganan Luka Bakar
LUKA BAKAR ADALAH SEMUA CEDERA YANG TERJADI AKIBAT PAPARAN TERHADAP SUHU YANG TINGGI
Penanganan Luka Bakar secara umum :
1. Nilai keamanan tempat kejadian dan keselamatan diri penolong.
2. Hentikan proses luka bakarnya. Alirkan air dingin pada bagian yang terkena. Bila ada bahan kimia alirkan air terus menerus selama 20 menit atau lebih.
3. Lepaskan pakaian dan perhiasan. Jika pakaian melekat gunting sekitarnya, jangan memaksa untuk melepas bagian yang melekat tersebut.
4. Lakukan penilaian dini. Atasi semua masalah yang mengancam jiwa. Bila ada berikan oksigen sesuai protokol.
5. Tentukan derajat berat luka bakar selama pemeriksaan fisik.
6. Hitung derajat, luas permukaan tubuh terkena lokasi luka bakar dan faktor komplikasi. Jangan lupa cari kemungkinan cedera lain.
7. Tutup luka bakar. Gunakan penutup luka steril atau lembaran penutup luka bakar steril sekali pakai, jangan memecahkan gelembung. Jangan gunakan lemak, salep, cairan antiseptic atau es pada luka bakar.
8. Jika luka bakar mengenai mata, pastikan kedua mata ditutup. Bila yang terbakar jari-jari maka masing-masing jari dibalut terpisah.
9. Jagalah suhu tubuh penderita dan rawat cedera lain yang perlu.
10. Rujuk ke fasilitas kesehatan.
LUKA BAKAR ADALAH SEMUA CEDERA YANG TERJADI AKIBAT PAPARAN TERHADAP SUHU YANG TINGGI
Penanganan Luka Bakar secara umum :
Nilai keamanan tempat kejadian dan keselamatan diri penolong.
Hentikan proses luka bakarnya. Alirkan air dingin pada bagian yang terkena. Bila ada bahan kimia alirkan air terus menerus selama 20 menit atau lebih.
Lepaskan pakaian dan perhiasan. Jika pakaian melekat gunting sekitarnya, jangan memaksa untuk melepas bagian yang melekat tersebut.
Lakukan penilaian dini. Atasi semua masalah yang mengancam jiwa. Bila ada berikan oksigen sesuai protokol.
Tentukan derajat berat luka bakar selama pemeriksaan fisik.
Penanganan Luka Bakar secara umum :
1. Nilai keamanan tempat kejadian dan keselamatan diri penolong.
2. Hentikan proses luka bakarnya. Alirkan air dingin pada bagian yang terkena. Bila ada bahan kimia alirkan air terus menerus selama 20 menit atau lebih.
3. Lepaskan pakaian dan perhiasan. Jika pakaian melekat gunting sekitarnya, jangan memaksa untuk melepas bagian yang melekat tersebut.
4. Lakukan penilaian dini. Atasi semua masalah yang mengancam jiwa. Bila ada berikan oksigen sesuai protokol.
5. Tentukan derajat berat luka bakar selama pemeriksaan fisik.
6. Hitung derajat, luas permukaan tubuh terkena lokasi luka bakar dan faktor komplikasi. Jangan lupa cari kemungkinan cedera lain.
7. Tutup luka bakar. Gunakan penutup luka steril atau lembaran penutup luka bakar steril sekali pakai, jangan memecahkan gelembung. Jangan gunakan lemak, salep, cairan antiseptic atau es pada luka bakar.
8. Jika luka bakar mengenai mata, pastikan kedua mata ditutup. Bila yang terbakar jari-jari maka masing-masing jari dibalut terpisah.
9. Jagalah suhu tubuh penderita dan rawat cedera lain yang perlu.
10. Rujuk ke fasilitas kesehatan.
LUKA BAKAR ADALAH SEMUA CEDERA YANG TERJADI AKIBAT PAPARAN TERHADAP SUHU YANG TINGGI
Penanganan Luka Bakar secara umum :
Nilai keamanan tempat kejadian dan keselamatan diri penolong.
Hentikan proses luka bakarnya. Alirkan air dingin pada bagian yang terkena. Bila ada bahan kimia alirkan air terus menerus selama 20 menit atau lebih.
Lepaskan pakaian dan perhiasan. Jika pakaian melekat gunting sekitarnya, jangan memaksa untuk melepas bagian yang melekat tersebut.
Lakukan penilaian dini. Atasi semua masalah yang mengancam jiwa. Bila ada berikan oksigen sesuai protokol.
Tentukan derajat berat luka bakar selama pemeriksaan fisik.
LAPORAN KEGIATAN LDKK V
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN
DAN KEORGANISASIAN ( LDKK ) V
PMR UNIT SMP NEGERI 18 Kota Bogor
Tanggal 4 – 5 Januari 2011
PALANG MERAH REMAJA INDONESIA
UNIT SMP NEGERI 18 KOTA BOGOR
2011
PALANG MERAH REMAJA INDONESIA
UNIT SMP NEGERI 18 KOTA BOGOR
SK PMI KOTA BOGOR Nomor :107/07/PMR/14/2006
A. UMUM
Palang Merah Remaja (PMR) adalah suatu bagian dari Palang Merah Indonesia yang angota-anggotanya dididik menjadi insan yang berguna bagi sesama umat manusia, membantu melaksanakan tugas kepalang merahan, meningkatkan ketrampilan dan diharapkan kelak menjadi insan yang berguna bagi sesama umat manusia dan dapat menjadi anggota Palang Merah yang baik.
Sistem pendidikan Palang Merah Remaja disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia dan Program Kegiatan Sekolah yang diharapkan dapat membentuk manusia yang Pancasilais.
Palang Merah Remaja Unit SMP Negeri 18 Bogor, merupakan bagian dari Palang Merah Remaja (PMR) di Kota Bogor dan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang berada di lingkungan SMP Negeri 18 Bogor yang bertujuan untuk mendidik siswa dengan kegiatan-kegiatan Kepalang Merahan.
Sebagai langkah awal para anggota dam Dewam Kerja (DKU) baru perlu dibekali dengan berbagai ketrampilan dan keorganisasian agar lebih siap menghadapi kegiatan di masa mendatang. Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasiaan (LDKK) merupakan program berkala yang secara rutin satu taun sekali dilaksanakan pada setiap awal pergantian kepengurus, sebagai bentuk program kegiatan yang bertujuan untuk mempersiapkan pengurus baru agar memamahami pengetahuan keorganisasian dan memahami tugas sebagai pengurus.
Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasiaan (LDKK) V merupakan program kerja Pertama pengurus periode 2010/2011 dilaksanakan pada awal kepengurusan di bekali dengan berbagai ilmu dasar keorganisasian dan praktek dasar penyusunan program, yang di harapkan dapat di aplikasikan dalam menjalankan roda organisasi selama satu periode.
.
B. NAMA KEGIATAN
Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasiaan (LDKK) Unit SMP Negeri 18 Bogor
C. TEMA KEGIATAN
Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasiaan (LDKK) PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor, membentuk pengurus yang mampu dan paham dan bertanggung jawab akan tugas sebagai DKU PMR SMP Negeri 18 Bogor.
D. DASAR KEGIATAN
1. AD/ ART PMI
2. Pedoman Manajemen PMR Mabes PMI tahun 2005
3. Program Kerja PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor tahun 2010/2011
E. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sebagai Regenerasi dan kaderisasi anggota dan pengurus baru
2. Mempersiapkan Dewan Kerja agar siap melaksanakan tugas sebagai sebagai pengurus.
3. Menanamkan kerjasama yang baik dan harmonis.
F. BENTUK KEGIATAN
Pelatihan dalam bentuk ceramah, diskusi, dinamika kelompok, penugasan, praktek
Adapun susunan kegiatan sebagai berikut :
Hari Ke 1 tanggal 4 Januari 2011:
07.00 – 07.30 Upacara Pembukaan
07.30 – 07.45 Ice Breaking
07.43 – 09.00 Materi I
09.00 – 10.15 Materi II
10.15 – 10.30 Istirahat
10.30 – 11.45 Materi I
11.45 – 12.15 PBB
12.15 – 12.45 Makan Siang
12.45 Apel Siaga
Hari Ke 2 tanggal 5 januari 2011 :
07.00 – 07.15 Apel Siaga
07.15 – 07.30 Ice Breaking
07.30 – 08.45 Materi I
08.45 – 10.00 Materi II
10.00 – 10.15 Istirahat
10.15 – 11.30 Materi I
11.30 – 12.00 PBB
12.00 – 12.30 Makan Siang
12.30 – 13.30 Istirahat
13.30 – 1400 Upacara penutupan LDKK V dan Upacara penutupan IAC VIII
G. SUMBER DANA
A. SMP Negeri 18 Bogor..................................................... Rp 200.000
B. Anggota PMR SMP Negeri 18 Bogor .......................... Rp 488.000
J u m l a h : ............................................................Rp. 688.000
Terbilang : Enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah
(rincian pemasukan dan pengeluaran terlampir)
H. TEMPAT DAN WAKTU
Tempat kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 18 Bogor Jalan Jatiluhur Blok H 4 Kompleks Baranang Siang Indah Bogor. Sedangkan waktu :
Hari dan Tanggal : Selasa – Rabu, 4 – 5 Januari 2011
Waktu : Pukul 07.00
I. KEPANITIAAN
Susunan kepanitiaan :
Pelindung : Drs. Kusmana (Kepala SMP Negeri 18 Bogor)
Penanggungjawab : Rudi Komarudin, S.Pd (Pembina/ Pelatih PMR)
Koordinator Kegiatan : Asep Mulyadi (Pelatih PMR)
Ketua : Emi
Sekretaris : Widya Indah Suryani
Erina
Bendahara : Eka Nurwati
Raden Nurul Ftwa
Seksi Logostik : Rosi Permatasari
Siti Suryani
Fitri Jelita
Fahmi
Seksi kebersihan : Dhella
Seksi Kesekertariatan : Irnifha Ruchamah Dinda.P.D
Dan Dokumentasi Annisaa.F.J.M
Andi Saputra
Seksi Upacara : Santi Pertiwi Sherly.G
Dan Kegiatan Siti Endes
Seksi Humas : Winda.TS
Mira.T.P
J. PESERTA
1. Anggota Tingkat I 43 Orang
2. Anggota Tingkat II 9 Orang
3. Undangan 4 Orang
(Daftar nama Terlampir)
K. PENUTUP
Demikian laporan pertanggung jawaban Panitia Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasian ( LDKK) V PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor kami sampaikan. Kami menyadari sepenuhnya selama pelaksanaan kegiatan masih banyak kekurangan sebagai pepatah ‘ TAK ADA GADING YANG TAK RETAK ‘ hal ini karna kami masih taraf belajar.
Kami berharap kekurangan kami, dapat diperbaiki dan dijadikan acuan oleh panitia selanjutnya.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Kusmana selaku kepala SMPN 18 Bogor yang selalu mendukung pada kegiatan kami baik secara moril maupun material. Kepada Bapak Rudi Komarudin,S.Pd selaku Pembina PMR SMPN 18 Bogor secara langsung membimbing dan membina kami dengan penuh kesabaran dan kesunggguhannya. Juga kepada Bapak Asep Mulyadi, selaku pelatih PMR SMPN 18 Bogor yang telah memberikan arahan dan bimbingannya. Serta kepada semua pihak hingga kegiatan ini dapat Semoga Allah Swt. Menjadikan suatu amal dan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Sebagai wujud pertanngung jawabab kami selaku panitia. Semoga laporan pertanggung jawababan ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan sebagai bahan acuan pada kegiatan selanjutnya sehingga kegiatan yang akan datang menjadi lebih baik lagi.
Semoga Allah Subhana wata alla memberkati rakhmat dan hidayahnya kepada kita semua. Amin.
Bogor, 20 Januari 2011
LAMPIRAN – LAMPIRAN
URAIAN KEUANGAN KEGIATAN LDKK V DAN IAC VIII
No Uraian Pemasukan Pengeluaran Saldo
1 Bantuan dari sekolah 200000 200000
2 Biaya konsumsi IAC Kelompok I 54000 254000
3 Biaya konsumsi IAC Kelompok II 36000 290000
4 Biaya konsumsi IAC Kelompok III 63000 353000
5 Ayam 4 Ekor & bumbu 100000 253000
6 Arang 20 bungkus 10000 243000
7 Kacang Hijau 2 Kg 30000 213000
8 Jahe 5000 208000
9 Susu kental manis 8000 200000
10 Tambahan peserta 25000 225000
11 Pendaftaran Undangan 60000 285000
12 Foto Copy dan biaya materi 53000 232000
13 akomodasi pembina dan pelatih 200000 32000
14 Lalap 6000 26000
15 Cabe, tomat dan bawang 5000 21000
16 Tempe 5000 16000
17 Ikan teri 10000 6000
18 Bumbu 6000 0
19 Biaya pendaftaran peserta 250000 250000
20 Pembelian pin Kegiatan 50 X Rp 3000 150000 100000
21 Serifikat dan piagam 100000 0
J u m l a h 688000 688000 0
Ketua Bendahara
1. Daftar Petugas Upacara dan apel :
a) Daftar Petugas Upacara Pembukaan :
Pemimpin : Ridwan Jajuli
Protokol : Zelin
Janji : Eka
Derigen : Vici
Pemimpin kanan : Annisaa
b) Daftar Petugas Apel penutup (pulang) :
Pemimpin : Wilma
Protokol : Eka
Janji : Annisaa
Derigen : Irni
Pemimpin kanan : Dinda
c) Daftar Petugas Apel Pembuka :
Pemimpin : Rani
Protokol : Emi
Janji : Handayani
Derigen : Esti
Pemimpin kanan : Fauziah
d) Daftar Petugas Upacara Penutupan :
Pemimpin : Alma
Protokol : Widya
Janji : Siti Suryani
Derigen : Esti
Pemimpin kanan : Siti Nurkholifah
2. Daftar Pemateri dan Pendamping :
1) Hari I :
a) Dasar-dasar Kepemimpinan :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Syifa Fadlina
b) Dasar-dasar Keorganisasian :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Dewi
c) Pedoman Perencanaan :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Aisya N.H
d) PBB :
Pemateri : Ka Asep
Pendamping : Syifa F
2) Hari II :
a) Kepanitiaan, penyusunan rencana, dan Perencanaan :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Syifa F
b) Praktek menyusun proposal dan kepanitiaan :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Syifa F
3. Daftar Lurah :
a. Hari I :
• Widya Indah Suryani
• Emi
• Irnifha Ruchamah
• Eka Nurwati
• Anisaa F
B. Hari II :
• Rani Lestari
• Ridwan Jajuli
• Fauziah
• Erina
4. Dokumentasi kegiatan :
DAFTAR NOMOR SERTIFIKAT PESERTA
DAN PIAGAM PENGHARGAAN LDKK V
PMR UNIT SMP NEGERI 18 KOTA BOGOR
No Sertifikat Nama Jenis
054 Irnifha Ruchamah Sertifikat Peserta LDKK V
055 Erina Febrianti Sertifikat Peserta LDKK V
056 Siti Suryani Sertifikat Peserta LDKK V
057 Santoso Sertifikat Peserta LDKK V
058 Meita Yusnita Sertifikat Peserta LDKK V
059 Dita Aulia Septiani Sertifikat Peserta LDKK V
060 Rahmawati Sertifikat Peserta LDKK V
061 Dewi Septika Sertifikat Peserta LDKK V
062 E m i Sertifikat Peserta LDKK V
063 Widya Indah Suryani Sertifikat Peserta LDKK V
064 Esti Puspita Sertifikat Peserta LDKK V
065 Siti Endes Destia Ningsih Sertifikat Peserta LDKK V
066 Mariana Melanesia Sertifikat Peserta LDKK V
067 Zelin Pusparika Sertifikat Peserta LDKK V
068 Vellia Fitriyani Sertifikat Peserta LDKK V
069 Wilma Safitri Sertifikat Peserta LDKK V
070 Fauzia Nazilla Saputri Sertifikat Peserta LDKK V
071 Hani Susilawati Sertifikat Peserta LDKK V
072 Siti Nopianti Sertifikat Peserta LDKK V
073 Pipih Sopiah Sertifikat Peserta LDKK V
074 Ranty Ramadanti Sertifikat Peserta LDKK V
075 Divia Putri Rahman Sertifikat Peserta LDKK V
076 Rani Lestari Sertifikat Peserta LDKK V
077 Eka Nurwati Sertifikat Peserta LDKK V
078 Dinda Putri Dewi Sertifikat Peserta LDKK V
079 Winda Tri Saputri Sertifikat Peserta LDKK V
080 Siti Nurkholipah Sertifikat Peserta LDKK V
081 Riska Susilawati Sertifikat Peserta LDKK V
082 Elsa Tiana Sertifikat Peserta LDKK V
083 Handayani Sertifikat Peserta LDKK V
084 Viciandrina Trinianti Sertifikat Peserta LDKK V
085 Anissaa Fikria Juniar .M Sertifikat Peserta LDKK V
086 Ridwan Jajuli Sertifikat Peserta LDKK V
087 Siti Nur Almajah Sertifikat Peserta LDKK V
088 Siti Barkah H Sertifikat Peserta LDKK V
089 Dinda Nuri Rahayu Sertifikat Peserta LDKK V
090 Siti Nurhasanah Sertifikat Peserta LDKK V
091 Triyola Putri Lupitasari Sertifikat Peserta LDKK V
092 Emi Piagam Peserta Terbaik I
093 Rani Lestari Piagam Peserta Terbaik II
094 Irnifha Ruchamah Piagam Peserta Terbaik III
DAFTAR HADIR PESERTA LDKK V 4-5 JANUARI 2011
No.Pst Nama Tandatangan
Hari I Hari 2
KELOMPOK I
1.1 Irnifha Ruchamah
1.2 Erina Febrianti
1.3 Siti Suryani
1.4 Santoso
1.5 Sabrina Nurul Izza
1.6 Meita Yusnita
1.7 Dita Aulia Septiani
1.8 Rahmawati
1.9 Dewi Septika
KELOMPOK II
2.1 E m i
2.2 Widya Indah Suryani
2.3 Rosi Permata Sari
2.4 Esti Puspita
2.5 Siti Endes
2.6 Mariana Melanesia
2.7 Zelin Pusparika
2.8 Vellia Fitriyani
KELOMPOK III
3.1 Wilma Safitri
3.2 Fauziah Nazila
3.3 Hani Susilawati
3.4 Siti Nopianti
3.5 Pipih Sopiah
3.6 Dina Mulidiana
3.7 Maya Maryani
3.8 Ranty Ramadanti
KELOMPOK IV
4.1 Rani Lestari
4.2 Eka Nurwati
4.3 Dinda Putri Dewi
4.4 Winda Tri Saputri
4.5 Siti Nurkholipah
4.6 Riska Susilawati
4.7 Elsa Tiana
4.8 Handayani
KELOMPOK IV
5.1 Viciandriana Trinianti
5.2 Anissa Fikria J.M
5.3 Ridwan Jajuli
5.4 Siti Nur Almajah
5.5 Siti Barkah H
5.6 Dinda Nuri Rahayu
5.7 Siti Nurhasanah
5.8 Triyola Putri Lupitasari
Daftar Pesrta LDKK V :
No Kelompok Nama Ketua Jml
1 1 HUMANITY Irnifha R 9
2 2 IMPARTIALITY Emi 8
3 3 NEUTRALITY Wilma 10
4 4 INDEPENDENCE Rani Lestari 8
5 5 VOLUNTER SHIP Viciandrina T 10
POINT PAHALA PESERTA LDKK V 4-5 JANUARI 2011
No.Pst Nama POINT PAHALA
1.1 Irnifha Ruchamah 5 5 5 5
1.2 Erina Febrianti 1
1.3 Siti Suryani 5
1.4 Santoso
1.5 Sabrina Nurul Izza
1.6 Meita Yusnita 1
1.7 Dita Aulia Septiani 5
1.8 Rahmawati 1
1.9 Dewi Septika
2.1 E m i 5 5 5 5 4
2.2 Widya Indah Suryani
2.3 Rosi Permata Sari
2.4 Esti Puspita 2
2.5 Siti Endes
2.6 Mariana Melanesia
2.7 Zelin Pusparika
2.8 Vellia Fitriyani
3.1 Wilma Safitri
3.2 Fauziah Nazila 1
3.3 Hani Susilawati
3.4 Novi
3.5 Pipih Sopiah
3.6 Dina Mulidiana
3.7 Maya Maryani
3.8 Ranty Ramadanti
3.9 Divia
4.1 Rani Lestari 5 5 5 3
4.2 Eka Nurwati 5 5 3
4.3 Dinda Putri Dewi
4.4 Winda Tri Saputri 5 2
4.5 Siti Nurkholipah
4.6 Riska Susilawati
4.7 Elsa Tiana
4.8 Handayani 1
5.1 Viciandriana Trinianti
5.2 Anissa Fikria J.M 3
5.3 Ridwan Jajuli 1
5.4 Siti Nur Almajah 3
5.5 Siti Barkah H
5.6 Dinda Nuri Rahayu
5.7 Siti Nurhasanah
5.8 Triyola Putri Lupitasari
POINT DOSA PESERTA LDKK V 4-5 JANUARI 2011
No.Pst Nama POINT DOSA
1.1 Irnifha Ruchamah 5
1.2 Erina Febrianti 5
1.3 Siti Suryani
1.4 Santoso
1.5 Sabrina Nurul Izza
1.6 Meita Yusnita
1.7 Dita Aulia Septiani
1.8 Rahmawati
1.9 Dewi Septika
2.1 E m i 5
2.2 Widya Indah Suryani 5
2.3 Rosi Permata Sari
2.4 Esti Puspita
2.5 Siti Endes
2.6 Mariana Melanesia 5
2.7 Zelin Pusparika
2.8 Vellia Fitriyani 3.1 Wilma Safitri 5
3.2 Fauziah Nazila
3.3 Hani Susilawati 5
3.4 Novi
3.5 Pipih Sopiah
3.6 Dina Mulidiana
3.7 Maya Maryani
3.8 Ranty Ramadanti
3.9 Divia 5
4.1 Rani Lestari
4.2 Eka Nurwati
4.3 Dinda Putri Dewi 5
4.4 Winda Tri Saputri
4.5 Siti Nurkholipah
4.6 Riska Susilawati
4.7 Elsa Tiana
4.8
5.1 Viciandriana Trinianti
5.2 Anissa Fikria J.M
5.3 Ridwan Jajuli
5.4 Siti Nur Almajah 5
5.5 Siti Barkah H
5.6 Dinda Nuri Rahayu
5.7 Siti Nurhasanah
5.8 Triyola Putri lupitasari 5
DAN KEORGANISASIAN ( LDKK ) V
PMR UNIT SMP NEGERI 18 Kota Bogor
Tanggal 4 – 5 Januari 2011
PALANG MERAH REMAJA INDONESIA
UNIT SMP NEGERI 18 KOTA BOGOR
2011
PALANG MERAH REMAJA INDONESIA
UNIT SMP NEGERI 18 KOTA BOGOR
SK PMI KOTA BOGOR Nomor :107/07/PMR/14/2006
A. UMUM
Palang Merah Remaja (PMR) adalah suatu bagian dari Palang Merah Indonesia yang angota-anggotanya dididik menjadi insan yang berguna bagi sesama umat manusia, membantu melaksanakan tugas kepalang merahan, meningkatkan ketrampilan dan diharapkan kelak menjadi insan yang berguna bagi sesama umat manusia dan dapat menjadi anggota Palang Merah yang baik.
Sistem pendidikan Palang Merah Remaja disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia dan Program Kegiatan Sekolah yang diharapkan dapat membentuk manusia yang Pancasilais.
Palang Merah Remaja Unit SMP Negeri 18 Bogor, merupakan bagian dari Palang Merah Remaja (PMR) di Kota Bogor dan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang berada di lingkungan SMP Negeri 18 Bogor yang bertujuan untuk mendidik siswa dengan kegiatan-kegiatan Kepalang Merahan.
Sebagai langkah awal para anggota dam Dewam Kerja (DKU) baru perlu dibekali dengan berbagai ketrampilan dan keorganisasian agar lebih siap menghadapi kegiatan di masa mendatang. Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasiaan (LDKK) merupakan program berkala yang secara rutin satu taun sekali dilaksanakan pada setiap awal pergantian kepengurus, sebagai bentuk program kegiatan yang bertujuan untuk mempersiapkan pengurus baru agar memamahami pengetahuan keorganisasian dan memahami tugas sebagai pengurus.
Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasiaan (LDKK) V merupakan program kerja Pertama pengurus periode 2010/2011 dilaksanakan pada awal kepengurusan di bekali dengan berbagai ilmu dasar keorganisasian dan praktek dasar penyusunan program, yang di harapkan dapat di aplikasikan dalam menjalankan roda organisasi selama satu periode.
.
B. NAMA KEGIATAN
Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasiaan (LDKK) Unit SMP Negeri 18 Bogor
C. TEMA KEGIATAN
Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasiaan (LDKK) PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor, membentuk pengurus yang mampu dan paham dan bertanggung jawab akan tugas sebagai DKU PMR SMP Negeri 18 Bogor.
D. DASAR KEGIATAN
1. AD/ ART PMI
2. Pedoman Manajemen PMR Mabes PMI tahun 2005
3. Program Kerja PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor tahun 2010/2011
E. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sebagai Regenerasi dan kaderisasi anggota dan pengurus baru
2. Mempersiapkan Dewan Kerja agar siap melaksanakan tugas sebagai sebagai pengurus.
3. Menanamkan kerjasama yang baik dan harmonis.
F. BENTUK KEGIATAN
Pelatihan dalam bentuk ceramah, diskusi, dinamika kelompok, penugasan, praktek
Adapun susunan kegiatan sebagai berikut :
Hari Ke 1 tanggal 4 Januari 2011:
07.00 – 07.30 Upacara Pembukaan
07.30 – 07.45 Ice Breaking
07.43 – 09.00 Materi I
09.00 – 10.15 Materi II
10.15 – 10.30 Istirahat
10.30 – 11.45 Materi I
11.45 – 12.15 PBB
12.15 – 12.45 Makan Siang
12.45 Apel Siaga
Hari Ke 2 tanggal 5 januari 2011 :
07.00 – 07.15 Apel Siaga
07.15 – 07.30 Ice Breaking
07.30 – 08.45 Materi I
08.45 – 10.00 Materi II
10.00 – 10.15 Istirahat
10.15 – 11.30 Materi I
11.30 – 12.00 PBB
12.00 – 12.30 Makan Siang
12.30 – 13.30 Istirahat
13.30 – 1400 Upacara penutupan LDKK V dan Upacara penutupan IAC VIII
G. SUMBER DANA
A. SMP Negeri 18 Bogor..................................................... Rp 200.000
B. Anggota PMR SMP Negeri 18 Bogor .......................... Rp 488.000
J u m l a h : ............................................................Rp. 688.000
Terbilang : Enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah
(rincian pemasukan dan pengeluaran terlampir)
H. TEMPAT DAN WAKTU
Tempat kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 18 Bogor Jalan Jatiluhur Blok H 4 Kompleks Baranang Siang Indah Bogor. Sedangkan waktu :
Hari dan Tanggal : Selasa – Rabu, 4 – 5 Januari 2011
Waktu : Pukul 07.00
I. KEPANITIAAN
Susunan kepanitiaan :
Pelindung : Drs. Kusmana (Kepala SMP Negeri 18 Bogor)
Penanggungjawab : Rudi Komarudin, S.Pd (Pembina/ Pelatih PMR)
Koordinator Kegiatan : Asep Mulyadi (Pelatih PMR)
Ketua : Emi
Sekretaris : Widya Indah Suryani
Erina
Bendahara : Eka Nurwati
Raden Nurul Ftwa
Seksi Logostik : Rosi Permatasari
Siti Suryani
Fitri Jelita
Fahmi
Seksi kebersihan : Dhella
Seksi Kesekertariatan : Irnifha Ruchamah Dinda.P.D
Dan Dokumentasi Annisaa.F.J.M
Andi Saputra
Seksi Upacara : Santi Pertiwi Sherly.G
Dan Kegiatan Siti Endes
Seksi Humas : Winda.TS
Mira.T.P
J. PESERTA
1. Anggota Tingkat I 43 Orang
2. Anggota Tingkat II 9 Orang
3. Undangan 4 Orang
(Daftar nama Terlampir)
K. PENUTUP
Demikian laporan pertanggung jawaban Panitia Latihan Dasar Kepemimpinan dan Keorganisasian ( LDKK) V PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor kami sampaikan. Kami menyadari sepenuhnya selama pelaksanaan kegiatan masih banyak kekurangan sebagai pepatah ‘ TAK ADA GADING YANG TAK RETAK ‘ hal ini karna kami masih taraf belajar.
Kami berharap kekurangan kami, dapat diperbaiki dan dijadikan acuan oleh panitia selanjutnya.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Kusmana selaku kepala SMPN 18 Bogor yang selalu mendukung pada kegiatan kami baik secara moril maupun material. Kepada Bapak Rudi Komarudin,S.Pd selaku Pembina PMR SMPN 18 Bogor secara langsung membimbing dan membina kami dengan penuh kesabaran dan kesunggguhannya. Juga kepada Bapak Asep Mulyadi, selaku pelatih PMR SMPN 18 Bogor yang telah memberikan arahan dan bimbingannya. Serta kepada semua pihak hingga kegiatan ini dapat Semoga Allah Swt. Menjadikan suatu amal dan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Sebagai wujud pertanngung jawabab kami selaku panitia. Semoga laporan pertanggung jawababan ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan sebagai bahan acuan pada kegiatan selanjutnya sehingga kegiatan yang akan datang menjadi lebih baik lagi.
Semoga Allah Subhana wata alla memberkati rakhmat dan hidayahnya kepada kita semua. Amin.
Bogor, 20 Januari 2011
LAMPIRAN – LAMPIRAN
URAIAN KEUANGAN KEGIATAN LDKK V DAN IAC VIII
No Uraian Pemasukan Pengeluaran Saldo
1 Bantuan dari sekolah 200000 200000
2 Biaya konsumsi IAC Kelompok I 54000 254000
3 Biaya konsumsi IAC Kelompok II 36000 290000
4 Biaya konsumsi IAC Kelompok III 63000 353000
5 Ayam 4 Ekor & bumbu 100000 253000
6 Arang 20 bungkus 10000 243000
7 Kacang Hijau 2 Kg 30000 213000
8 Jahe 5000 208000
9 Susu kental manis 8000 200000
10 Tambahan peserta 25000 225000
11 Pendaftaran Undangan 60000 285000
12 Foto Copy dan biaya materi 53000 232000
13 akomodasi pembina dan pelatih 200000 32000
14 Lalap 6000 26000
15 Cabe, tomat dan bawang 5000 21000
16 Tempe 5000 16000
17 Ikan teri 10000 6000
18 Bumbu 6000 0
19 Biaya pendaftaran peserta 250000 250000
20 Pembelian pin Kegiatan 50 X Rp 3000 150000 100000
21 Serifikat dan piagam 100000 0
J u m l a h 688000 688000 0
Ketua Bendahara
1. Daftar Petugas Upacara dan apel :
a) Daftar Petugas Upacara Pembukaan :
Pemimpin : Ridwan Jajuli
Protokol : Zelin
Janji : Eka
Derigen : Vici
Pemimpin kanan : Annisaa
b) Daftar Petugas Apel penutup (pulang) :
Pemimpin : Wilma
Protokol : Eka
Janji : Annisaa
Derigen : Irni
Pemimpin kanan : Dinda
c) Daftar Petugas Apel Pembuka :
Pemimpin : Rani
Protokol : Emi
Janji : Handayani
Derigen : Esti
Pemimpin kanan : Fauziah
d) Daftar Petugas Upacara Penutupan :
Pemimpin : Alma
Protokol : Widya
Janji : Siti Suryani
Derigen : Esti
Pemimpin kanan : Siti Nurkholifah
2. Daftar Pemateri dan Pendamping :
1) Hari I :
a) Dasar-dasar Kepemimpinan :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Syifa Fadlina
b) Dasar-dasar Keorganisasian :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Dewi
c) Pedoman Perencanaan :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Aisya N.H
d) PBB :
Pemateri : Ka Asep
Pendamping : Syifa F
2) Hari II :
a) Kepanitiaan, penyusunan rencana, dan Perencanaan :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Syifa F
b) Praktek menyusun proposal dan kepanitiaan :
Pemateri : Pak Rudi
Pendamping : Syifa F
3. Daftar Lurah :
a. Hari I :
• Widya Indah Suryani
• Emi
• Irnifha Ruchamah
• Eka Nurwati
• Anisaa F
B. Hari II :
• Rani Lestari
• Ridwan Jajuli
• Fauziah
• Erina
4. Dokumentasi kegiatan :
DAFTAR NOMOR SERTIFIKAT PESERTA
DAN PIAGAM PENGHARGAAN LDKK V
PMR UNIT SMP NEGERI 18 KOTA BOGOR
No Sertifikat Nama Jenis
054 Irnifha Ruchamah Sertifikat Peserta LDKK V
055 Erina Febrianti Sertifikat Peserta LDKK V
056 Siti Suryani Sertifikat Peserta LDKK V
057 Santoso Sertifikat Peserta LDKK V
058 Meita Yusnita Sertifikat Peserta LDKK V
059 Dita Aulia Septiani Sertifikat Peserta LDKK V
060 Rahmawati Sertifikat Peserta LDKK V
061 Dewi Septika Sertifikat Peserta LDKK V
062 E m i Sertifikat Peserta LDKK V
063 Widya Indah Suryani Sertifikat Peserta LDKK V
064 Esti Puspita Sertifikat Peserta LDKK V
065 Siti Endes Destia Ningsih Sertifikat Peserta LDKK V
066 Mariana Melanesia Sertifikat Peserta LDKK V
067 Zelin Pusparika Sertifikat Peserta LDKK V
068 Vellia Fitriyani Sertifikat Peserta LDKK V
069 Wilma Safitri Sertifikat Peserta LDKK V
070 Fauzia Nazilla Saputri Sertifikat Peserta LDKK V
071 Hani Susilawati Sertifikat Peserta LDKK V
072 Siti Nopianti Sertifikat Peserta LDKK V
073 Pipih Sopiah Sertifikat Peserta LDKK V
074 Ranty Ramadanti Sertifikat Peserta LDKK V
075 Divia Putri Rahman Sertifikat Peserta LDKK V
076 Rani Lestari Sertifikat Peserta LDKK V
077 Eka Nurwati Sertifikat Peserta LDKK V
078 Dinda Putri Dewi Sertifikat Peserta LDKK V
079 Winda Tri Saputri Sertifikat Peserta LDKK V
080 Siti Nurkholipah Sertifikat Peserta LDKK V
081 Riska Susilawati Sertifikat Peserta LDKK V
082 Elsa Tiana Sertifikat Peserta LDKK V
083 Handayani Sertifikat Peserta LDKK V
084 Viciandrina Trinianti Sertifikat Peserta LDKK V
085 Anissaa Fikria Juniar .M Sertifikat Peserta LDKK V
086 Ridwan Jajuli Sertifikat Peserta LDKK V
087 Siti Nur Almajah Sertifikat Peserta LDKK V
088 Siti Barkah H Sertifikat Peserta LDKK V
089 Dinda Nuri Rahayu Sertifikat Peserta LDKK V
090 Siti Nurhasanah Sertifikat Peserta LDKK V
091 Triyola Putri Lupitasari Sertifikat Peserta LDKK V
092 Emi Piagam Peserta Terbaik I
093 Rani Lestari Piagam Peserta Terbaik II
094 Irnifha Ruchamah Piagam Peserta Terbaik III
DAFTAR HADIR PESERTA LDKK V 4-5 JANUARI 2011
No.Pst Nama Tandatangan
Hari I Hari 2
KELOMPOK I
1.1 Irnifha Ruchamah
1.2 Erina Febrianti
1.3 Siti Suryani
1.4 Santoso
1.5 Sabrina Nurul Izza
1.6 Meita Yusnita
1.7 Dita Aulia Septiani
1.8 Rahmawati
1.9 Dewi Septika
KELOMPOK II
2.1 E m i
2.2 Widya Indah Suryani
2.3 Rosi Permata Sari
2.4 Esti Puspita
2.5 Siti Endes
2.6 Mariana Melanesia
2.7 Zelin Pusparika
2.8 Vellia Fitriyani
KELOMPOK III
3.1 Wilma Safitri
3.2 Fauziah Nazila
3.3 Hani Susilawati
3.4 Siti Nopianti
3.5 Pipih Sopiah
3.6 Dina Mulidiana
3.7 Maya Maryani
3.8 Ranty Ramadanti
KELOMPOK IV
4.1 Rani Lestari
4.2 Eka Nurwati
4.3 Dinda Putri Dewi
4.4 Winda Tri Saputri
4.5 Siti Nurkholipah
4.6 Riska Susilawati
4.7 Elsa Tiana
4.8 Handayani
KELOMPOK IV
5.1 Viciandriana Trinianti
5.2 Anissa Fikria J.M
5.3 Ridwan Jajuli
5.4 Siti Nur Almajah
5.5 Siti Barkah H
5.6 Dinda Nuri Rahayu
5.7 Siti Nurhasanah
5.8 Triyola Putri Lupitasari
Daftar Pesrta LDKK V :
No Kelompok Nama Ketua Jml
1 1 HUMANITY Irnifha R 9
2 2 IMPARTIALITY Emi 8
3 3 NEUTRALITY Wilma 10
4 4 INDEPENDENCE Rani Lestari 8
5 5 VOLUNTER SHIP Viciandrina T 10
POINT PAHALA PESERTA LDKK V 4-5 JANUARI 2011
No.Pst Nama POINT PAHALA
1.1 Irnifha Ruchamah 5 5 5 5
1.2 Erina Febrianti 1
1.3 Siti Suryani 5
1.4 Santoso
1.5 Sabrina Nurul Izza
1.6 Meita Yusnita 1
1.7 Dita Aulia Septiani 5
1.8 Rahmawati 1
1.9 Dewi Septika
2.1 E m i 5 5 5 5 4
2.2 Widya Indah Suryani
2.3 Rosi Permata Sari
2.4 Esti Puspita 2
2.5 Siti Endes
2.6 Mariana Melanesia
2.7 Zelin Pusparika
2.8 Vellia Fitriyani
3.1 Wilma Safitri
3.2 Fauziah Nazila 1
3.3 Hani Susilawati
3.4 Novi
3.5 Pipih Sopiah
3.6 Dina Mulidiana
3.7 Maya Maryani
3.8 Ranty Ramadanti
3.9 Divia
4.1 Rani Lestari 5 5 5 3
4.2 Eka Nurwati 5 5 3
4.3 Dinda Putri Dewi
4.4 Winda Tri Saputri 5 2
4.5 Siti Nurkholipah
4.6 Riska Susilawati
4.7 Elsa Tiana
4.8 Handayani 1
5.1 Viciandriana Trinianti
5.2 Anissa Fikria J.M 3
5.3 Ridwan Jajuli 1
5.4 Siti Nur Almajah 3
5.5 Siti Barkah H
5.6 Dinda Nuri Rahayu
5.7 Siti Nurhasanah
5.8 Triyola Putri Lupitasari
POINT DOSA PESERTA LDKK V 4-5 JANUARI 2011
No.Pst Nama POINT DOSA
1.1 Irnifha Ruchamah 5
1.2 Erina Febrianti 5
1.3 Siti Suryani
1.4 Santoso
1.5 Sabrina Nurul Izza
1.6 Meita Yusnita
1.7 Dita Aulia Septiani
1.8 Rahmawati
1.9 Dewi Septika
2.1 E m i 5
2.2 Widya Indah Suryani 5
2.3 Rosi Permata Sari
2.4 Esti Puspita
2.5 Siti Endes
2.6 Mariana Melanesia 5
2.7 Zelin Pusparika
2.8 Vellia Fitriyani 3.1 Wilma Safitri 5
3.2 Fauziah Nazila
3.3 Hani Susilawati 5
3.4 Novi
3.5 Pipih Sopiah
3.6 Dina Mulidiana
3.7 Maya Maryani
3.8 Ranty Ramadanti
3.9 Divia 5
4.1 Rani Lestari
4.2 Eka Nurwati
4.3 Dinda Putri Dewi 5
4.4 Winda Tri Saputri
4.5 Siti Nurkholipah
4.6 Riska Susilawati
4.7 Elsa Tiana
4.8
5.1 Viciandriana Trinianti
5.2 Anissa Fikria J.M
5.3 Ridwan Jajuli
5.4 Siti Nur Almajah 5
5.5 Siti Barkah H
5.6 Dinda Nuri Rahayu
5.7 Siti Nurhasanah
5.8 Triyola Putri lupitasari 5
Senin, 17 Januari 2011
Indonesia adalah Negara pihak Konvensi Jenewa 1949
Melalui UU No 59 tahun 1958, Indonesia telah menyatakan diri untuk ikut serta dalam seluruh Konvensi Jenewa 1949. Oleh karenanya, Indonesia berkewajiban mengatur penggunaan lambang pembeda dalam sebuah undang-undang nasional.
• Melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No 1 tahun 1962, Indonesia telah menentukan lambang palang merah sebagai lambang yang digunakan oleh jawatan kesehatan angkatan darat, laut dan udara.
• Kewajiban Negara membuat undang-undang nasional terkait perlindungan lambang pembeda, sudah dipenuhi oleh pemerintah Indonesia dengan mengajukan RUU Lambang Palang Merah yang saat ini sudah berada di tingkat pansus DPR RI untuk menunggu pengesahannya.
• Namun demikian, masih ada sebagian pendapat dari beberapa fraksi yang menghendaki agar Indonesia boleh menggunakan dua lambang pembeda dan memisahkan kepentingan antara kepentingan internasional dengan kepentingan nasional.
• Dengan kata lain, pada tingkat internasional disepakati oleh DPR untuk hanya menggunakan satu lambang pembeda yaitu lambang palang merah oleh kesatuan medis TNI dan oleh perhimpunan nasional di Indonesia yaitu Palang Merah Indonesia.
• Namun pada tingkat nasional, lambang-lambang pembeda diusulkan untuk boleh digunakan pula oleh pihak-pihak selain kesatuan medis TNI dan selain perhimpunan nasional PMI. Artinya, lambang palang merah dan lambang pembeda lain yaitu lambang bulan sabit merah boleh digunakan secara bebas oleh pihak-pihak selain yang tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949, misalnya oleh LSM atau organisasi masyarakat dan sebagainya. Pendapat sebagian fraksi di DPR tersebut tentunya bertentangan dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan.
• Oleh karena itu, jika Negara Indonesia tidak dapat secara tegas mengatur perlindungan terhadap lambang-lambang pembeda baik diwaktu perang dan damai, bahkan sebaliknya, terus melakukan dan membiarkan berbagai pelanggaran atas ketentuan internasional yang telah disepakati, sebaiknya Indonesia secara konsisten mengajukan saja pencabutan ratifikasi atas Konvensi Jenewa 1949 yang telah ditanda-tangani oleh Indonesia sejak 1958.
• Pencabutan ratifikasi atas Konvensi Jenewa 1949, akan membebaskan Indonesia dari kewajiban-kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
• Pun tidak ada kewajiban perhimpunan nasional untuk mengikuti Statuta Gerakan karena keberadaan perhimpunan nasional di Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pun menjadi suatu ketentuan yang tidak dapat diakui lagi keberadaannya.
• Artinya, tidak akan ada satu pun organisasi yang akan diakui secara internasional menjadi bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Namun bisa saja rakyat Indonesia dengan menepiskan rasa malu, tetap menggunakan lambang-lambang tersebut secara bebas tanpa ada konsekuensi apapun, walaupun Indonesia tidak berhak lagi mengenakan lambang-lambang pembeda tersebut.
• Pencabutan ratifikasi atas Konvensi-konvensi Jenewa 1949 akan membebaskan Indonesia dari ketentuan untuk ‘perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat (Kovensi I); perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam (Konvensi II); perlakuan terhadap tawanan perang (Konvensi III) dan perlindungan orang-orang sipil di waktu perang (Konvensi IV)’.
• Dengan kata lain, tidak ada pula kewajiban internasional untuk melindungi anggota TNI kita – yang terluka di medan pertempuran darat, laut dan yang menjadi korban kapal karam, menjadi tawanan perang bahkan tidak ada kewajiban internasional untuk perlindungan rakyat sipil di Indonesia.
• Sebuah pilihan yang berat bukan ? tinggal pilih saja, mau mengedepankan kepentingan negara dengan mengikuti aturan internasional dimana Indonesia menjadi bagian dari masyarakat internasional - dengan konsekuensi mengalahkan kepentingan sebagian kelompok - atau membela kepentingan sebagian kelompok dan mengalahkan kepentingan Negara?
• Hanya Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 saja yang berhak menggunakan lambang pembeda untuk kesatuan medis angkatan perang negaranya dan hanya Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 saja yang berhak mendirikan perhimpunan nasional di negaranya.
• Negara yang menjadi pihak Konvensi Jenewa 1949 harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal pada Konvensi Jenewa 1949 dan Negara yang telah mendaftarkan perhimpunan nasionalnya menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal Statuta Gerakan.
• Apapun lambang pembeda yang dipilih oleh Negara untuk kesatuan medis angkatan perang dan perhimpunan nasionalnya, setiap Negara hanya boleh memilih satu lambang pembeda dan mendirikan hanya satu perhimpunan nasional.
• Penggunaan lambang pembeda, tidak terkait dengan demokrasi. Penggunaan lambang pembeda harus dimonopoli oleh Negara demi jaminan perlindungan sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949.
• Suatu Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 memiliki kewajiban untuk melindungi penggunaan lambang pembeda dengan cara mengatur ketentuannya dalam suatu undang-undang nasional. Undang-undang harus mengatur perlindungan diwaktu damai dan waktu perang.
• Jika suatu Negara tidak dapat melindungi penggunaan lambang pembeda dan sebaliknya malah melanggar aturan-aturan yang ada dalam pasal-pasal konvensi atau pun melanggar Statuta Gerakan, maka sebaiknya Negara tersebut secara konsisten memilih untuk mencabut ratifikasinya sebagai Negara pihak Konvensi Jenewa 1949.
Bagaimana dengan Indonesia?
1. Lambang bulan sabit merah merupakan lambang pembeda yang penggunaannya dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 1949.
2. Sebagai lambang pembeda, maka Lambang bulan sabit merah berfungsi sebagai tanda pelindung, dimana penggunanya mendapatkan perlindungan untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran pada saat terjadi perang.
3. Selain sebagai tanda pelindung, lambang bulan sabit merah juga berfungsi sebagai tanda pengenal, dimana penggunanya menandakan bahwa yang bersangkutan adalah terkait dengan pihak-pihak yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 1949 yaitu kesatuan medis angkatan perang suatu Negara dan perhimpunan nasional suatu Negara.
4. Perhimpunan nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang dibentuk oleh Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 sebagai organisasi kemanusiaan yang diproyeksikan membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya. Untuk itu, lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional suatu Negara harus mengacu kepada lambang pembeda yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang Negaranya. Jika suatu Negara menentukan lambang bulan sabit merah sebagai lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang Negaranya, maka perhimpunan nasional Negara tersebut juga harus menggunakan lambang bulan sabit merah sebagai lambangnya.
5. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang bulan sabit merah juga harus menjadi satu-satunya perhimpunan nasional yang didirikan di Negara tersebut. Perhimpunan nasional tersebut juga merupakan anggota dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Oleh karenanya harus selalu memegang teguh Tujuh Prinsip Dasar Gerakan, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
6. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang bulan sabit merah, harus memposisikan lambang bulan sabit merah sebagai lambang yang netral. Netral dalam bersikap dan netral dalam bekerja. Tidak mengidentifikasikan diri sebagai golongan, kelompok politik atau agama manapun. Juga tidak mendukung salah satu pihak atau aksi maupun pandangan dan pendapat dari suatu pihak dan sebaliknya tidak memusuhi aksi maupun pandangan dan pendapat dari pihak lainnya.
7. Untuk menjamin kenetralan dan perlindungan diwaktu perang, maka lambang bulan sabit merah pun harus dilindungi penggunaannya diwaktu damai, agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Bentuk perlindungan Negara terhadap lambang bulan sabit merah adalah memuatnya dalam suatu perundang-undangan nasional di Negara tersebut.
8. Selain perlindungan terhadap lambang bulan sabit merah, undang-undang nasional Negara tesebut pun harus memuat pula tentang perlindungan terhadap lambang pembeda lain, yaitu lambang palang merah.
9. Negara yang menetapkan lambang bulan sabit merah untuk lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang negaranya dan perhimpunan nasional negaramya, tidak boleh mengijinkan penggunaan lambang bulan sabit merah atau pun lambang palang merah dengan tujuan apapun oleh pihak manapun di dalam negaranya, kecuali yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949 1949.
10. Untuk itu, sama halnya seperti lambang pembeda lain yaitu lambang palang merah, maka pada lambang bulan sabit merah juga berlaku aturan ‘satu Negara - Satu Lambang - Satu Perhimpunan’.
• Melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No 1 tahun 1962, Indonesia telah menentukan lambang palang merah sebagai lambang yang digunakan oleh jawatan kesehatan angkatan darat, laut dan udara.
• Kewajiban Negara membuat undang-undang nasional terkait perlindungan lambang pembeda, sudah dipenuhi oleh pemerintah Indonesia dengan mengajukan RUU Lambang Palang Merah yang saat ini sudah berada di tingkat pansus DPR RI untuk menunggu pengesahannya.
• Namun demikian, masih ada sebagian pendapat dari beberapa fraksi yang menghendaki agar Indonesia boleh menggunakan dua lambang pembeda dan memisahkan kepentingan antara kepentingan internasional dengan kepentingan nasional.
• Dengan kata lain, pada tingkat internasional disepakati oleh DPR untuk hanya menggunakan satu lambang pembeda yaitu lambang palang merah oleh kesatuan medis TNI dan oleh perhimpunan nasional di Indonesia yaitu Palang Merah Indonesia.
• Namun pada tingkat nasional, lambang-lambang pembeda diusulkan untuk boleh digunakan pula oleh pihak-pihak selain kesatuan medis TNI dan selain perhimpunan nasional PMI. Artinya, lambang palang merah dan lambang pembeda lain yaitu lambang bulan sabit merah boleh digunakan secara bebas oleh pihak-pihak selain yang tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949, misalnya oleh LSM atau organisasi masyarakat dan sebagainya. Pendapat sebagian fraksi di DPR tersebut tentunya bertentangan dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan.
• Oleh karena itu, jika Negara Indonesia tidak dapat secara tegas mengatur perlindungan terhadap lambang-lambang pembeda baik diwaktu perang dan damai, bahkan sebaliknya, terus melakukan dan membiarkan berbagai pelanggaran atas ketentuan internasional yang telah disepakati, sebaiknya Indonesia secara konsisten mengajukan saja pencabutan ratifikasi atas Konvensi Jenewa 1949 yang telah ditanda-tangani oleh Indonesia sejak 1958.
• Pencabutan ratifikasi atas Konvensi Jenewa 1949, akan membebaskan Indonesia dari kewajiban-kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
• Pun tidak ada kewajiban perhimpunan nasional untuk mengikuti Statuta Gerakan karena keberadaan perhimpunan nasional di Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pun menjadi suatu ketentuan yang tidak dapat diakui lagi keberadaannya.
• Artinya, tidak akan ada satu pun organisasi yang akan diakui secara internasional menjadi bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Namun bisa saja rakyat Indonesia dengan menepiskan rasa malu, tetap menggunakan lambang-lambang tersebut secara bebas tanpa ada konsekuensi apapun, walaupun Indonesia tidak berhak lagi mengenakan lambang-lambang pembeda tersebut.
• Pencabutan ratifikasi atas Konvensi-konvensi Jenewa 1949 akan membebaskan Indonesia dari ketentuan untuk ‘perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat (Kovensi I); perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam (Konvensi II); perlakuan terhadap tawanan perang (Konvensi III) dan perlindungan orang-orang sipil di waktu perang (Konvensi IV)’.
• Dengan kata lain, tidak ada pula kewajiban internasional untuk melindungi anggota TNI kita – yang terluka di medan pertempuran darat, laut dan yang menjadi korban kapal karam, menjadi tawanan perang bahkan tidak ada kewajiban internasional untuk perlindungan rakyat sipil di Indonesia.
• Sebuah pilihan yang berat bukan ? tinggal pilih saja, mau mengedepankan kepentingan negara dengan mengikuti aturan internasional dimana Indonesia menjadi bagian dari masyarakat internasional - dengan konsekuensi mengalahkan kepentingan sebagian kelompok - atau membela kepentingan sebagian kelompok dan mengalahkan kepentingan Negara?
• Hanya Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 saja yang berhak menggunakan lambang pembeda untuk kesatuan medis angkatan perang negaranya dan hanya Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 saja yang berhak mendirikan perhimpunan nasional di negaranya.
• Negara yang menjadi pihak Konvensi Jenewa 1949 harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal pada Konvensi Jenewa 1949 dan Negara yang telah mendaftarkan perhimpunan nasionalnya menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal Statuta Gerakan.
• Apapun lambang pembeda yang dipilih oleh Negara untuk kesatuan medis angkatan perang dan perhimpunan nasionalnya, setiap Negara hanya boleh memilih satu lambang pembeda dan mendirikan hanya satu perhimpunan nasional.
• Penggunaan lambang pembeda, tidak terkait dengan demokrasi. Penggunaan lambang pembeda harus dimonopoli oleh Negara demi jaminan perlindungan sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949.
• Suatu Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 memiliki kewajiban untuk melindungi penggunaan lambang pembeda dengan cara mengatur ketentuannya dalam suatu undang-undang nasional. Undang-undang harus mengatur perlindungan diwaktu damai dan waktu perang.
• Jika suatu Negara tidak dapat melindungi penggunaan lambang pembeda dan sebaliknya malah melanggar aturan-aturan yang ada dalam pasal-pasal konvensi atau pun melanggar Statuta Gerakan, maka sebaiknya Negara tersebut secara konsisten memilih untuk mencabut ratifikasinya sebagai Negara pihak Konvensi Jenewa 1949.
Bagaimana dengan Indonesia?
1. Lambang bulan sabit merah merupakan lambang pembeda yang penggunaannya dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 1949.
2. Sebagai lambang pembeda, maka Lambang bulan sabit merah berfungsi sebagai tanda pelindung, dimana penggunanya mendapatkan perlindungan untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran pada saat terjadi perang.
3. Selain sebagai tanda pelindung, lambang bulan sabit merah juga berfungsi sebagai tanda pengenal, dimana penggunanya menandakan bahwa yang bersangkutan adalah terkait dengan pihak-pihak yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 1949 yaitu kesatuan medis angkatan perang suatu Negara dan perhimpunan nasional suatu Negara.
4. Perhimpunan nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang dibentuk oleh Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 sebagai organisasi kemanusiaan yang diproyeksikan membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya. Untuk itu, lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional suatu Negara harus mengacu kepada lambang pembeda yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang Negaranya. Jika suatu Negara menentukan lambang bulan sabit merah sebagai lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang Negaranya, maka perhimpunan nasional Negara tersebut juga harus menggunakan lambang bulan sabit merah sebagai lambangnya.
5. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang bulan sabit merah juga harus menjadi satu-satunya perhimpunan nasional yang didirikan di Negara tersebut. Perhimpunan nasional tersebut juga merupakan anggota dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Oleh karenanya harus selalu memegang teguh Tujuh Prinsip Dasar Gerakan, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
6. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang bulan sabit merah, harus memposisikan lambang bulan sabit merah sebagai lambang yang netral. Netral dalam bersikap dan netral dalam bekerja. Tidak mengidentifikasikan diri sebagai golongan, kelompok politik atau agama manapun. Juga tidak mendukung salah satu pihak atau aksi maupun pandangan dan pendapat dari suatu pihak dan sebaliknya tidak memusuhi aksi maupun pandangan dan pendapat dari pihak lainnya.
7. Untuk menjamin kenetralan dan perlindungan diwaktu perang, maka lambang bulan sabit merah pun harus dilindungi penggunaannya diwaktu damai, agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Bentuk perlindungan Negara terhadap lambang bulan sabit merah adalah memuatnya dalam suatu perundang-undangan nasional di Negara tersebut.
8. Selain perlindungan terhadap lambang bulan sabit merah, undang-undang nasional Negara tesebut pun harus memuat pula tentang perlindungan terhadap lambang pembeda lain, yaitu lambang palang merah.
9. Negara yang menetapkan lambang bulan sabit merah untuk lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang negaranya dan perhimpunan nasional negaramya, tidak boleh mengijinkan penggunaan lambang bulan sabit merah atau pun lambang palang merah dengan tujuan apapun oleh pihak manapun di dalam negaranya, kecuali yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949 1949.
10. Untuk itu, sama halnya seperti lambang pembeda lain yaitu lambang palang merah, maka pada lambang bulan sabit merah juga berlaku aturan ‘satu Negara - Satu Lambang - Satu Perhimpunan’.
10 Fakta tentang Kedudukan Lambang Palang Merah
1. Lambang palang merah merupakan lambang pembeda yang penggunaannya dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949.
2. Sebagai lambang pembeda, maka Lambang palang merah berfungsi sebagai tanda pelindung, dimana penggunanya mendapatkan perlindungan untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran pada saat terjadi perang.
3. Selain sebagai tanda pelindung, lambang palang merah juga berfungsi sebagai tanda pengenal, dimana penggunanya menandakan bahwa yang bersangkutan adalah terkait dengan pihak-pihak yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 yaitu kesatuan medis angkatan perang suatu Negara dan perhimpunan nasional suatu Negara.
4. Perhimpunan nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang dibentuk oleh Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 sebagai organisasi kemanusiaan yang diproyeksikan membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya. Untuk itu, lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional suatu Negara harus mengacu kepada lambang pembeda yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang Negaranya. Jika suatu Negara menentukan lambang palang merah sebagai lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang Negaranya, maka perhimpunan nasional Negara tersebut juga harus menggunakan lambang palang merah sebagai lambangnya.
5. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah juga harus menjadi satu-satunya perhimpunan nasional yang didirikan di Negara tersebut. Perhimpunan nasional tersebut juga merupakan anggota dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Oleh karenanya harus selalu memegang teguh Tujuh Prinsip Dasar Gerakan, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
6. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah, harus memposisikan lambang palang merah sebagai lambang yang netral. Netral dalam bersikap dan netral dalam bekerja. Tidak mengidentifikasikan diri sebagai golongan, kelompok politik atau agama manapun. Juga tidak mendukung salah satu pihak atau aksi maupun pandangan dan pendapat dari suatu pihak dan sebaliknya tidak memusuhi aksi maupun pandangan dan pendapat dari pihak lainnya.
7. Untuk menjamin kenetralan dan perlindungan diwaktu perang, maka lambang palang merah pun harus dilindungi penggunaannya diwaktu damai, agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Bentuk perlindungan Negara terhadap lambang palang merah adalah mengaturnya dalam suatu perundang-undangan nasional di Negara tersebut.
8. Selain perlindungan terhadap lambang palang merah, undang-undang nasional Negara tesebut pun harus mengatur pula tentang perlindungan terhadap lambang pembeda lain, yaitu lambang bulan sabit merah.
9. Negara yang menetapkan lambang palang merah untuk lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang negaranya dan perhimpunan nasional negaramya, tidak boleh mengijinkan penggunaan lambang palang merah atau pun lambang bulan sabit merah dengan tujuan apapun oleh pihak manapun di dalam negaranya, kecuali yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949 1949.
10. Untuk itu, sama halnya seperti lambang pembeda lain yaitu lambang bulan sabit merah, maka pada lambang palang merah juga berlaku aturan ‘satu Negara - Satu Lambang - Satu Perhimpunan’.
Langganan:
Postingan (Atom)










