Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Rabu, 27 Januari 2010

Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)

Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?

Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.

Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:

1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?

Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?

Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:

* gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
* menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
* menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.

Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "laser-blinding weapon."

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?

Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?

Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.

Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional. ( Sumber: "What is International Humanitarian Law" - ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law - http://www.icrc.org/ )

Minggu, 24 Januari 2010

Lambang Kristal Merah, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

A. Sejarah Lambang
Lambang Palang Merah
Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.
Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.
Delegasi dari Konferensi Internasional tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss yang memfasilitasi berlangsungnya Konferensi Internasional saat itu. Bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka – yang kemudian berubah menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.
Lambang Bulan Sabit Merah
Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.
Perkembangan Lambang: Kristal Merah
Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005. Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.
Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.
B. Ketentuan Lambang
Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1. Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45
2. Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45
3. Protokol 1 Jenewa tahun 1977
4. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
5. Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991
Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.
Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.
Fungsi Lambang
Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk :
> Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
> Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik
Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.
Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi:
> Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
> Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
> Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
> Peralatan medis.
Penyalahgunaan Lambang
Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu:
> Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalah artikan sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.
> Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
> Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave
misuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.
Referensi
1. Direktorat Jenderal Hukum Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1999, Terjemahan Konvensi Jenewa tahun 1949, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta.
2. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva.
3. International Committee of the Red Cross, 2005, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem (Protocol III). ICRC, Geneva.
4. International Committee of the Red Cross,1991, Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies, ICRC, Geneva, 1991.
5. Palang Merah Indonesia, 2006, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia tahun 2004 – 2009, Markas Pusat PMI, Jakarta.
6. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Senin, 18 Januari 2010

Apakah TSR (TENAGA SUKARELA)& KSR (KORPS SUKARELA)itu ?

1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.

2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.

3. Fungsi TSR dan KSR :

A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.

B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.

C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

4. Tugas operasional :

A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.

B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.

3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.

§ Wanita – Pria tanpa batas usia.

§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.

§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

KEWAJIBAN :

A. Menjaga nama baik organisasi.

B. Memberi perhatian terhadap PMI.

HAK :

A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.

B. Mengikuti perkembangan organisasi.

C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.

KETERANGAN :

§ Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).

§ Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota

Sejarah terbentuknya PMI

Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :

A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II

1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.

2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.

3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyat

Indonesia

belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.

B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.

Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak pemerintah Dai Nippon.



C. MASA KEMERDEKAAN RI

1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.

2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa negara Indonesia adalah suatu fakta yang nyata.5 September 1945 Menkes RI dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :

Ketua : Dr. R. Mochtar.

Penulis : Bahder Djohan.

Anggota : Dr. Djoehana.

Dr. Marzuki.

Dr. Sintanala.

17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.

D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.

Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :

§ Dapur Umum ( DU ).

§ Pos PPPK ( P3K ).

§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.

§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.

Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.

Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.

E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI

1. Tanggal 16 Januari 1950.

Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.

2. Tanggal 15 Juni 1950.

PMI diakui oleh ICRC.

3. Tanggal 16 Oktober 1950.

PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.

F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI

1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.

2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.

3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.

4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.

5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.

6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.

7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.

8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.

9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.

10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.

11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 - 2004 ) : Mari’e Muhammad.

12. Ketua PMI ke 12 (2004 - 2009) : Mari’e Muhammad

13. Ketua PMI Ke 13 (2009 - SEKARANG) : M. Jusuf Kalla

G.
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31 Propinsi ( Daerah ).

TUJUAN PMI :

Meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

LAMBANG PMI :

1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,

2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,

3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopak lima.

KEANGGOTAAN PALANG MERAH

INDONESIA

Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :

1. Anggota Remaja.

2. Anggota Biasa.

3. Anggota Kehormatan.

1. ANGGOTA REMAJA.

§ Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga Negara

Indonesia.

§ Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing – masing.

§ Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.

KEWAJIBAN :

A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.

B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.

C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat persahabatan baik nasional maupun internasional.

D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas Kepalangmerahan.

HAK :

A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai usia 18 tahun.

B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.

C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.

D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.

MARASMUS

A. PENDAHULUAN

Tujuan utama pembangunan nasional adalah peningkatan kualitas sumber daya manuasia ( SDM ) yang dilakukan secara berkelanjutan. Upaya peningkatan kualitas SDM dimulai dengan perhatian utama pada proses tumbuh kembang anak sejak pembuahan sampai mencapai dewasa muda. Pada masa tumbuh kembang ini, pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti perawatan dan makanan bergizi yang diberikan dengan penuh kasih sayang dapat membentuk SDM yang sehat, cerdas dan produktif.
Zat gizi merupakan zat penting yang diperlukan oleh tubuh kita baik untuk proses pertumbuhan maupun perkembangan. Rendahnya konsumsi pangan atau tidak seimbangnya gizi makanan yang dikonsumsi dapat mengakibatkan terganggunya pertumbuhan organ dan jaringan tubuh, lemahnya daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit, serta menurunnya aktivitas dan produktivitas kerja. Pada bayi dan anak balita, kekurangan gizi dapat mengakibatkan terganggunya pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan spiritual. Bahkan pada bayi, gangguan tersebut dapat bersifat permanen dan sangat sulit untuk diperbaiki. Kekurangan gizi pada bayi dan balita, akan mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu pangan dengan jumlah dan mutu yang memadai harus selalu tersedia dan dapat diakses oleh semua orang pada setiap saat.
Masalah gizi adalah gangguan kesehatan seseorang atau masyarakat yang disebabkan oleh tidak seimbangnya pemenuhan kebutuhannya akan zat gizi yang diperoleh dari makanan. Masalah gizi yang dalam bahasa Inggris disebut malnutrition, dibagi dalam dua kelompok yaitu masalah gizi-kurang (under nutrition) dan masalah gizi-lebih (over nutrition), baik berupa masalah gizi-makro ataupun gizi-mikro. Gangguan kesehatan akibat masalah gizi-makro dapat berbentuk status gizi buruk, gizi kurang, atau gizi lebih. Sedang gangguan kesehatan akibat masalah gizi mikro hanya dikenal sebutan dalam bentuk gizi kurang zat gizi mikro tertentu, seperti kurang zat besi, kurang zat yodium, dan kurang vitamin A. Masalah gizi makro, terutama masalah kurang energi dan protein (KEP) paling banyak menyerang pada balita dan yang memprihatinkan biasanya orang tua tidak pernah menyadari bahwa anak balitanya mengalami KEP. Secara langsung keadaan gizi dipengaruhi oleh ketidakcukupan asupan makanan dan penyakit infeksi. Secara tidak langsung dipengaruhi oleh ketersediaan pangan tingkat rumah tangga, ketersediaan pelayanan kesehatan, pola asuh yang tidak memadai. Lebih lanjut masalah gizi disebabkan oleh kemiskinan, pendidikan rendah, kesempatan kerja dan juga keadaan lingkungan.. Status gizi balita secara sederhana dapat diketahui dengan membandingkan antara berat badan menurut umur maupun menurut panjang badannya dengan rujukan (standar) yang telah ditetapkan . Apabila berat badan menurut umur sesuai dengan standar, anak disebut gizi baik. Kalau sedikit di bawah standar disebut gizi kurang. Apabila jauh di bawah standar dikatakan gizi buruk.
Berita merebaknya temuan gizi buruk, sangat mengejutkan di negara tercinta yang terkenal subur makmur ini. Kasus ini bisa jadi tidak hanya momok bagi para balita namun juga bagi pemerintah. Bahkan di era pemerintahan Orde Baru, pejabat daerah sangat ketakutan jika sampai didapati kasus gizi buruk diwilayahnya, cerminan buruknya performa dalam menyejahterakan raknyatnya; Bukti lemahnya infrastruktur kesehatan dan pangan; Dan aneka polemik mencari biang keladipun muncul ke permukaan. Kesenjangan, ketidakadilan, kemiskinan, kebijakan ekonomi dan politik menjadi semakin sering diperbincangkan. Bisa jadi hanya sedikit yang memikirkan dampak jangka panjang yang ditimbulkannya, jika hal ini tidak ditangani dengan serius. Seperti layaknya fenomena gunung es, bahwa ancaman yang sebenarnya jauh lebih besar dan perlu segera diambil langkah-langkah antisipasinya dari sekarang. Karena kelainan ini menyerang anak-anak , generasi penerus, yang sedang dalam ‘golden period’ pertumbuhan otaknya. Gizi buruk (severe malnutrition) adalah suatu istilah teknis yang umumnya dipakai oleh kalangan gizi, kesehatan dan kedokteran. Gizi buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun. Gizi buruk merupakan kondisi kurang gizi yang disebabkan rendahnya konsumsi energi dan protein (KEP) dalam makanan sehari-hari. Secara klinis gizi buruk terdapat dalam tiga tipe yakni kwashiorkor, marasmus, dan marasmus-kwashiorkor.




B. INSIDEN

Berdasarkan data statistik kesehatan Departemen Kesehatan RI tahun 2005 dari 241.973.879 penduduk Indonesia, enam persen atau sekira 14,5 juta orang menderita gizi buruk. Penderita gizi buruk pada umumnya anak-anak di bawah usia lima tahun (balita).
Depkes juga telah melakukan pemetaan dan hasilnya menunjukkan bahwa penderita gizi kurang ditemukan di 72% kabupaten di Indonesia. Indikasinya 2-4 dari 10 balita menderita gizi kurang.
Marasmus merupakan keadaan di mana seorang anak mengalami defisiensi energi dan protein sekaligus. Umumnya kondisi ini dialami masyarakat yang menderita kelaparan. Marasmus adalah permasalahan serius yang terjadi di negara-negara berkembang. Menurut data WHO sekitar 49% dari 10,4 juta kematian yang terjadi pada anak-anak di bawah usia lima tahun di negara berkembang berkaitan dengan defisiensi energi dan protein sekaligus.
Penderita gizi buruk yang paling banyak dijumpai ialah tipe marasmus. Arif di RS. Dr. Sutomo Surabaya mendapatkan 47% dan Barus di RS Dr. Pirngadi Medan sebanyak 42%. Hal ini dapat dipahami karena marasmus sering berhubungan dengan keadaan kepadatan penduduk dan higiene yang kurang di daerah perkotaan yang sedang membangundan serta terjadinya krisis ekonomi di ludonesia.

C. PENGERTIAN

• Marasmus adalah bentuk malnutrisi kalori protein yang terutama akibat kekurangan kalori yang berat dan kronis terutama terjadi selama tahun pertama kehidupan dan mengurusnya lemak bawah kulit dan otot. (Dorland, 1998:649).
• Marasmus adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh kekurangan kalori protein. (Suriadi, 2001:196).
• Marasmus adalah malnutrisi berat pada bayi sering ada di daerah dengan makanan tidak cukup atau higiene kurang. Sinonim marasmus diterapkan pada pola penyakit klinis yang menekankan satu ayau lebih tanda defisiensi protein dan kalori. (Nelson, 1999:212).
• Zat gizi adalah zat yang diperoleh dari makanan dan digunakan oleh tubuh untuk pertumbuhan, pertahanan dan atau perbaikan. Zat gizi dikelompokkan menjadi karbohidrat, lemak, protein, vitamin, mineral dan air. (Arisman, 2004:157).
• Energi yang diperoleh oleh tubuh bukan hanya diperoleh dari proses katabolisme zat gizi yang tersimpan dalam tubuh, tetapi juga berasal dari energi yang terkandung dalam makanan yang kita konsumsi.
• Fungsi utama karbohidrat adalah sebagai sumber energi, disamping membantu pengaturan metabolisme protein. Protein dalam darah mempunyai peranan fisiologis yang penting bagi tubuh untuk :
1. Mengatur tekanan air, dengan adanya tekanan osmose dari plasma protein.
2. Sebagai cadangan protein tubuh.
3. Mengontrol perdarahan (terutama dari fibrinogen).
4. Sebagai transport yang penting untuk zat-zat gizi tertentu.
5. Sebagai antibodi dari berbagai penyakit terutama dari gamma globulin.
Dalam darah ada 3 fraksi protein, yaitu : Albumin, globulin, fibrinogen.

D. ETIOLOGI

• Penyebab utama marasmus adalah kurang kalori protein yang dapat terjadi karena : diet yang tidak cukup, kebiasaan makan yang tidak tepat seperti yang hubungan dengan orangtua-anak terganggu,karena kelainan metabolik, atau malformasi kongenital. (Nelson,1999).
• Marasmus dapat terjadi pada segala umur, akan tetapi yang sering dijumpai pada bayi yang tidak mendapat cukup ASI dan tidak diberi makanan penggantinya atau sering diserang diare. Marasmus juga dapat terjadi akibat berbagai penyakit lain seperti infeksi, kelainan bawaan saluran pencernaan atau jantung, malabsorpsi, gangguan metabolik, penyakit ginjal menahun dan juga gangguan pada saraf pusat. (Dr. Solihin, 1990:116).
• Marasmus ialah suatu bentuk kurang kalori-protein yang berat. Keadaan ini merupakan hasil akhir dari interaksi antara kekurangan makanan dan penyakit infeksi. Selain faktor lingkungan, ada beberapa faktor lain pada diri anak sendiri yang dibawa sejak lahir, diduga berpengaruh terhadap terjadinya marasmus. Secara langsung keadaan gizi dipengaruhi oleh ketidakcukupan asupan makanan dan penyakit infeksi. Secara tidak langsung dipengaruhi oleh ketersediaan pangan tingkat rumah tangga, ketersediaan pelayanan kesehatan, pola asuh yang tidak memadai. Lebih lanjut masalah gizi disebabkan oleh kemiskinan, pendidikan rendah, kesempatan kerja. Oleh karena itu keadaan gizi masyarakat merupakan manifestasi keadaan kesejahteraan rakyat. Asupan gizi yang kurang yang disebabkan oleh banyak faktor antara lain : 1. Pola Pemberian ASI dan MP-ASI. Makanan alamiah terbaik bagi bayi yaitu Air Susu Ibu (ASI), dan sesudah usia 6 bulan anak yang tidak mendapat Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat, baik jumlah dan kualitasnya akan berkonsekuensi terhadap status gizi bayi. MP-ASI yang baik tidak hanya cukup mengandung energi dan protein, tetapi juga mengandung zat besi, vitamin A, asam folat, vitamin B serta vitamin dan mineral lainnya. MP-ASI yang tepat dan baik dapat disiapkan sendiri di rumah. Pada keluarga dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah seringkali anaknya harus puas dengan makanan seadanya yang tidak memenuhi kebutuhan gizi balita karena ketidaktahuan. Terbukti dengan hasil penelitian yang memaparkan bahwa : Bayi yang mendapat ASI Eksklusif masih rendah ( Purworejo = 49% ) Tidak semua ibu memberikan ASI segera setelah bayi lahir. Hanya sepertiga ibu memberikan ASI pada hari pertama setelah melahirkan. Bayi sudah diperkenalkan dengan makanan lain selain ASI pada minggu pertama setelah kelahiran. 2. Ketersediaan Pangan di Tingkat Rumah Tangga Status gizi dipengaruhi oleh ketersediaan pangan di tingkat keluarga dan jika tidak cukup dapat dipastikan konsumsi setiap anggota keluarga tidak terpenuhi. Tidak tersedianya makanan yang adekuat terkait langsung dengan kondisi sosial ekonomi. Kadang kadang bencana alam, perang, maupun kebijaksanaan politik maupun ekonomi yang memberatkan rakyat akan menyebabkan hal ini. Kemiskinan sangat identik dengan tidak tersedianya makan yang adekuat. Data Indonesia dan negara lain menunjukkan bahwa adanya hubungan timbal balik antara kurang gizi dan kemiskinan. Kemiskinan merupakan penyebab pokok atau akar masalah gizi buruk. Proporsi anak malnutrisi berbanding terbalik dengan pendapatan. Makin kecil pendapatan penduduk, makin tinggi persentasi anak yang kekurangan gizi. 3. Pola makan yang salah. Suatu studi “positive deviance” mempelajari mengapa dari sekian banyak bayi dan balita di suatu desa miskin hanya sebagian kecil yang gizi buruk, padahal orang tua mereka semuanya petani miskin. Dari studi ini diketahui pola pengasuhan anak berpengaruh pada timbulnya gizi buruk. Anak yang diasuh ibunya sendiri dengan kasih sayang, apalagi ibunya berpendidikan, mengerti soal pentingnya ASI, manfaat posyandu dan kebersihan, meskipun sama-sama miskin, ternyata anaknya lebih sehat. Unsur pendidikan perempuan berpengaruh pada kualitas pengasuhan anak. Sebaliknya sebagian anak yang gizi buruk ternyata diasuh oleh nenek atau pengasuh yang juga miskin dan tidak berpendidikan. Banyaknya perempuan yang meninggalkan desa untuk mencari kerja di kota bahkan menjadi TKI, kemungkinan juga dapat menyebabkan anak menderita gizi buruk. Kebiasaan, mitos ataupun kepercayaan / adat istiadat masyarakat tertentu yang tidak benar dalam pemberian makan akan sangat merugikan anak . Misalnya kebiasaan memberi minum bayi hanya dengan air putih, memberikan makanan padat terlalu dini, berpantang pada makanan tertentu ( misalnya tidak memberikan anak anak daging, telur, santan dll) , hal ini menghilangkan kesempatan anak untuk mendapat asupan lemak, protein maupun kalori yang cukup. Interaksi antara ibu dengan anak berhubungan positif dengan keadaan gizi anak. Anak yang mendapatkan perhatian lebih baik secara fisik maupun emosional misalnya selalu mendapatkan senyuman, mendapat respon ketika berceloteh dan mendapatkan makanan yang seimbang, maka keadaan gizinya lebih baik dibandingkan dengan teman sebayanya yang kurang mendapat perhatian orang tua
• Sering sakit (frequent infection) Sering sakit menjadi penyebab terpenting kedua kekurangan gizi, apalagi di negara negara terbelakang dan yang sedang berkembang seperti Indonesia, dimana kesadaran akan kebersihan / personal hygine yang masih kurang, serta ancaman endemisitas penyakit tertentu, khususnya infeksi kronik seperti misalnya tuberculosis (TBC) masih sangat tinggi. Kaitan infeksi dan kurang gizi seperti layaknya lingkaran setan yang sukar diputuskan, karena keduanya saling terkait dan saling memperberat. Kondisi infeksi kronik akan meyebabkan kurang gizi dan kondisi malnutrisi sendiri akan memberikan dampak buruk pada sistem pertahanan sehingga memudahkan terjadinya infeksi.
• Kurangnya Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemantauan pertumbuhan yang diikuti dengan tindak lanjut berupa konseling terutama oleh petugas kesehatan berpengaruh pada status pertumbuhan anak seperti ;
1. Pemantauan berat badan balita di Posyandu
2. Pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi bulan Februari dan Agustus.
3. Kunjungan Neonatal
4. Imunisasi pada bayi
• Kelainan struktur bawaan, Prematuritas dan penyakit pada masa neonatus, gangguan metabolic dan lain-lain.

E. PATOFISIOLOGI

Kurang kalori protein akan terjadi manakala kebutuhan tubuh akan kalori, protein, atau keduanya tidak tercukupi oleh diet. (Arisman, 2004:92). Dalam keadaan kekurangan makanan, tubuh selalu berusaha untuk mempertahankan hidup dengan memenuhi kebutuhan pokok atau energi. Kemampuan tubuh untuk mempergunakan karbohidrat, protein dan lemak merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan kehidupan, karbohidrat (glukosa) dapat dipakai oleh seluruh jaringan tubuh sebagai bahan bakar, sayangnya kemampuan tubuh untuk menyimpan karbohidrat sangat sedikit, sehingga setelah 25 jam sudah dapat terjadi kekurangan. Akibatnya katabolisme protein terjadi setelah beberapa jam dengan menghasilkan asam amino yang segera diubah jadi karbohidrat di hepar dan ginjal. Selam puasa jaringan lemak dipecah menjadi asam lemak, gliserol dan keton bodies. Otot dapat mempergunakan asam lemak dan keton bodies sebagai sumber energi kalau kekurangan makanan ini berjalan menahun. Tubuh akan mempertahankan diri jangan sampai memecah protein lagi seteah kira-kira kehilangan separuh dari tubuh. (Nuuhchsan Lubis an Arlina Mursada, 2002:11).
Sebenarnya malnutrisi merupakan suatu sindrom yang terjadi akibat banyak faktor. Faktor-faktor ini dapat digolongkan atas tiga faktor penting yaitu : tubuh sendiri (host), agent (kuman penyebab), environment (lingkungan). Memang faktor diet (makanan) memegang peranan penting tetapi faktor lain ikut menentukan. Gopalan menyebutkan marasmus adalah compensated malnutrition.
Dalam keadaan kekurangan makanan, tubuh selalu berusaha untuk empertahankan hidup dengan memenuhi kebutuhan pokok atau energi. Kemampuan tubuh untuk mempergunakan karbohidrat, protein dan lemak merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan kehidupan; karbohidrat (glukosa) dapat dipakai oleh seluruh jaringan tubuh sebagai bahan bakar, sayangnya kemampuan tubuh untuk menyimpan karbohidrat sangat sedikit, sehingga setelah 25 jam sudah dapat terjadi kekurangan. Akibatnya katabolisme protein terjadi setelah beberapa jam dengan menghasilkan asam amino yang segera diubah jadi karbohidrat di hepar dan di ginjal. Selama puasa jaringan lemak dipecah jadi asam lemak, gliserol dan keton bodies. Otot dapat mempergunakan asam lemak dan keton bodies sebagai sumber energi kalau kekurangan makanan ini berjalan menahun. Tubuh akan mempertahankan diri jangan sampai memecah protein lagi setelah kira-kira kehilangan separuh dari tubuh.


F. MANIFESTASI KLINIK

Pada mulanya ada kegagalan menaikkan berat badan, disertai dengan kehilangan berat badan sampai berakibat kurus,dengan kehilangan turgor pada kulit sehingga menjadi berkerut dan longgar karena lemak subkutan hilang dari bantalan pipi, muka bayi dapat tetap tampak relatif normal selama beberaba waktu sebelum menjadi menyusut dan berkeriput. Abdomen dapat kembung dan datar. Terjadi atropi otot dengan akibat hipotoni. Suhu biasanya normal, nadi mungkin melambat, mula-mula bayi mungkin rewe, tetapi kemudian lesu dan nafsu makan hilang. Bayi biasanya konstipasi, tetapi dapat muncul apa yang disebut diare tipe kelaparan, dengan buang air besar sering, tinja berisi mukus dan sedikit. (Nelson,1999).
Marasmus sering dijumpai pada usia 0 - 2 tahun. Keadaan yang terlihat mencolok adalah hilangnya lemak subkutan, terutama pada wajah. Akibatnya ialah wajah si anak lonjong,berkeriput dan tampak lebih tua (old man face). Otot-otot lemah dan atropi, bersamaan dengan hilangnya lemak subkutan maka anggota gerak terlihat seperti kulit dengan tulang. Tulang rusuk tampak lebih jelas. Dinding perut hipotonus dan kulitnya longgar. Berat badan turun menjadi kurang dari 60% berat badan menurut usianya. Suhu tubuh bisa rendah karena lapisan penahan panas hilang. Cengeng dan rewel serta lebih sering disertai diare kronik atau konstipasi / susah buang air, serta penyakit kronik dan Tekanan darah, detak jantung dan pernafasan berkurang.

Selain itu manifestasi marasmus adalah sebagai berikut :
1. Badan kurus kering tampak seperti orangtua
2. Lethargi
3. Irritable
4. Kulit keriput (turgor kulit jelek)
5. Ubun-ubun cekung pada bayi
6. Jaingan subkutan hilang
7. Malaise
8. Kelaparan
9. Apatis

G. DIAGNOSIS
Diagnosis marasmus dibuat berdasarkan gambaran klinis, tetapi untuk mengetahui penyebab harus dilakukan anamnesis makanan dan kebiasaan makan serta riwayat penyakit yang lalu.

H. PENCEGAHAN

Tindakan pencegahan terhadap marasmus dapat dilaksana-kan dengan baik bila penyebab diketahui. Usaha-usaha tersebut memerlukan sarana dan prasarana kesehatan yang baik untuk pelayanan kesehatan dan penyuluhan gizi.
1. Pemberian air susu ibu (ASI) sampai umur 2 tahun merupakan sumber energi yang paling baik untuk bayi.
2. Ditambah dengan pemberian makanan tambahan bergizi pada umur 6 tahun ke atas
3. Pencegahan penyakit infeksi, dengan meningkatkan kebersihan lingkungan dan kebersihan perorangan
4. Pemberian imunisasi.
5. Mengikuti program keluarga berencana untuk mencegah kehamilan terlalu kerap.
6. Penyuluhan/pendidikan gizi tentang pemberian makanan yang adekuat merupakan usaha pencegahan jangka panjang.
7. Pemantauan (surveillance) yang teratur pada anak balita di daerah yang endemis kurang gizi, dengan cara penimbangan berat badan tiap bulan.
Pentingnya Deteksi Dan Intervensi Dini
Mengingat penyebabnya sangat kompleks, pengelolaan gizi buruk memerlukan kerjasama yang komprehensif dari semua pihak. Bukan hanya dari dokter maupun tenaga medis, namun juga pihak orang tua, keluarga, pemuka masyarakat maupun agama dan pemerintah. Langkah awal pengelolaan gizi buruk adalah mengatasi kegawatan yang ditimbulkannya, dilanjutkan dengan “frekuen feeding” ( pemberian makan yang sering, pemantauan akseptabilitas diet ( penerimaan tubuh terhadap diet yang diberikan), pengelolaan infeksi dan pemberian stimulasi. Perlunya pemberian diet seimbang, cukup kalori dan protein serta pentingnya edukasi pemberian makan yang benar sesuai umur anak, Pada daerah endemis gizi buruk perlu distribusi makanan yang memadai.
Posyandu dan puskesmas sebagai ujung tombak dalam melakukan skrining / deteksi dini dan pelayanan pertama menjadi vital dalam pencegahan kasus gizi buruk saat ini. Penggunaan kartu menuju sehat dan pemberian makanan tambahan di posyandu perlu digalakkan lagi. Tindakan cepat pada balita yang 2x berturut-turut tidak naik timbangan berat badan untuk segera mendapat akses pelayanan dan edukasi lebih lanjut, dapat menjadi sarana deteksi dan intervensi yang efektif. Termasuk juga peningkatan cakupan imunisasi untuk menghindari penyakit yang dapat dicegah, serta propaganda kebersihan personal maupun lingkungan. Pemuka masyarakat maupun agama akan sangat efektif jika mau membantu dalam pemberian edukasi pada masyarakat, terutama dalam menanggulangi kebiasaan atau mitos-mitos yang salah pada pemberian makan pada anak. Kasus gizi buruk mengajak semua komponen bangsa untuk peduli, berrsama kita selamatkan generasi penerus ini untuk menjadi Indonesia yang lebih baik.
Penanggulangan Balita Gizi buruk
Ruang lingkup Penanggulangan Balita Gizi buruk dari tingkat Kabupaten, Puskesmas sampai tingkat Rumah Tangga.Dalam Best Practice diuraikan tentang Prosedur Penjaringan Kasus Balita Gizi Buruk, Prosedur Pelayanan Balita GiziBuruk Puskesmas, Prosedur Pelacakan Balita Gizi Buruk dengan cara Investigasi, Prosedur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Rumah Tangga, Prosedur Koordinasi Lintas Sektoral dalam Upaya Penanggulangan Gizi Buruk.
I. PENGOBATAN
Tujuan pengobatan pada penderita marasmus adalah pemberian diet tinggi kalori dan tinggi protein serta mencegah kekambuhan(,.
Penderita marasmus tanpa komplikasi dapat berobat jalan asal diberi penyuluhan mengenai pemberian makanan yang baik; sedangkan penderita yang mengalami komplikasi serta dehidrasi, syok, asidosis dan lain-lain perlu mendapat perawatan di rumah sakit. Penatalaksanaan penderita yang dirawat di RS dibagi dalam beberapa tahaP.
Tahap awal yaitu 24-48 jam per-tama merupakan masa kritis, yaitu tindakan untuk menyelamat-kan jiwa, antara lain mengkoreksi keadaan dehidrasi atau asidosis dengan pemberian cairan intravena.
Cairan yang diberikan ialah larutan Darrow-Glucosa atau Ringer Lactat Dextrose 5%. Cairan diberikan sebanyak 200 ml/kg BB/hari.
Mula-mula diberikan 60 ml/kg BB pada 4-8 jam pertama. Kemudian 140 ml sisanya diberikan dalam 16-20 jam berikutnya.
Tahap kedua yaitu penyesuaian. Sebagian besar penderita tidak memerlukan koreksi cairan dan elektrolit, sehingga dapat langsung dimulai dengan penyesuaian terhadap pemberian makanan.
Pada hari-hari pertama jumlah kalori yang diberikan sebanyak 30-60 kalori/kg BB/hari atau rata-rata 50 kalori/kg BB/hari, dengan protein 1-1,5 g/kg BB/hari. Jumlah ini dinaikkan secara berangsur-angsur tiap 1-2 hari sehingga mencapai 150-175 kalori/kg BB/hari dengan protein 3-5 g/kg BB/hari. Waktu yang diperlukan untuk mencapai diet tinggi kalori tinggi protein ini lebih kurang 7-10 hari.
Cairan diberikan sebanyak 150 ml/kg BB/hari. Pemberian vitamin dan mineral yaitu vitamin A diberikan sebanyak 200.000. i.u peroral atau 100.000 i.u im pada hari pertama kemudian pada hari ke dua diberikan 200.000 i.u. oral. Vitamin A diberikan tanpa melihat ada/tidaknya gejala defisiensi Vitamin A. Mineral yang perlu ditambahkan ialah K, sebanyak 1-2 Meq/kg BB/hari/IV atau dalam bentuk preparat oral 75-100 mg/kg BB/hari dan Mg, berupa MgS04 50% 0,25 ml/kg BB/hari atau megnesium oral 30 mg/kg BB/hari. Dapat diberikan 1 ml vit Bc dan 1 ml vit. C im, selanjutnya diberikan preparat oral atau dengan diet. Jenis makanan yang memenuhi syarat untuk penderita malnutrisi berat ialah susu. Dala pemilihan jenis makanan perlu diperhatikan berat badan penderita. Dianjurkan untuk memakai pedoman BB kurang dari 7 kg diberikan makanan untuk bayi dengan makanan utama ialah susu formula atau susu yang dimodifikasi, secara bertahap ditambahkan makanan lumat dan makanan lunak. Penderita dengan BB di atas 7 kg diberikan makanan untuk anak di atas 1 tahun, dalam bentuk makanan cair kemudian makanan lunak dan makanan padat.
Antibiotik perlu diberikan, karena penderita marasmus sering disertai infeksi. Pilihan obat yang dipakai ialah procain penicillin atau gabungan penicilin dan streptomycin. Hal-hal yang lain perlu diperhatikan :
a) Kemungkinan hipoglikemi dilakukan pemeriksaan dengan dextrostix. Bila kadar gula darah kurang dari 40% diberikan terapi 1-2 ml glukose 40%/kg BB/IV(13,17,19) b) Hipotermi(17,19) Diatasi dengan penggunaan selimut atau tidur dengan ibunya. Dapat diberikan botol panas atau pemberian makanan sering tiap 2 jam. Pemantauan penderita dapat dilakukan dengan cara penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan serta tebal lemak subkutan. Pada minggu-minggu pertama sering belum dijumpai pertambahan berat badan. Setelah tercapai penyesuaian barulah dijumpai pertambahan berat badan. Penderita boleh dipulangkan bila terjadi kenaikan sampai kira-kira 90% BB normal menurut umurnya, bila nafsu makannya telah kembali dan penyakit infeksi telah teratasi. Penderita yang telah kembali nafsu makannya dibiasakan untuk mendapat makanan biasa seperti yang dimakan sehari-hari. Kebutuhan kalori menjadi normal kembali karena tubuh telah menyesuaikan diri lagi. Sementara itu kepada orang tua diberikan penyuluhan tentang pemberian makanan, terutama mengenai pemilihan bahan makanan, pengolahannya, yang sesuai dengan daya belinya. Mengingat sulitnya merawat penderita dengan malnutrisi, maka usaha pencegahan perlu lebih ditingkatkan. Konsekuensi gizi buruk , loss generation? Beberapa penelitian menjelaskan, dampak jangka pendek gizi buruk terhadap perkembangan anak adalah anak menjadi apatis, mengalami gangguan bicara dan gangguan perkembangan yang lain. Sedangkan dampak jangka panjang adalah penurunan skor tes IQ, penurunan perkembangn kognitif, penurunan integrasi sensori, gangguan pemusatan perhatian, gangguan penurunan rasa percaya diri dan tentu saja merosotnya prestasi akademik di sekolah. Kurang Gizi berpotensi menjadi penyebab kemiskinan melalui rendahnya kualitas sumber daya manusia dan produktivitas. Tidak heran jika gizi buruk yang tidak dikelola dengan baik, pada fase akutnya akan mengancam jiwa dan pada jangka panjang akan menjadi ancaman hilangnya sebuah generasi penerus bangsa

J. PENATALAKSANAAN
1. Keadaan ini memerlukan diet yang berisi jumlah cukup protein yang kualitas biologiknya baik. Diit tinggi kalori, protein, mineral dan vitamin.
2. Pemberian terapi cairan dan elektrolit.
3. Penatalaksanaan segera setiap masalah akut seperti masalah diare berat.
4. Pengkajian riwayat status sosial ekonomi, kaji riwayat pola makan, pengkajian antropometri, kaji manifestasi klinis, monitor hasil laboratorium, timbang berat badan, kaji tanda-tanda vital.

Penanganan KKP berat
Secara garis besar, penanganan KKP berat dikelompokkan menjadi pengobatan awal dan rehabilitasi. Pengobatan awal ditujukan untuk mengatasi keadaan yang mengancam jiwa, sementara fase rehabilitasi diarahkan untuk memulihkan keadaan gizi.
Upaya pengobatan, meliputi :
- Pengobatan/pencegahan terhadap hipoglikemi, hipotermi, dehidrasi.
- Pencegahan jika ada ancamanperkembangan renjatan septik
- Pengobatan infeksi
- Pemberian makanan
- Pengidentifikasian dan pengobatan masalah lain, seperti kekurangan vitamin, anemia berat dan payah jantung.

Menurut Arisman, 2004:105
- Komposisi ppemberian CRO (Cairan Rehidrasi Oral) sebanyak 70-100 cc/kg BB biasanya cukup untuk mengoreksi dehidrasi.
- Cara pemberian dimulai sebanyak 5 cc/kg BB setiap 30 menit selama 2 jam pertama peroral atau NGT kemudian tingkatkan menjadi 5-10 cc/kg BB/ jam.
- Cairan sebanyak itu harus habis dalam 12 jam.
- Pemberian ASI sebaiknya tidak dihentikan ketika pemberian CRO/intravena diberikan dalam kegiatan rehidrasi.
- Berika makanan cair yang mengandung 75-100 kkal/cc, masing-masing disebut sebagai F-75 dan F-100.



Menurut Nuchsan Lubis
Penatalaksanaan penderita marasmus yang dirawat di RS dibagi dalam beberapa tahap, yaitu :
1. Tahap awal :24-48 jam pertama merupakan masa kritis, yaitu tindakan untuk menyelamatkan jiwa, antara lain mengoreksi keadaan dehidrasi atau asidosis dengan pemberian cairan IV.
- cairan yang diberikan adalah larutan Darrow-Glukosa atau Ringer Laktat Dextrose 5%.
- Mula-mula diberikan 60 ml/kg BB pada 4-8 jam pertama.
- Kemudian 140ml sisanya diberikan dalam 16-20 jam berikutnya.
- Cairan diberikan 200ml/kg BB/ hari.
2. Tahap penyesuaian terhadap pemberian makanan
- Pada hari-hari pertama jumlah kalori yang diberikan sebanyak 30-60 kalori/ kg BB/ hari atau rata-rata 50 kalori/ kg BB/ hari, dengan protein 1-1,5 gr/ kg BB/ hari.
- Kemudian dinaikkan bertahap 1-2 hari hingga mencapai 150-175 kalori/ kg BB/ hari, dengan protein 3-5 gr/ kg BB/ hari.
- Waktu yang diperlukan untuk mencapai diet TKTP ini lebih kurang 7-10 hari.

K. PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK

1. Pemeriksaan Fisik
a. Mengukur TB dan BB
b. Menghitung indeks massa tubuh, yaitu BB (dalam kilogram) dibagi dengan TB (dalam meter)
c. Mengukur ketebalan lipatan kulit dilengan atas sebelah belakang (lipatan trisep) ditarik menjauhi lengan, sehingga lapisan lemak dibawah kulitnya dapat diukur, biasanya dangan menggunakan jangka lengkung (kaliper). Lemak dibawah kulit banyaknya adalah 50% dari lemak tubuh. Lipatan lemak normal sekitar 1,25 cm pada laki-laki dan sekitar 2,5 cm pada wanita.
d. Status gizi juga dapat diperoleh dengan mengukur LLA untuk memperkirakan jumlah otot rangka dalam tubuh (lean body massa, massa tubuh yang tidak berlemak).
2. Pemeriksaan laboratorium : albumin, kreatinin, nitrogen, elektrolit, Hb, Ht, transferin.

L. FOKUS INTERVENSI KEPERAWATAN

1. Gangguan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan intake makanan tidak adekuat (nafsu makan berkurang). (Wong, 2004)
Tujuan :
Pasien mendapat nutrisi yang adekuat
Kriteria hasil :
meningkatkan masukan oral.
Intervensi :
a. Dapatkan riwayat diet
b. Dorong orangtua atau anggota keluarga lain untuk menyuapi anak atau ada disaat makan
c. Minta anak makan dimeja dalam kelompok dan buat waktu makan menjadi menyenangkan
d. Gunakan alat makan yang dikenalnya
e. Perawat harus ada saat makan untuk memberikan bantuan, mencegah gangguan dan memuji anak untuk makan mereka
f. Sajikan makansedikit tapi sering
g. Sajikan porsi kecil makanan dan berikan setiap porsi secara terpisah

2. Defisit volume cairan berhubungan dengan diare. (Carpenito, 2001:140)
Tujuan :
Tidak terjadi dehidrasi
Kriteria hasil :
Mukosa bibir lembab, tidak terjadi peningkatan suhu, turgor kulit baik.
Intervensi :
a. Monitor tanda-tanda vital dan tanda-tanda dehidrasi
b. Monitor jumlah dan tipe masukan cairan
c. Ukur haluaran urine dengan akurat

3. Gangguan integritas kulit berhubungan dengan gangguan nutrisi/status metabolik. (Doengoes, 2000).
Tujuan :
Tidak terjadi gangguan integritas kulit
Kriteria hasil :
kulit tidak kering, tidak bersisik, elastisitas normal
Intervesi :
a. Monitor kemerahan, pucat,ekskoriasi
b. Dorong mandi 2xsehari dan gunakan lotion setelah mandi
c. Massage kulit Kriteria hasilususnya diatas penonjolan tulang
d. Alih baring

4. Resiko tinggi infeksi berhubungan dengan kerusakan pertahanan tubuh
Tujuan :
Pasien tidak menunjukkan tanda-tanda infeksi
Kriteria hasil:
suhu tubuh normal 36,6 C-37,7 C,lekosit dalam batas normal

Intervensi :
a. Mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan
b. Pastikan semua alat yang kontak dengan pasien bersih/steril
c. Instruksikan pekerja perawatan kesehatan dan keluarga dalam prosedur kontrol infeksi
d. Beri antibiotik sesuai program

5. Kurang pengetahuan berhubungan dengan kurang nya informasi (Doengoes, 2004)
Tujuan :
pengetahuan pasien dan keluarga bertambah
Kriteria hasil:
Menyatakan kesadaran dan perubahan pola hidup,mengidentifikasi hubungan tanda dan gejala.
Intervensi :
a. Tentukan tingkat pengetahuan orangtua pasien
b. Mengkaji kebutuhan diet dan jawab pertanyaan sesuai indikasi
c. Dorong konsumsi makanan tinggi serat dan masukan cairan adekuat
d. Berikan informasi tertulis untuk orangtua pasien

6. Perubahan pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan melemahnyakemampuan fisik dan ketergantungan sekunder akibat masukan kalori atau nutrisi yang tidak adekuat. (Carpenito, 2001:157).
Tujuan :
Anak mampu tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya.
Kriteria hasil :
Terjadi peningkatan dalam perilaku personal, sosial, bahasa, kognitif atau aktifitas motorik sesuai dengan usianya.
Intervensi :
a. Ajarkan pada orangtua tentang tugas perkembangan yang sesuai dengan kelompok usia.
b. Kaji tingkat perkembangan anak dengan Denver II
c. Berikan kesempatan bagi anak yang sakit memenuhi tugas perkembangan
d. Berikan mainan sesuai usia anak.

7. Intoleransi aktifitas berhubungan dengan gangguan sistem transport oksigen sekunder akibat malnutrisi. (Carpenito, 2001:3)
Tujuan :
Anak mampu beraktifitas sesuai dengan kemampuannya.
Kriteria hasil :
Menunjukkan kembali kemampuan melakukan aktifitas.
Intervensi :
a. Berikan permainan dan aktifitas sesuai dengan usia
b. Bantu semua kebutuhan anak dengan melibatkan keluarga pasien

8. Kelebihan volume cairan berhubungan dengan rendahnya masukan protein (malnutrisi). (Carpenio, 2001:143).
Tujuan :
Kelebihan volume cairan tidak terjadi.
Kriteria hasil :
Menyebutkan faktor-faktor penyebab dan metode-metode pencegahan edema, memperlihatkan penurunan edema perifer dan sacral.
Intervensi :
a. Pantau kulit terhadap tanda luka tekan
b. Ubah posisi sedikitnya 2 jam
c. Kaji masukan diet dan kebiasaan yang dapat menunjang retensi cairan.


Sumber :
keperawatankomunitas.blogspot.com
www.dokterfoto.com/2008/04/06/marasmus
www.sobat-muda.com : Cukupkah Asupan Gizi Anak Anda ? (PDF)
www.geocition.com/kliniklinika/gizi-masyarakat/penyakit-gizi
www.wikipedia.org/wiki/marasmus
www.askep.blogspot.com/../marasmus

UPAYA KESEHATAN JIWA BERBASIS MASYARAKAT

Dengan meningkatnya masalah kesehatan jiwa, maka kebutuhan akan pelayanan kesehatan jiwa juga semakin meningkat. Jangkauan pelayanan kesehatan jiwa harus dapat mencapai masyarakat yang jauh dan bukan hanya yang bertempat tinggal di kota besar saja. Hal ini merupakan upaya pemerataan pelayanan kesehatan. Upaya ini tidak mungkin bisa dilaksanakan jikalau pelayanan kesehatan jiwa hanya diberikan oleh RSJ (Rumah Sakit Jiwa) saja yang jumlahnya terbatas dan umumnya berada di ibu kota provinsi (belum semua provinsi memiliki rumah sakit jiwa).

Pelayanan kesehatan jiwa yang memadai yang dapat menjangkau seluruh masyarakat belum dapat dilaksanakan disebabkan oleh:
Jumlah tenaga kesehatan jiwa masih sangat terbatas dan pada umumnya berada di kota besar.
Masalah kesehatan jiwa sering kali bermanifestasi dalam bentuk keluhan fisik, sehingga tidak terdeteksi dan tidak teratasi dengan baik.
Pengertian tentang kesehatan jiwa masih kurang dan stigma terhadap gangguan jiwa masih besar, sehingga mereka tidak datang ke pelayanan kesehatan jiwa, tapi banyak yang pergi ke pengobat tradisional atau pemuka agama.
Penduduk pedesaan (rural) sulit menjangkau fasilitas kesehatan jiwa dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Adanya otonomi daerah yang membuat daerah menjadi penentu kebutuhan masing-masing, menyebabkan masalah pelayanan kesehatan jiwa belum tentu dianggap sebagai kebutuhan prioritas.


Kesehatan Jiwa (UU No. 23 tahun 1992 Ps 24, 25, 26 dan 27): adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia.

Orang yang sehat jiwa mempunyai ciri:
Menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya.
Mampu menghadapi stres kehidupan yang wajar.
Mampu bekerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dapat berperan serta dalam lingkungan hidup.
Menerima baik dengan apa yang ada pada dirinya.
Merasa nyaman bersama dengan orang lain

Masalah kesehatan jiwa meliputi:
Masalah perkembangan manusia yang harmonis dan peningkatan kualitas hidup, yaitu masalah kesehatan jiwa yang berkaitan dengan siklus kehidupan, mulai dari anak dalam kandungan sampai usia lanjut.

Masalah psikososial yaitu setiap perubahan dalam kehidupan individu baik yang bersifat psikologis ataupun sosial yang mempunyai pengaruh timbal balik dan dianggap berpotensi cukup besar sebagai faktor penyebab terjadinya gangguan jiwa (atau gangguan kesehatan) secara nyata, atau sebaliknya masalah kesehatan jiwa yang berdampak pada lingkungan sosial, misalnya: tawuran, kenakalan remaja, penyalahgunaan NAPZA, masalah seksual, tindak kekerasan, stres pasca trauma; pengungsian/migrasi, usia lanjut yang terisolir, masalah kesehatan jiwa di tempat kerja, penurunan produktivitas; gelandangan psikotik, pemasungan, anak jalanan.

Gangguan jiwa yaitu suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial.

Jenis-jenis gangguan jiwa antara lain: gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan NAPZA, alkohol dan rokok; depresi; ansietas; gangguan somatoform (psikosomatik); gangguan afektif; gangguan mental organik; skizofrenia; gangguan jiwa anak dan remaja serta retardasi mental.


Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat

Dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, jadi merupakan pelayanan kesehatan non-formal oleh kader masyarakat.
Fasilitas pelayanan yang melaksanakan :
1. Posyandu,
2. Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK)
3. PKK
4. LKMD/PKMD
5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
6. Palang Merah Remaja.
7. Pramuka (Saka Bakti Husada)
8. Karang Taruna.
9. Pengobatan Tradisional.
Pelayanan yang dilaksanakan meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Upaya promotif dan preventif bertujuan meningkatkan taraf kesehatan jiwa dan mencegah terjadinya gangguan jiwa, berupa kegiatan penyuluhan dan kegiatan pembinaan hidup sehat, agar dapat hidup produktif dan harmonis.
Upaya kuratif merupakan pelayanan yang bertujuan merawat dan mengobati agar penderita gangguan jiwa dapat disembuhkan atau dipulihkan kesehatannya.
Upaya rehabilitatif merupakan berbagai upaya yang medis, edukatif, vokasional, danm social yang bertujuan memulihkan kemampuan fungsional seseorang yang cacat (impairment, disability, dan handicap) seoptimal mungkin, sehingga dapat hidup produktif dan beriontegrasi kembali ke dalam masyarakat.
Upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat lebih banyak diarahkan pada upaya promotif dan preventif. Kegiatan ini biasanya berintegrasi dengan program-program lain yang ada di instansi kesehatan. Sedangkan upaya kuratif biasanya dianjurkan untuk dilaksanakan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Upaya rehabilitatif merupakan upaya yang dilaksanakan juga oleh masyarakat. Diharapkan dengan penerimaan yang baik dan lingkungan yang serasi membantu memulihkan kemampuan penderita gangguan jiwa.
Upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat bertujuan :
Masyarakat mengerti arti kesehatan jiwa .
Keadaan jiwa yang sehat menurut ilmu kedokteran sebagai unsure daripada kesehatan, yang merupakan kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal dari seseorang, dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang.orang lain.(Undang-undang No.3 thn 1966 tentang kesehatan jiwa)
Makna kesehatn jiwa mempunyai sifat-sifat yang harmonis (serasi dan memperhatikan semua segi-segi dalam kehidupan manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
Masyarakat mengerti arti perkembangan jiwa yang optimal
Keseimbangan keadaan perilaku yang berfungsi secara optimal dalam :
Hubungan social yaitu semua hubungan dengan manusia, khususnya teman dan anggota keluarga. Juga dipertimbangkan mengenai luas dan kualitas dari hubungan social itu.
Fungsi pekerjaan atau sekolah, yaitu kekhususan dan kualitas atau kuantitas dari hasil yang dicapainya sebagai karyawan, siswa, mahasiswa atau pengatur rumah tangga. Penilaian tertinggi hanya diberikan apabila hasil produktivitasnya tinggi, yang dicapainya tanpa keluhan rasa tidak enak.
Penggunaan waktu senggang, yaitu aktivitas rekreasi dan pengembangan hobinya.
Jadi perkembangan jiwa yang optimal itu adalah bila seseorang dapat berfungsi secara optimal di dalam hubungan sosialnya, bidang pekerjaannya dan penggunaan waktu senggangnya.
Masyarakat mengenal ciri-ciri perkembangan jiwa yang optimal dan gejala perkembangan jiwa yang tidak optimal.
Ciri-ciri perkembangan jiwa yang optimal, dapat dilihat misalnya : seseorang yang berprestasi baik dalam pekerjaannya, hubungan yang baik dan harmonisdengan keluarga dan kawan dekatnya, serta dapat mengisi waktu luang dengan bersantai atau pengembangan hobinya. Contoh lain misalnya seorang anak SD kelas VI yang mendapat nilai baik disekolahnya, mempunyai banyak kawan dan menonjol dalam olah raga. Hal-hal tersebut dapat dicapainya dengan mudah dan cukup santai.
Perkembangan yang sangat buruk yaitu adanya hendaya atau ketidak sanggupan yang berat dalam hubungan social dan pekerjaan atau sekolahnya. Contohnya : Seorang ibu rumah tangga yang tidak sanggup mengatur rumah tangganya. Contoh lain : Seorang anak berusia 12 tahun yang tidak mempunyai kawan dan selalu gagal dalam pelajarannya di sekolah sehingga perlu dibantu. Perkembangan pasti menderita suatu gangguan jiwa.
Karena seperti kita ketahui bahwa diantara perkembangan jiwa yang optimal dan yang buruk masih terdapat derajat variasi dari yang optimal baik, sedang, sampai buruk.
Masyarakat mengenal gangguan jiwa secara umum.
Yang dimaksud dengan gangguan jiwa adalah kumpulan gejala atau pola perilaku seseorang yang secara klinik cukup bermakna, dan yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan atau hendaya (ketidak sanggupan) di dalam satu atau lebih fungsi yang dari manusia.
Gangguan fungsi itu dapat dilihat dari segi perilaku, psikologik atau biologic, dan gangguan itu tidak hanya terletak dalam hubungan antara orang itu dengan masyarakat, tetapi dapat juga terletak dalam diri orang itu sendiri. Bila melihat konsep gangguan jiwa di atas, tentu sangat banyak variasinya, antar yang ringan sampai berat.
Sebagai contoh : Suatu gangguan jiwa berat dengan gejala-gejala umum, yang menunjukkan adanya hendaya berat di dalam menilai realitas. Orang itu akan salah menilai ketepatan fikirnya, penangkapan panca ideranya dan salah menyimpulkan realitas dunia luar, meskipun telah tersedia bukti-bukti yang menyangkal hal itu. Contoh : bicara kacau, perilaku aneh tanpa dapat dimengerti maksudnya, dan tidak memperdulikan lingkungan.
Masyarakat mengerti cara pencegahan dan peningkatan taraf kesehatan jiwa secara umum.
Pencegahan dan peningkatan taraf kesehatan jiwa adalah berdasarkan azas kesehatan jiwa sesuai dengan Undang-undang No.3 tahun 1966 tentang kesehatan jiwa. Contoh yang dapat dilakukan sehari-hari misalnya dalam keluarga, khususnya hubungan antara orang tua dan anak. Orang tua bukan hanya bertugas memberi makan anaknya, tetapi juga perlu memperhatikan untuk memberikan kasih saying, bimbingan, rasa kehangatan uang disesuaikan dengan perkembangan jiwa anak. Di samping itu orang tua harus bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan ucapannya, sehingga dapat menjadi contoh yang baik vbagi anak-anak mereka. Hubungan antara suami-isteri sebaiknya diwarnai oleh adanya kasih saying dan saling pengertian. Dalam memilih dan menentukan sekolah atau pekerjaan perlu disesuaikan dengan bakat dan kemampuan anak.
Masyarakat mengerti cara penanggulang gangguan jiwa secara umum dan sistim rujukannya.
Bila sudah jelas bahwa seseorang menderita gangguan jiwa maka dapatlah orang itu disarankan atau dibantu dengan membawanya ke fasilitas kesehatan yang terdekat atau melaporkannya kepada petugas kesehatan yang terdekat. Dapat juga untuk pertolongan pertama dilaporkan kepada Kepala Desa, Camat atau pemuka masyarakat untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang terdekat.
Fasilitas untuk penanggulangan ini dapat melalui Puskesmas yang kemudian bila perlu dirujuk ke bagian Psikiatri dari Rumah Sakit Umum atau selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa.
Mayarakat dapat memberikan penyuluhan tentang pencegahan dan peningkatan kesehatan jiwa secara umum

Referensi :Depkes RI, 1995, Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Di Fasilitas Umum, Jakarta : Depkes RI

KEDARURATAN MEDIS

A.GEJALA
1.Demam
2.Nyeri
3.Mual, muntah
4.Buang air kecil berlebihan atau tidak sama sekali
5.Pusing, perasaan mau pingsan, merasa akan kiamat
6.Sesak atau merasa sukar bernapas
7.Rasa haus atau lapar berlebihan, rasa aneh pad mulut

B.TANDA
1. Perubahan status mental
2. Perubahan irama jantung: nadi cepat/lambat, tidak teratur, lemah/sangat kuat
3. Perubahan pernapasan: irama dan kualitas
4. Perubahan warna kulit: suhu, kelembaban, keringat berlebih,
sangat kering, perubahan warna (pucat, biru, terlalu merah)
5. Perubahan tekanan darah: sangat rendah atau tinggi
6. Manik mata (pupil): melebar , mengecil
7. Bau khas dari mulut atau hidung: bau karbon, dll
8. Aktivitas otot tidak normal: kejang atau kelumpuhan
9. Gangguan saluran cerna: mual, muntah atau diare
10.Tanda-tanda lain yang seharusnya tidak ada.

C.PEMBAGIANNYA
1.Gangguan Jantung dan Pernapasan
Contoh :
a. Gangguan Jantung: Serangan Jantung, Angina (Pectoris) dan Gagal Jantung.
b. Gangguan Pernapasan: ISPA, Edema, Penyakit paru obstruktif menanhun, Pneumotoraraks,
Asma/Alergi, Sumbatan jalan napas, Emboli paru dan Hiperventilasi.

2.Gangguan Kesadaran atau Perubahan Status Mental
Contoh :
a.Hipoksemia : kadar Oksigen dalam darah rendah
b.Hipoglikemia: Kadar zat gula dalam darah rendah
c.Hiperglikemia: Kadar zat gula dalam darah tinggi
d.Stroke (Pitam Otak) : Terjadi akibat sumbatan / pecahnya pembuluh darah dalam otak.
e.Pingsan (Syncope/Collapse): Karena eredaran darah ke otak berkurang.
f.Kejang umum : Ayan (Epilepsi)
g.Demam, Infeksi
h.Keracunan
i.Cedera Kepala
j.Gangguan Jiwa: Histeria (penderita ingin mendapat perhatian orang sekitarnya).

3.Gangguan Akibat Perubahan Lingkungan
Contoh :
a. Hipertermia: Kejang Panas , Kelelahan Panas ( Heat Exhhaustion), dan Sengatan Panas (Heat Stroke),
b. Hipotermia: Paparan dingin; apabila tidak dapat mempertahankan panas tubuh.

4.Keracunan

5.Lain-lain
Contoh :
a.Tenggelam
b.Nyaris Tenggelam: Penderita masih bernapas dan membatukkan air keluar

DASAR PERTOLONGAN PERTAMA

Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum

Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :


Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

ANATOMI

Pengertian – pengertian

Anatomi (susunan Tubuh)
Anatomi adalah ilmu yang mempelajari susunan tubuh dan bentuk tubuh

Fisiologi (faal tubuh)
Ilmu yang mempelajari faal (fungsi) bagian dari alat atau jaringan tubuh.

Posisi Anatomis
Tubuh manusia diproyeksikan menjadi suatu posisi yang dikenal sebagai posisi anatomis, yaitu berdiri tegak, ke dua lengan di samping tubuh, telapak tangan menghadap ke depan. Kanan dan kiri mengacu pada kanan dan kiri penderita.

Gambar bisa dilihat pada buku Pertolongan Pertama edisi ke II, terbitan Markas Pusat PMI

BIDANG ANATOMIS
Dalam posisi seperti ini tubuh manusia dibagi menjadi beberapa bagian oleh 3 buah bidang khayal:
1. Bidang Medial; yang membagi tubuh menjadi kiri dan kanan
2. Bidang Frontal; yang membagi tubuh menjadi depan (anterior) dan bawah (posterior)
3. Bidang Transversal; yang membagi tubuh menjadi atas (superior) dan bawah (inferior)

Istilah lain yang juga dipergunakan adalah untuk menentukan suatu titik lebih dekat ke titik referensi (proximal) dan lebih jauh ke titik referensi (distal).


Pembagian tubuh manusia

Tubuh manusia dikelilingi oleh kulit dan diperkuat oleh rangka. Secara garis besar, tubuh manusia dibagi menjadi :
a. Kepala
Tengkorak, wajah, dan rahang bawah
b. Leher
c. Batang tubuh
Dada, perut, punggung, dan panggul
d. Anggota gerak atas
Sendi bahu, lengan atas, lengan bawah, siku, pergelangan tangan, tangan.
e. Anggota gerak bawah
Sendi panggul, tungkai atas, lutut, tungkai bawah, pergelangan kaki, kaki.

Rongga dalam tubuh manusia
Selain pembagian tubuh maka juga perlu dikenali 5 buah rongga yang terdapat di dalam tubuh yaitu :
a. Rongga tengkorak
Berisi otak dan bagian-bagiannya
b. Rongga tulang belakang
Berisi bumbung saraf atau “spinal cord”
c. Rongga dada
Berisi jantung dan paru
d. Rongga perut (abdomen)
Berisi berbagai berbagai organ pencernaan
Untuk mempermudah perut manusia dibagi menjadi 4 bagian yang dikenal sebagai kwadran sebagai berikut:
i. Kwadran kanan atas (hati, kandung empedu, pankreas dan usus)
ii. Kwadran kiri atas (organ lambung, limpa dan usus)
iii. Kwadran kanan bawah (terutama organ usus termasuk usus buntu)
iv. Kwadran kiri bawah (terutama usus).
e. Rongga panggul
Berisi kandung kemih, sebagian usus besar, dan organ reproduksi dalam

Sistem dalam tubuh manusia
Agar dapat hidup tubuh manusia memiliki beberapa sistem:
1. Sistem Rangka (kerangka/skeleton)
a. Menopang bagian tubuh
b. Melindungi organ tubuh
c. Tempat melekat otot dan pergerakan tubuh
d. Memberi bentuk bangunan tubuh
2. Sistem Otot (muskularis)
Memungkinkan tubuh dapat bergerak
3. Sistem pernapasan (respirasi)
Pernapasan bertanggung jawab untuk memasukkan oskigen dari udara bebas ke dalam darah dan mengeluarkan karbondioksida dari tubuh.
4. Sistem peredaran darah (sirkulasi)
Sistem ini berfungsi untuk mengalirkan darah ke seluruh tubuh.
5. Sistem saraf (nervus)
Mengatur hampir semua fungsi tubuh manusia. Mulai dari yang disadari sampai yang tidak disadari
6. Sistem pencernaan (digestif)
Berfungsi untuk mencernakan makanan yang masuk dalam tubuh sehingga siap masuk ke dalam darah dan siap untuk dipakai oleh tubuh
7. Sistem Klenjar Buntu (endokrin)
8. Sistem Kemih (urinarius)
9. Kulit
10. Panca Indera
11. Sistem Reproduksi

PENILAIAN

Saat menemukan penderita ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menentukan tindakan selanjutnya, baik itu untuk mengatasi situasi maupun untuk mengatasi korbannya.
Langkah – langkah penilaian pada penderita
a. Penilaian Keadaan
b. Penilaian Dini
c. Pemeriksaan Fisik
d. Riwayat Penderita
e. Pemeriksaan Berkala atau Lanjut
f. Serah terima dan pelaporan

Penilaian keadaan
Penilaian keadaan dilakukan untuk memastikan situasi yang dihadapi dalam suatu upaya pertolongan. Sebagai penolong kita harus memastikan apa yang sebenarnya kita hadapai, apakah ada bahaya susulan atau hal yang dapat membahayakan seorang penolong. Ingatlah selalu bahwa seorang atau lebih sudah menjadi korban, jangan ditambah lagi dengan penolong yang menjadi korban. Keselamatan penolong adalah nomor satu.

Keamanan lokasi
Pelaku pertolongan pertama saat mencapai lokasi kejadian, haruslah tanggap dan dengan serta merta melakukan penilaian keadaan dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan seperti dibawah.
a. Bagaimana kondisi saat itu
b. Kemungkinan apa saja yang akan terjadi
c. Bagaimana mengatasinya

Setelah keadaan di atasi barulah kita mendekati dan menolong korban. Adakalanya kedua ini berjalan bersamaan.

Tindakan saat tiba di lokasi
Bila anda sudah memastikan bahwa keadaan aman maka tindakan selanjutnya adalah :
1. Memastikan keselamatan penolong, penderita, dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian.
2. Penolong harus memperkenalkan diri, bila memungkinkan:
• Nama Penolong
• Nama Organisasi
• Permintaan izin untuk menolong dari penderita / orang
3. Menentukan keadaan umum kejadian (mekanisme cedera) dan mulai melakukan penilaian dini dari penderita.
4. Mengenali dan mengatasi gangguan / cedera yang mengancam nyawa.
5. Stabilkan penderita dan teruskan pemantauan.
6. Minta bantuan.

Sumber Informasi
Informasi tambahan mengenai kasus yang kita hadapi dapat diperoleh dari :
• Kejadian itu sendiri.
• Penderita (bila sadar).
• Keluarga atau saksi.
• Mekanisme kejadian.
• Perubahan bentuk yang nyata atau cedera yang jelas.
• Gejala atau tanda khas suatu cedera atau penyakit.

Penilaian Dini
Penolong harus mampu segera mampu untuk mengenali dan mengatasi keadaan yang mengancam nyawa korban.

Langkah-langkah penilaian dini
a. Kesan umum
Seiring mendekati penderita, penolong harus mementukan apakah situasi penderita tergolong kasus trauma atau kasus medis.
Kasus Trauma – Mempunyai tanda – tanda yang jelas terlihat atau teraba.
Kasus Medis – Tanpa tanda – tanda yang terlihat atau teraba

b. Periksa Respon
Cara sederhana untuk mendapatkan gambaran gangguan yang berkaitan dengan otak penderita
Terdapat 4 tingkat Respons penderita
A = Awas
Penderita sadar dan mengenali keberadaan dan lingkungannya.
S = Suara
Penderita hanya menjawab/bereaksi bila dipanggil atau mendengar suara.
N = Nyeri
Penderita hanya bereaksi terhadap rangsang nyeri yang diberikan oleh penolong, misalnya dicubit, tekanan pada tulang dada.
T = Tidak respon
Penderita tidak bereaksi terhadap rangsang apapun yang diberikan oleh penolong. Tidak membuka mata, tidak bereaksi terhadap suara atau sama sekali tidak bereaksi pada rangsang nyeri.

c. Memastikan jalan napas terbuka dengan baik (Airway).
Jalan napas merupakan pintu gerbang masuknya oksigen ke dalam tubuh manusia. Apapaun usaha yang dilakukan, namun bila jalan napas tertutup semuanya akan gagal.
a. Pasien dengan respon
Cara sederhana untuk menilai adalah dengan memperhatikan peserta saat berbicara. Adanya gangguan jalan napas biasanya akan berakibat pada gangguan bicara.
b. Pasien yang tidak respon
Pada penderita yang tidak respon, penolonglah yang harus mengambil inisiatif untuk membuka jalan napas. Cara membuka jalan napas yang dianjurkan adalah angkat dagu tekan dahi. Pastikan juga mulut korban bersih, tidak ada sisa makanan atau benda lain yang mungkin menyumbat saluran napas
d. Menilai pernapasan (Breathing)
Periksa ada tidaknya napas dengan jalan lihat, dengar dan rasakan, nilai selama 3 – 5 detik.
Pernapasan yang cukup baik
i. Dada naik dan turun secara penuh
ii. Bernapas mudah dan lancar
iii. Kualitas pernapasan normal
(<8 x/menit dewasa, <10 x/menit anak – anak, 20 x/menit bayi)
Pernapasan yang kurang baik
i. Dada tidak naik atau turun secara penuh
ii. Terdapat kesulitan bernapas
iii. Cyanosis (warna biru/abu – abu pada kulit, bibir, atau kuku)
iv. Kualitas pernapasan tidak normal
e. Menilai sirkulasi dan menghentikan perdarahan berat
Pastikan denyut jantung cukup baik Pastikan bahwa tidak ada perdarahan yang dapat mengancam nyawa yang tidak terlihat. Pakaian tebal dapat mengumpulkan darah dalam jumlah yang cukup banyak.
f. Hubungi bantuan
Mintalah bantuan kepada orang lain atau tenaga terlatih lain. Pesan yang disampaikan harus singkat, jelas dan lengkap.

Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik harus dilakukan dengan rinci dan sistematis mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki.
Tiga metode pemeriksaan fisik:
1. Penglihatan (Inspection)
2. Perabaan (Palpation)
3. Pendengaran (Auscultation)

Jangan banyak membuang waktu untuk melakukan pemeriksaan secara rinci. Lakukan secara cepat tetapi pastikan tidak ada yang terlewat. Pemeriksaan fisik memastikan bahwa tidak ada yang terlewat.

Beberapa hal yang dapat dicari pada saat memeriksa korban :
P erubahan bentuk - (Deformities) bandingkan sisi sakit dengan yang sehat
L uka Terbuka - (Open Ijuries) biasanya terlihat adanya darah
N yeri - (Tenderness) daerah yang cedera lunak bila ditekan
B engkak - (Swelling) daerah yang cedera mengalami pembengkakan

Beberapa tanda cedera mungkin dapat jelas terlihat, banyak yang tidak terlihat dan menyimpan serius cedera potensial.

Dengarkan penderita. Dengan mendengarkan dapat menunjukkan kepedulian dan memungkinkan mendapat informasi.

Pemeriksaan fisik (Head to Toe)
Amati dan raba (menggunakan kedua tangan dan dengan tekanan), bandingkan (simetry), cium bau yang tidak biasa dan dengarkan (suara napas atau derit anggota tubuh), dalam urutan berikut:
1. Kepala
 Kulit Kepala dan Tengkorak
 Telinga dan Hidung
 Pupil Mata
 Mulut
2. Leher
3. Dada
 Periksa perubahan bentuk, luka terbuka, atau perubahan kekerasan
 Rasakan perubahan bentuk tulang rusuk sampai ke tulang belakang
 Lakukan perabaan pada tulang
4. Abdomen
 Periksa rigiditas (kekerasan)
 Periksa potensial luka dan infeksi
 Mungkin terjadi cedera tidak terlihat, lakukan perabaan
 Periksa adanya pembengkakan
5. Punggung
 Periksa perubahan bentuk pada tulang rusuk
 Periksa perubahan bentuk sepanjang tulang belakang
6. Pelvis
7. Alat gerak atas
8. Alat gerak bawah

Pemeriksaan tanda vital
1. Frekuensi nadi, termasuk kualitas denyutnya, kuat atau lemah, teratur atau tidak
2. Frekuensi napas, juga apakah proses bernapas terjadi secara mudah, atau ada usaha bernapas, adakah tanda-tanda sesak napas.
3. Tekanan darah, tidak dilakukan pemeriksaan oleh KSR dasar
4. Suhu, diperiksa suhu relatif pada dahi penderita. Periksa juga kondisi kulit: kering, berkeringat, kemerahan, perubahan warna dan lainnya.

Denyut Nadi Normal :
Bayi : 120 - 150 x/menit
Anak : 80 - 150 x/menit
Dewasa : 60 - 90 x/menit

Frekuensi Pernapasan Normal:
Bayi : 25 - 50 x/ menit
Anak : 15 - 30 x/ menit
Dewasa : 12 - 20 x/ menit

Riwayat Penderita
Selain melakukan pemeriksaan, jika memungkinkan dilakukan wawancara untuk mendapatkan data tambahan. Wawancara sangat penting jika menemukan korban dengan penyakit.

Mengingat wawancara yang dilakukan dapat berkembang sangat luas, untuk membantu digunakan akronim : KOMPAK
K = Keluhan Utama (gejala dan tanda)
sesuatu yang sangat dikeluhkan penderita
O = Obat-obatan yang diminum.
Pengobatan yang sedang dijalani penderita atau obat yang baru saja diminum atau obat yang seharusnya diminum namun ternyata belum diminum.
M = Makanan/minuman terakhir
Peristiwa ini mungkin menjadi dasar terjadinya kehilangan respon pada penderita. Selain itu data ini juga penting untuk diketahui bila ternyata penderita harus menjalani pembedahan kemudian di rumah sakit.
P = Penyakit yang diderita
Riwayat penyakit yang diderita atau pernah diderita yang mungkin berhubungan dengan keadaan yang dialami penderita pada saat ini, misalnya keluhan sesak napas dengan riwayat gangguan jantung 3 tahun yang lalu.
A = Alergi yang dialami.
Perlu dicari apakah penyebab kelainan pada pasien ini mungkin merupakan suatu bentuk alergi, biasanya penderita atau keluarganya sudah mengetahuinya
K = Kejadian.
Kejadian yang dialami korban, sebelum kecelakaan atau sebelum timbulnya gejala dan tanda penyakit yang diderita saat ini.

Wawancara ini dapat dilakukan sambil memeriksa korban, tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

Pemeriksaan Berkelanjutan
Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan tindakan, selanjutnya lakukan pemeriksaan berkala, sesuai dengan berat ringannya kasus yang kita hadapi.
Pada kasus yang dianggap berat, pemeriksaan berkala dilakukan setiap 5 menit, sedangkan pada kasus yang ringan dapat dilakukan setiap 15 menit sekali.
Beberapa hal yang dapat dilakukan pada pemeriksaan berkala adalah :
1. Keadaan respon
2. Nilai kembali jalan napas dan perbaiki bila perlu
3. Nilai kembali pernapasan, frekuensi dan kualitasnya
4. Periksa kembali nadi penderita dan bila perlu lakukan secara rinci bila waktu memang tersedia.
5. Nilai kembali keadaan kulit : suhu, kelembaban dan kondisinya Periksa kembali dari ujung kepala sampai ujung kaki, mungkin ada bagian yang terlewat atau membutuhkan pemeriksaan yang lebih teliti.
6. Periksa kembali secara seksama mungkin ada bagian yang belum diperiksa atau sengaja dilewati karena melakukan pemeriksaan terarah.
7. Nilai kembali penatalaksanaan penderita, apakah sudah baik atau masih perlu ada tindakan lainnya. Periksa kembali semua pembalutan, pembidaian apakah masih cukup kuat, apakah perdarahan sudah dapat di atasi, ada bagian yang belum terawat.
8. Pertahankan komunikasi dengan penderita untuk menjaga rasa aman dan nyaman

Pelaporan dan Serah terima
Biasakanlah untuk membuat laporan secara tertulis. Laporan ini berguna sebagai catatan anda, PMI dan bukti medis.
Hal-hal yang sebaiknya dilaporkan adalah :
• Umur dan jenis kelamin penderita
• Keluhan Utama
• Tingkat respon
• Keadaan jalan napas
• Pernapasan
• Sirkulasi
• Pemeriksaan Fisik yang penting
• KOMPAK yang penting
• Penatalaksanaan
• Perkembangan lainnya yang dianggap penting

Bila ada formulirnya sertakan form laporan ini kepada petugas yang mengambil alih korban dari tangan anda.

Serah terima dapat dilakukan di lokasi, yaitu saat tim bantuan datang ke tempat anda, atau anda yang mendatangi fasilitas kesehatan.

BHD
Sistem pernapasan dan sirkulasi

a. Sistem pernapasan, fungsi :
 Mengambil oksigen
 Mengeluarkan CO2
 Menghangatkan dan melembabkan udara ( hidung )
Susunan saluran napas :
i. Mulut/hidung
ii. Faring
iii. Larings
iv. Trakea
v. Bronkus
vi. Bronkiolus
vii. Alveolus (tempat pertukaran O2 dan CO2 di paru-paru).
b. Sistem sirkulasi, fungsi :
 Alat angkut : O2, CO2, zat nutrisi, zat sampah.
 Pertahanan tubuh terhadap penyakit dan racun
 Mengedarkan panas ke seluruh tubuh
 Membantu membekukan darah bila terjadi luka
Sistem sirkulasi, terdiri dari :
i. Jantung
ii. Pembuluh darah ( arteri, vena, kapiler )
iii. Darah dan komponennya ( sel darah merah, sel darah putih, keping darah, plasma )
iv. Saluran limfe

Pengertian mati klinis dan mati biologis
Mati klinis :
Tidak ditemukan adanya pernapasan dan denyut nadi, bersifat reversibel, penderita punya kesempatan waktu 4-6 menit untuk dilakukan resusitasi tanpa kerusakan otak.
Mati biologis :
Biasanya terjadi dalam waktu 8-10 menit dari henti jantung, dimulai dengan kematian sel otak, bersifat irreversibel. ( kecuali berada di suhu yang ekstrim dingin, pernah dilaporkan melakukan resusitasi selama 1 jam/ lebih dan berhasil ).
Tanda-tanda pasti mati :
a. Lebam mayat
b. Kaku mayat
c. Pembusukan
d. Tanda lainnya : cedera mematikan.

4 komponen rantai survival
a. Kecepatan dalam permintaan bantuan
b. Resusitasi jantung paru ( RJP )
c. Defibrilasi
d. Pertolongan hidup lanjut

3 komponen Bantuan Hidup Dasar
a. A (Airway Control) : penguasan jalan napas
b. B (Breathing Support) : bantuan pernapasan
c. C (Circulatory Suport) : bantuan sirkulasi (pijatan jantung luar) dan menghentikanperdarahan besar.

2 macam penyebab utama sumbatan jalan napas
 Lidah ( pada orang dewasa yang tidak ada respon )
 Benda asing ( pada bayi dan anak kecil )

2 macam cara membuka jalan napas
 Teknik angkat dagu-tekan dahi (bila tidak ada trauma kepala,leher, tulang belakang).
 Perasat pendorongan rahang bawah (jaw thrust maneuver)
Cara memeriksa napas
Dengan cara LDR ( lihat, dengar, rasakan ) selama 3-5 detik.
2 teknik untuk membersihkan jalan napas
 Menempatkan posisi pemulihan
 Sapuan jari
Mengenali sumbatan jalan napas
 Sumbatan parsial : penderita berupaya untuk bernapas, mungkin disertai bunyi napas tambahan seperti mengirik, mengorok, kumur, dll.
 Sumbatan total : penderita sulit bernapas dan akhirnya akan kehilangan kesadaran
Cara mengatasi sumbatan jalan napas pada berbagai penderita
Sumbatan jalan napas total dapat diatasi dengan Perasat Heimlich (Heimlich Manuveur), yaitu :
 Hentakan perut : letak kompresi pada pertengahan antara pertemuan iga kanan/kiri dengan pusar.
 Hentakan dada : letak kompresi pada pertengahan tulang dada

Prinsip dasar bantuan pernapasan
2 Teknik bantuan pernapasan :
i. Menggunakan mulut penolong :
 mulut ke masker RJP
 mulut ke APD
 mulut ke mulut/ hidung
ii. Menggunakan alat bantu : kantung masker berkatup (BVM/ Bag Valve Mask)
Bahaya bagi penolong dalam pemberian napas dari mulut ke mulut ;
 penyebaran penyakit
 kontaminasi bahan kimia
 muntahan penderita
Frekwensi pemberian napas buatan untk masing-masing kelompok umur penderita.
 Dewasa : 10-12 x pernapasan/ menit, masing-masing 1,5-2 detik
 Anak(1-8 th) : 20 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik
 Bayi (0-1 th) : lebih dari 20 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik
 Bayi baru lahir : 40 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik

Tanda pernapasan adekuat, kurang adekuat dan tidak bernapas
i. Tanda pernapasan adekuat :
 Dada dan perut naik turun sirama dengan pernapasan
 Penderita tampak nyaman
 Frekuensi cukup ( 12-20x/menit )
ii. Tanda pernapasan kurang adekuat :
 Gerakan dada kurang baik
 Ada suara napas tambahan
 Kerja oto bantu napas
 Sianosis ( kulit kebiruan )
 Frekuensi napas kurang/ berlebih
 Perubahan status mental
iii. Tanda tidak bernapas :
 Tidak ada gerakan dada/ perut
 Tidak terdengar aliran udara melalui mulut/ hidung
 Tidak terasa hembusan napas dari mulut/ hidung.

Prinsip dasar Bantuan Sirkulasi
Bantuan sirkulasi dilakukan dengan pijatan jantung luar, kedalaman PJL :
 Dewasa : 4 – 5 cm
 Anak dan bayi : 3 – 4 cm
 Bayi : 1,5 – 2,5 cm

Prinsip Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Tindakan RJP merupakan gabungan dari ketiga komponen A, B, dan C.
Sebelum melakukan RJP, penolong harus memastikan :
 Tidak ada respon
 Tidak ada napas
 Tidak ada nadi
 Alas RJP harus keras dan datar

a. 2 macam rasio pada RJP
i. Dewasa dikenal 2 rasio :
 2 penolong : 15:2 (15 kali PJL, 2 kali tiupan) per siklus
 1 penolong : 5:1 (5 kali PJL, 1 kali tiupan) per silkus
ii. Anak dan bayi hanya dikenal 1 rasio : 5:1 ( 5 kali PJL, 1 kali tiupan ) per silkus
b. Prinsip penekanan pada Pijatan Jantung Luar
Pijatan jantung luar bisa dilakukan karena jantung terletak diantara tulang dada dan tulang punggung.
Letak titik pijatan pada PJL :
i. Dewasa : 2 jari diatas pertemuan iga terbawah kanan/kiri, menggunakan 2 tangan.
ii. Anak : 2 jari diatas pertemuan iga terbawah kanan/kiri, menggunakan 1 tangan.
iii. Bayi : 1 jari dibawah garis imajiner antara kedua puting susu bayi, menggunakan 2 jari ( jari tengah dan jari manis )

c. 6 tanda RJP dilakukan dengan baik
i. Saat melakukan PJL, suruh seseorang menilai nadi karotis, bila ada denyut maka berarti tekanan kita cukup baik.
ii. Gerakan dada naik/turun dengan baik saat memberikan bantuan napas.
iii. Reaksi pupil mata mungkin kembali normal
iv. Warna kulit penderita berangsu-angsur kembali membaik
v. Mungkin ada reflek menelan dan bergerak
vi. Nadi akan berdenyut kembali

d. 5 macam komplikasi yang dapat terjadi pada RJP
i. Patah tulang dada/ iga
ii. Bocornya paru-paru ( pneumothorak)
iii. Perdarahan dalam paru-paru/ rongga dada ( hemothorak )
iv. Luka dan memar pada paru-paru
v. Robekan pada hati

e. 4 keadaan dimana tindakan RJP di hentikan
i. penderita pulih kembali
ii. penolong kelelahan
iii. diambil alih oleh tenaga yang sama atau yang lebih terlatih
iv. jika ada tanda pasti mati

f. Kesalahan pada RJP dan akibatnya

KESALAHAN AKIBAT
Penderita tdk berbaring pd bidang keras PJL kurang efektif
Penderita tidak horisontal Bila kepala lbh tinggi, darah yg ke otak berkurang
Tekan dahi angkat dagu, kurang baik Jalan napas terganggu
Kebocoran saat melakukan napas buatan Napas buatan tidak efektif
Lubang hidung kurang tertutup rapat dan mulut penderita kurang terbuka saat pernapasan buatan Napas buatan tidak efektif
Tekanan terlalu dalam/ terlalu cepat Patah tulang, luka dalam paru-paru
Rasio PJL dan napas buatan tidak baik Oksigenasi darah kurang