Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Senin, 18 Januari 2010

Apakah TSR (TENAGA SUKARELA)& KSR (KORPS SUKARELA)itu ?

1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.

2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.

3. Fungsi TSR dan KSR :

A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.

B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.

C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

4. Tugas operasional :

A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.

B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.

3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.

§ Wanita – Pria tanpa batas usia.

§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.

§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

KEWAJIBAN :

A. Menjaga nama baik organisasi.

B. Memberi perhatian terhadap PMI.

HAK :

A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.

B. Mengikuti perkembangan organisasi.

C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.

KETERANGAN :

§ Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).

§ Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar