Dengan meningkatnya masalah kesehatan jiwa, maka kebutuhan akan pelayanan kesehatan jiwa juga semakin meningkat. Jangkauan pelayanan kesehatan jiwa harus dapat mencapai masyarakat yang jauh dan bukan hanya yang bertempat tinggal di kota besar saja. Hal ini merupakan upaya pemerataan pelayanan kesehatan. Upaya ini tidak mungkin bisa dilaksanakan jikalau pelayanan kesehatan jiwa hanya diberikan oleh RSJ (Rumah Sakit Jiwa) saja yang jumlahnya terbatas dan umumnya berada di ibu kota provinsi (belum semua provinsi memiliki rumah sakit jiwa).
Pelayanan kesehatan jiwa yang memadai yang dapat menjangkau seluruh masyarakat belum dapat dilaksanakan disebabkan oleh:
Jumlah tenaga kesehatan jiwa masih sangat terbatas dan pada umumnya berada di kota besar.
Masalah kesehatan jiwa sering kali bermanifestasi dalam bentuk keluhan fisik, sehingga tidak terdeteksi dan tidak teratasi dengan baik.
Pengertian tentang kesehatan jiwa masih kurang dan stigma terhadap gangguan jiwa masih besar, sehingga mereka tidak datang ke pelayanan kesehatan jiwa, tapi banyak yang pergi ke pengobat tradisional atau pemuka agama.
Penduduk pedesaan (rural) sulit menjangkau fasilitas kesehatan jiwa dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Adanya otonomi daerah yang membuat daerah menjadi penentu kebutuhan masing-masing, menyebabkan masalah pelayanan kesehatan jiwa belum tentu dianggap sebagai kebutuhan prioritas.
Kesehatan Jiwa (UU No. 23 tahun 1992 Ps 24, 25, 26 dan 27): adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia.
Orang yang sehat jiwa mempunyai ciri:
Menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya.
Mampu menghadapi stres kehidupan yang wajar.
Mampu bekerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dapat berperan serta dalam lingkungan hidup.
Menerima baik dengan apa yang ada pada dirinya.
Merasa nyaman bersama dengan orang lain
Masalah kesehatan jiwa meliputi:
Masalah perkembangan manusia yang harmonis dan peningkatan kualitas hidup, yaitu masalah kesehatan jiwa yang berkaitan dengan siklus kehidupan, mulai dari anak dalam kandungan sampai usia lanjut.
Masalah psikososial yaitu setiap perubahan dalam kehidupan individu baik yang bersifat psikologis ataupun sosial yang mempunyai pengaruh timbal balik dan dianggap berpotensi cukup besar sebagai faktor penyebab terjadinya gangguan jiwa (atau gangguan kesehatan) secara nyata, atau sebaliknya masalah kesehatan jiwa yang berdampak pada lingkungan sosial, misalnya: tawuran, kenakalan remaja, penyalahgunaan NAPZA, masalah seksual, tindak kekerasan, stres pasca trauma; pengungsian/migrasi, usia lanjut yang terisolir, masalah kesehatan jiwa di tempat kerja, penurunan produktivitas; gelandangan psikotik, pemasungan, anak jalanan.
Gangguan jiwa yaitu suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial.
Jenis-jenis gangguan jiwa antara lain: gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan NAPZA, alkohol dan rokok; depresi; ansietas; gangguan somatoform (psikosomatik); gangguan afektif; gangguan mental organik; skizofrenia; gangguan jiwa anak dan remaja serta retardasi mental.
Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat
Dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, jadi merupakan pelayanan kesehatan non-formal oleh kader masyarakat.
Fasilitas pelayanan yang melaksanakan :
1. Posyandu,
2. Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK)
3. PKK
4. LKMD/PKMD
5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
6. Palang Merah Remaja.
7. Pramuka (Saka Bakti Husada)
8. Karang Taruna.
9. Pengobatan Tradisional.
Pelayanan yang dilaksanakan meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Upaya promotif dan preventif bertujuan meningkatkan taraf kesehatan jiwa dan mencegah terjadinya gangguan jiwa, berupa kegiatan penyuluhan dan kegiatan pembinaan hidup sehat, agar dapat hidup produktif dan harmonis.
Upaya kuratif merupakan pelayanan yang bertujuan merawat dan mengobati agar penderita gangguan jiwa dapat disembuhkan atau dipulihkan kesehatannya.
Upaya rehabilitatif merupakan berbagai upaya yang medis, edukatif, vokasional, danm social yang bertujuan memulihkan kemampuan fungsional seseorang yang cacat (impairment, disability, dan handicap) seoptimal mungkin, sehingga dapat hidup produktif dan beriontegrasi kembali ke dalam masyarakat.
Upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat lebih banyak diarahkan pada upaya promotif dan preventif. Kegiatan ini biasanya berintegrasi dengan program-program lain yang ada di instansi kesehatan. Sedangkan upaya kuratif biasanya dianjurkan untuk dilaksanakan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Upaya rehabilitatif merupakan upaya yang dilaksanakan juga oleh masyarakat. Diharapkan dengan penerimaan yang baik dan lingkungan yang serasi membantu memulihkan kemampuan penderita gangguan jiwa.
Upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat bertujuan :
Masyarakat mengerti arti kesehatan jiwa .
Keadaan jiwa yang sehat menurut ilmu kedokteran sebagai unsure daripada kesehatan, yang merupakan kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal dari seseorang, dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang.orang lain.(Undang-undang No.3 thn 1966 tentang kesehatan jiwa)
Makna kesehatn jiwa mempunyai sifat-sifat yang harmonis (serasi dan memperhatikan semua segi-segi dalam kehidupan manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
Masyarakat mengerti arti perkembangan jiwa yang optimal
Keseimbangan keadaan perilaku yang berfungsi secara optimal dalam :
Hubungan social yaitu semua hubungan dengan manusia, khususnya teman dan anggota keluarga. Juga dipertimbangkan mengenai luas dan kualitas dari hubungan social itu.
Fungsi pekerjaan atau sekolah, yaitu kekhususan dan kualitas atau kuantitas dari hasil yang dicapainya sebagai karyawan, siswa, mahasiswa atau pengatur rumah tangga. Penilaian tertinggi hanya diberikan apabila hasil produktivitasnya tinggi, yang dicapainya tanpa keluhan rasa tidak enak.
Penggunaan waktu senggang, yaitu aktivitas rekreasi dan pengembangan hobinya.
Jadi perkembangan jiwa yang optimal itu adalah bila seseorang dapat berfungsi secara optimal di dalam hubungan sosialnya, bidang pekerjaannya dan penggunaan waktu senggangnya.
Masyarakat mengenal ciri-ciri perkembangan jiwa yang optimal dan gejala perkembangan jiwa yang tidak optimal.
Ciri-ciri perkembangan jiwa yang optimal, dapat dilihat misalnya : seseorang yang berprestasi baik dalam pekerjaannya, hubungan yang baik dan harmonisdengan keluarga dan kawan dekatnya, serta dapat mengisi waktu luang dengan bersantai atau pengembangan hobinya. Contoh lain misalnya seorang anak SD kelas VI yang mendapat nilai baik disekolahnya, mempunyai banyak kawan dan menonjol dalam olah raga. Hal-hal tersebut dapat dicapainya dengan mudah dan cukup santai.
Perkembangan yang sangat buruk yaitu adanya hendaya atau ketidak sanggupan yang berat dalam hubungan social dan pekerjaan atau sekolahnya. Contohnya : Seorang ibu rumah tangga yang tidak sanggup mengatur rumah tangganya. Contoh lain : Seorang anak berusia 12 tahun yang tidak mempunyai kawan dan selalu gagal dalam pelajarannya di sekolah sehingga perlu dibantu. Perkembangan pasti menderita suatu gangguan jiwa.
Karena seperti kita ketahui bahwa diantara perkembangan jiwa yang optimal dan yang buruk masih terdapat derajat variasi dari yang optimal baik, sedang, sampai buruk.
Masyarakat mengenal gangguan jiwa secara umum.
Yang dimaksud dengan gangguan jiwa adalah kumpulan gejala atau pola perilaku seseorang yang secara klinik cukup bermakna, dan yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan atau hendaya (ketidak sanggupan) di dalam satu atau lebih fungsi yang dari manusia.
Gangguan fungsi itu dapat dilihat dari segi perilaku, psikologik atau biologic, dan gangguan itu tidak hanya terletak dalam hubungan antara orang itu dengan masyarakat, tetapi dapat juga terletak dalam diri orang itu sendiri. Bila melihat konsep gangguan jiwa di atas, tentu sangat banyak variasinya, antar yang ringan sampai berat.
Sebagai contoh : Suatu gangguan jiwa berat dengan gejala-gejala umum, yang menunjukkan adanya hendaya berat di dalam menilai realitas. Orang itu akan salah menilai ketepatan fikirnya, penangkapan panca ideranya dan salah menyimpulkan realitas dunia luar, meskipun telah tersedia bukti-bukti yang menyangkal hal itu. Contoh : bicara kacau, perilaku aneh tanpa dapat dimengerti maksudnya, dan tidak memperdulikan lingkungan.
Masyarakat mengerti cara pencegahan dan peningkatan taraf kesehatan jiwa secara umum.
Pencegahan dan peningkatan taraf kesehatan jiwa adalah berdasarkan azas kesehatan jiwa sesuai dengan Undang-undang No.3 tahun 1966 tentang kesehatan jiwa. Contoh yang dapat dilakukan sehari-hari misalnya dalam keluarga, khususnya hubungan antara orang tua dan anak. Orang tua bukan hanya bertugas memberi makan anaknya, tetapi juga perlu memperhatikan untuk memberikan kasih saying, bimbingan, rasa kehangatan uang disesuaikan dengan perkembangan jiwa anak. Di samping itu orang tua harus bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan ucapannya, sehingga dapat menjadi contoh yang baik vbagi anak-anak mereka. Hubungan antara suami-isteri sebaiknya diwarnai oleh adanya kasih saying dan saling pengertian. Dalam memilih dan menentukan sekolah atau pekerjaan perlu disesuaikan dengan bakat dan kemampuan anak.
Masyarakat mengerti cara penanggulang gangguan jiwa secara umum dan sistim rujukannya.
Bila sudah jelas bahwa seseorang menderita gangguan jiwa maka dapatlah orang itu disarankan atau dibantu dengan membawanya ke fasilitas kesehatan yang terdekat atau melaporkannya kepada petugas kesehatan yang terdekat. Dapat juga untuk pertolongan pertama dilaporkan kepada Kepala Desa, Camat atau pemuka masyarakat untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang terdekat.
Fasilitas untuk penanggulangan ini dapat melalui Puskesmas yang kemudian bila perlu dirujuk ke bagian Psikiatri dari Rumah Sakit Umum atau selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa.
Mayarakat dapat memberikan penyuluhan tentang pencegahan dan peningkatan kesehatan jiwa secara umum
Referensi :Depkes RI, 1995, Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Di Fasilitas Umum, Jakarta : Depkes RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar