SMP NEGERI 18 BOGOR
KETUA UMUM
KETUA I
Membawahi : 1. Sie Humas dan Media Kreasi
2. Sie Logistik
3. Sie Kesekretariatan dan Dokumentasi
KETUA II
Membawahi : 1. Sie Kesehatan dan Kebersihan
2. Sie Dana dan Usaha
3. Sie Upacara dan Kegiatan
SEKRETARIS
BENDAHARA
JOB DESCRIPTION DEWAN KERJA UNIT
1. KETUA UMUM
A. FUNGSI ;
1) Pembuat kebijakan organisasi dengan berkoordinasi dengan pembina dan pelatih PMR
2) Pemegang dan pengarah kebijakan organisasi
3) Sebagai dewan kerja harian (DKH)
4) Bertanggung jawab kepada Pembina & Pelatih PMR
B. HAK DAN WEWENANG :
1) Berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi ke dalam sedangkan ke luar atas koordinasi Pmenina & Pelatih
2) Berhak dan berwenang menegur, mengingatkan DKU bawahnnya yang tidak menjalankan atau menyimpang dari tugasnnya.
3) Memberhentikan atau memutasikan DKU dari jabatannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pembina & Pelatih.
4) Meminta pertangung jawaban berupa laporan secara ertulis atau lisan kepada semua DKU secara berkala sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
5) Menentukan kebijakan secara insidental (sewaktu-waktu) karena dirasa perlu kepada semua bawahannya.
6) Menandatangani Surat Resmi ke dalam, untuk ke luar sepengetahuan Pembina/ pelatih
C. TUGAS DAN KEWAJIBAN :
1) Mengkoordinir jalannya roda organisasi yag bergerak dinamis
2) Menyusun strategi tatakerja yang efesien dan efektif dengan membuat Program Kerja Secara bersama-sama secara berkala
3) Membuat ketentuan dan tatatertib organisasi demi terciptanya kedisiplinan dan keharmonisan jalannya organisasi.
4) Memimpin Musyawarah untuk menyusun Program Kerja dan membuat laporan pertanggung jawaban secara berkala yaitu bulaan, triwulan, semester dan tahunan.
5) Memimpin Rapat koordinasi dan Evaluasi 2 minggu sekali dengan DKH
6) Memimpin Rapat koordinasi dan Evaluasi Bulanan triwulan, semester dan tahunan dengan DKU
7) Mempertanggung jawabkan semua kebijakan dan pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilaksanakan bersama-sama DKU lainnya kepada Pembina, Pelatih Secara Berkala, dan kepada Kepala Sekolah, PKS Kesiswaan/ Pembina OSIS dan PMI Cabang pada akhir kepebgurusan
2. KETUA I ( INTERN )
A. FUNGSI :
1) Anggota Dewan Harian
2) Berkedudukan dibawah Ketua Umum
3) Membawahi dan mengkoordinir DKU yang di bawahinya yaitu : 1. Sie Humas dan Media Kreasi 2. Sie Logistik 3. Sie Kesekretariatan dan Dokumentasi
4) Mewakili Ketua Umum untuk urusan ke dalam bila Ketua Umum berhalangan
B. HAK DAN WEWENANG
1) Membuat garis-garis kebijaksanaan organisasi bersama anggota Dewan Harian lainnya.
2) Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas keorganisasian.khususnya pada sie yang dibawahinya.
C. TUGAS DAN KEWAJIBAN
1) Mendampingi Ketua Umum dalam melaksanakan tugas organisasi.
2) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum akan DKU yang di bawahinya yaitu : 1. Sie Humas dan Media Kreasi 2. Sie Logistik 3. Sie Kesekretariatan dan Dokumentasi
3) Meminta Pertanggungjawaban dari Koordinator DKU yang di bawahinya yaitu : 1. Sie Humas dan Media Kreasi 2. Sie Logistik 3. Sie Kesekretariatan dan Dokumentasi (Pertangungjawaban dalam bentuk laporan diserahkan dalam jangka waktu 1 bulan sekali pada akhir bulan).
4) Pemecah masalah intern dengan menerima saran, baik secara langsung maupun tidak langsung dari anggota aktif dan bertanggungjawab atas hasil yang diputuskan.
5) Mengawasi dan membantu jalannya program kerja DKU yang di bawahinya yaitu : 1. Sie Humas dan Media Kreasi 2. Sie Logistik 3. Sie Kesekretariatan dan Dokumentasi.(mengadakan rapat bersama sie dibawahnya setiap 1 minggu sekali)
6) Memimpin Rapat koordinasi dan Evaluasi 1 minggu sekali dengan sie yang di bawahinya
7) Mengadakan rapat 2 minggu sekali bersama Dewan Harian yang lainnya untuk membahas masalah intern.
8) Mengadakan rapat Dewan Harian 1 bulan sekali untuk mengevaluasi dan memberikan laporan tentang jalannya program kerja unit (yang bersifat intern) yang ditargetkan pada bulan itu, kepada Ketua Umum.
9) Membahas pelaksanaan program kerja unit untuk 1 bulan kedepan.
10) Mengawasi pelaksanaan pemakaian atribut PMR bersama Ketua Ekstern.
11) Ketua I (Intern) Bertanggungjawab atas Mandat yang diberikan Ketua Umum.
3. KETUA II ( EKSTERN )
A. FUNGSI
1) Anggota Dewan Harian
2) Berkedudukan dibawah Ketua Umum
3) Membawahi dan mengkoordinir DKU yang di bawahinya yaitu : 1. Sie Kesehatan dan Kebersihan 2. Sie Dana dan Usaha 3. Sie Upacara dan Kegiatan
4) Mewakili Ketua Umum untuk urusan ke luar bila Ketua Umum berhalangan dengan sepengetahuan Pembina/ Pelatih PMR
B. HAK DAN WEWENANG
1) Membuat garis-garis kebijaksanaan organisasi bersama anggota Dewan Harian lainnya.
2) Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas keorganisasian.khususnya pada sie yang dibawahinya.
C. TUGAS DAN KEWAJIBAN
1) Mendampingi Ketua Umum dalam melaksanakan tugas organisasi.
2) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum akan DKU yang di bawahinya yaitu : 1. Sie Kesehatan dan Kebersihan 2. Sie Dana dan Usaha 3. Sie Upacara dan Kegiatan
3) Meminta Pertanggungjawaban dari Koordinator DKU yang di bawahinya yaitu :. 1. Sie Kesehatan dan Kebersihan 2. Sie Dana dan Usaha 3. Sie Upacara dan Kegiatan
4) Pemecah masalah ekstern dengan menerima saran, baik secara langsung maupun tidak langsung dari anggota aktif dan bertanggungjawab atas hasil yang diputuskan.
5) Bertanggungjawab dan berhubungan dengan pihak-pihak diluar PMR (ekstern).
6) Mengawasi dan membantu jalannya program kerja unit yang bersifat ekstern.(mengadakan rapat bersama Koor setiap 1 minggu sekali)
7) Memimpin Rapat koordinasi dan Evaluasi 1 minggu sekali dengan sie yang di bawahinya
8) Mengadakan rapat 2 minggu sekali bersama Dewan Harian yang lainnya untuk membahas masalah intern.
9) Mengadakan rapat Dewan Harian 1 bulan sekali untuk :Mengevaluasi dan memberikan laporan tentang jalannya program kerja unit (yang bersifat ekstern) yang ditargetkan pada bulan itu, kepada Ketua Umum.
10) Membahas pelaksanaan program kerja unit untuk 1 bulan kedepan.
11) Mengawasi pelaksanaan pemakaian atribut PMR bersama Ketua I (intern.)
12) Ketua II (ekstern) Bertanggungjawab atas Mandat yang diberikan Ketua Umum
4. SEKRETARIS
A. FUNGSI
1) Anggota Dewan Harian
2) Berkedudukan dibawah Ketua Umum
B. HAK DAN WEWENANG
1) Membuat garis-garis kebijaksanaan organisasi bersama anggota Dewan Harian lainnya.
2) Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas keorganisasian.
C. TUGAS DAN KEWAJIBAN
1) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum mengenai administrasi, data, dan dokumen organisasi
2) Membuat Surat keluar dan menandatanganinya bersama ketua umum, untuk ke luar PMR SMPN 18 Bogor sepengetahuan Pembina dan mengagendakannya
3) Bertanggungjawab atas surat-surat baik ke dalam maupun ke luar.
4) Menerima surat masuk dari organisasi lain atau instansi lain yang berhubungan dengan PMR. dan mengagendakannya
5) Bertanggungjawab atas administrasi PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor.
6) Membuat data best anggota aktif PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor
7) Membuat absen untuk setiap acara yang diadakan oleh PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor.
8) Mengumpulkan semua laporan dari semua DKU pada rapat bidang maupun rapat pleno
9) Membuat LPJ dari semua acara yang pernah dilaksanakan oleh PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor bersama Panitia Kegiatan Membuat LPJ dari kegiatan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bulan sekali dan diserahkan kepada Ketua Umum
10)
11) Bekerjasama dengan sie Kesekretariatan. (Pertangungjawaban dalam bentuk laporan diserahkan dalam jangka waktu 1 bulan sekali).
12) Bekerjasama dengan sie Kesekretariatan dalam menjalankan program kerja sie kesekretariatan
13) Mengadakan rapat kordinasi 2 minggu sekali bersama Dewan Harian yang lainnya untuk membahas masalah intern.
14) Mengadakan rapat Dewan Harian 1 bulan sekali untuk :Mengevaluasi dan memberikan laporan tentang jalannya program kerja unit (yang bersifat ekstern) yang ditargetkan pada bulan itu, kepada Ketua Umum.
15) Membahas pelaksanaan program kerja unit untuk 1 bulan kedepan.
16) Bertanggungjawab atas Mandat yang diberikan Ketua Umum.
5. BENDAHARA
A. FUNGSI
1) Anggota Dewan Harian
2) Berkedudukan dibawah Ketua Umum
B. HAK DAN WEWENANG
1) Membuat garis-garis kebijaksanaan organisasi bersama anggota Dewan Harian lainnya.
2) Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas keorganisasian.
3) Membuat dan menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan.
C. TUGAS DAN KEWAJIBAN
1) Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dengan Ketua Umum.
2) Memegang, menyimpan dan bertanggungjawab atas kas PMR Unit
3) Mengatur sirkulasi keuangan dengan ketua umum dengan izin Pembina.
4) Mengkordinir pembayaran uang kas anggota setiap minggu
5) Membuat laporan Keuangan dalam jangka waktu tertentu.
6) Meminta laporan dan penyetoran uang dari sie dana usaha. (Pertangungjawaban dalam bentuk laporan diserahkan dalam jangka waktu 1 bulan sekali).
7) Mengkoordinir tabungan angota
8) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
9) Mengawasi dan membantu jalannya program kerja unit Dana usaha.(mengadakan rapat bersama setiap 1 minggu sekali)
10) Mengadakan rapat 2 minggu sekali bersama Dewan Harian yang lainnya untuk membahas masalah intern.
11) Mengadakan rapat Dewan Harian 2 minggu sekali untuk :
Mengevaluasi dan memberikan laporan tentang jalannya program kerja unit (yang bersifat ekstern) yang ditargetkan pada bulan itu, kepada Ketua Umum.
Membahas pelaksanaan program kerja unit untuk 1 bulan kedepan.
12) Bendahara bertanggungjawab atas Mandat yang diberikan Ketua Umum.
6. SIE HUMAS DAN MEDIA KREASI
1) Sebagai Pusat informasi mengenai kebijakan PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor baik secara langsung (lisan), tertulis, majalah dinding maupun media internet.
2) Menyampaikan informasi mengenai kebijakan PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor dan keberadaan PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor yang diperlukan baik untuk lingkungan sendiri (inern) maupun ke luar (ekstern).
3) Menyampaikan Pengumuman yang bersifat rutin maupun insidental (sewaktu-waktu) baik ke dalam maupun ke luar PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor dan melaporkan setelah selesai melaksanakan tugasnya
4) Mengkoordinir majalah dinding PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor (Mediakreasi) 1 minggu sekali dan menempelken informasi baik secara rutin maupun insidental (sewaktu-waktu)
5) Mengkoodinir informasi atau artikel lainnya melalui media internet
6) Mengadakan rapat dengan Ketua I setiap 1 minggu sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 mingu ke depan dan evaluasi 1 minggu yg telah dilaksanakan
7) Mengadakan rapat dengan Ketua Umum 1 bulan sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 bulan ke depan dan evaluasi 1 bulan yg telah dilaksanakan dan melaporkannya secara tertulis
8) Bertangung jawab kepada Ketua I
7. SIE LOGISTIK
1) Bertanggung jawab atas semua perlengkapan (inventaris) milik PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor
2) Mengklasifikasikan (mengelompokan) perlengkapan (inventaris) milik PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor dan mencatatnya pada buku inventaris.
3) Mendata, keberadaan perlengkapan (inventaris) milik PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor secara rutin 1 minggu sekali dan mencatat serta melaporkannya
4) Menyiapkan barang yang diperlukan untuk kegiatan latihan maupun kegiatan lainnya serta menyimpan kembali pada tempatnya setelah selesai di gunakan.
5) Menyiapkan barang yang dipinjam oleh pihak luar setelah ada izin dari Ketua umum dan Pembina serta meminta kembali sesuai perjanjian dan menyimpan kembali pada tempatnya setelah selesai di gunakan
6) Menata dan merawat perlengkapan (inventaris) milik PMR Unit SMP Negeri 18 Bogor
7) Mengadakan rapat dengan Ketua I setiap 1 minggu sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 mingu ke depan dan evaluasi 1 minggu yg telah dilaksanakan
8) Mengadakan rapat dengan Ketua Umum 1 bulan sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 bulan ke depan dan evaluasi 1 bulan yg telah dilaksanakan dan melaporkannya secara tertulis
9) Mengkoordinir pengadakan Perlengkapan yang belum ada, memperbaiki yang rusak (bila masih memungkinkan), dan menganti yang hilang atau rusak.
10) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua I
8. SIE KESEKRETARIATAN DAN DOKUMENTASI
.
1) Membantu sekretaris dalam pelaksanaan administrasi unit
2) Bertanggungjawab dalam mengelola dan mengatur keperluan keseretariatan
3) Mengatur, mendata, dan merawat kelengkapan buku-buku administrasi dan arsip-arsip PMR Unit SMPN 18 Bogor
4) Mengagendakan Surat Keluar dan Surat Masuk bersama-sama sekretaris
5) Bertangungjawab atas kebersihan dan keamanan sekretariat
6) Mendata seluruh anggota PMR (anggota aktif dan anggota kehormatan), Pembina, Pelatih dan pihak-pihak penting lainnya dengan bekerjasama dengan Sekretaris.
7) Mencatat kehadiran angota PMR yang mengikuti latihan rutin maupun mengikuti kegiatan lainnya
8) Mendokumentasikan dengan cara mencatat Prestasi, Kegiatan PMR Unit SMPN 18 Bogor baik yang rutin, berkala maupun insdental (sewaktu-waktu) termasuk kegiatan yang bersifat partisipatif (undangan dari pihak luar PMR Unit SMPN 18 Bogor)
9) Mendokumentasikan photo-photo kegiatan
10) Mengadakan rapat dengan Ketua I setiap 1 minggu sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 mingu ke depan dan evaluasi 1 minggu yg telah dilaksanakan
11) Mengadakan rapat dengan Ketua Umum 1 bulan sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 bulan ke depan dan evaluasi 1 bulan yg telah dilaksanakan dan melaporkannya secara tertulis
12) Berhak meminta bantuan dan saran sekretaris untuk membantu melaksanakan program kerja unit.
13) Bekerja sama dengan Humas dalam mengkoordinir Majalah Dinding
14) Mengarsipkan/ menginvetarisir artikel, karya mading bersama-sama sie humas dan media kreasi
15) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua I
9. SIE KESEHATAN DAN KEBERSIHAN
1) Mengatur dan mendata obat-obatan serta kebutuhan UKS lainnya
2) Bertanggungjawab atas segala hal yang berhubungan dengan UKS bersama dengan anggota lainnya
3) Mengatur jadwal piket UKS dan piket upacara baik rutin (Upacara bendera maupun upacara lain yang diselenggerakan SMPN 18)
4) Mengatur Petugas Kesehatan bila di minta sekolah untuk kegiatan tertentu baik di dalam sekolah maupun ke luar sekolah SMPN 18 Bogor dengan koordinasi Pembina
5) Membuat buku piket UKS untuk tugas harian, minguan atau tugas insidental lainnya
6) Menjaga kebersihan dan ketertiban UKS SMPN 18 Bogor
7) Mencatat dan melaporkan Penggunaan obat, penanganan dan daftar yang sakit (buku sakit) setiap 1 minggu sekali
8) Mengadakan rapat dengan Ketua II 1 minggu sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 mingu ke depan dan evaluasi 1 minggu yg telah dilaksanakan
9) Mengadakan rapat dengan Ketua Umum 1 bulan sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 bulan ke depan dan evaluasi 1 bulan yg telah dilaksanakan dan melaporkannya secara tertulis
10) Berhak meminta bantuan dan saran Ketua II untuk membantu melaksanakan program kerja unit
11) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua II
10. SIE DANA DAN USAHA
1) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum melalui Bendahara.
2) Membantu bendahara dalam pelaksanaan administrasi keuangan anggota.yang sifatnya temporer
3) Mengusahakan dana bagi penambahan keuangan unit dan pemasukan kas PMR diluar uang kas rutin dengan mengadakan kegiatan wirausaha secara rutin dan menyetorkan hasilnya kepada Bendahara..
4) Mengkoordinir penjualan kebutuhan kelengkapan anggota
5) Mengadakan rapat dengan Ketua II setiap1 minggu sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 mingu ke depan dan evaluasi 1 minggu yg telah dilaksanakan
6) Mengadakan rapat dengan Ketua Umum 1 bulan sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 bulan ke depan dan evaluasi 1 bulan yg telah dilaksanakan dan melaporkannya secara tertulis
7) Berhak meminta bantuan dan saran Bendahara untuk membantu melaksanakan program kerja unit.
8) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua II
11. SIE UPACARA DAN KEGIATAN
1) Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Latihan baik secara rutin, berkala atau undangan (Lat Gab)
2) Mengkoordinir dan menyusun Petugas Apel Sebelum latihan
3) Mengkordinir anggota yang akan mengikuti kegiatan Upacara hari nasional atau upacara yang bersifat partisipatif (undangan)
4) Mengkoordinasikan kegiatan rutin latihan dengan pelatih
5) Mempogramkan kegiatan pelatihan PBB dan tata upacara dan apel siaga dengan berkoordinasi pada pelatih
6) Mengadakan pelatihan sebagai persiapan mengikuti lomba-lomba yang diadakan PMR Unit lain dan PMI Cabang Kota Bogor dibawah koordinasi Pelatih atau Pembina PMR
7) Mencatat semua kegiatan pada buku kegiatan bersama-sama sie kesekretariatan
8) Mengadakan rapat dengan Ketua II 1 minggu sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 mingu ke depan dan evaluasi 1 minggu yg telah dilaksanakan
9) Mengadakan rapat dengan Ketua Umum 1 bulan sekali untuk membahas masalah program kerja unit 1 bulan ke depan dan evaluasi 1 bulan yg telah dilaksanakan dan melaporkannya secara tertulis
10) Berhak meminta bantuan dan saran Ketua II untuk membantu melaksanakan program kerja unit.
11) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua II
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI BIDANG DAN DKH
1. Satu Minggu sekali : Rapat Bidang : Ketua I dengan sie yang di bawahinya dan Ketua II dengan sie yang di bawahinya
2. Dua Minggu Sekali : DKH dengan koordinator Sie
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI DKU
1. Bulanan :Satu Bulan sekali
2. Triwulan : Tiga Bulan Sekali
3. Semester : Enam Bulan Sekali
4. Tahunan : Penyusunan LPJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar