Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Kamis, 24 Desember 2009

ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL

(1) KIPM/ICRC

Adalah sebuah lembaga yang netral terhadap politik dan agama. ICRC sebagai penggerak palang merah dan peletak dasar Konvensi Jenewa. ICRC berkedudukan di Swiss dan keanggotaanya dibatasi untuk waraga negara Swiss saja yang beranggotakan 25 orang. Hal ini dimaksudkan agar ICRC dapat benar-benar netral dalam melaksanakan tugasnya. Keanggotaan tersebut dipilih atas keputusan bersama dan berkedudukan sebagai badan hukum.
Berdirinya ICRC diawali dengan adanya konferensi diplomatik pada tahun 1863 yang diikuti oleh 116 negara itu meletakkan dasar-dasar palang merah, kemudian dibentuk suatu lembaga penolong nasional.
Atas prakarsa dari Komite Jenewa, maka pada tanggal 22 Agustus 1864 tercapailah Konvensi Jenewa I yang ditandatangani olah 12 Kepala Negara yang mengahadiri konvensi itu, yang isinya “Perbaikan terhadap yang luka di darat“.
Perjuangan J. H Dunant tidak berlalu begitu saja pada tahun 1866 pecah perang antara Denmark – Austria melawan Prusia – Italia. Di perairan Italia, kapal “Re De Italia“ telah berhasil ditenggelamkan oleh musuh sehingga beribu-ribu awak kapal dan prajurit tewas. Kejadian ini menimbulkan masalah baru bagi perhimpunan Palang Merah. Kabar ini segera didengar oleh Jean Henry Dunant. Pada tanggal 5 oktober 1868, ia memanggil lagi para anggota Konferensi International di Jenewa. Atas dasar dasar konvensi Jenewa I tahun 1863 tercapailah Kenvensi Jenewa II pada tahun 1899 yang isinya tentang “perbaikan keadaaan yang luka di Laut”.


(2) LRCRC/IFRC

LRCRC (League of Red Cross and Red Cresent Societies) atau Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang sekarang menjadi IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies) atau Federasi Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah adalah gabungan Internasional Palang Merah yang menangani manusia (bencana). IFRC didirikan pada tanggal 15 Mei 1919 dengan diadakannya konferensi Kesehatan Internasional di Cannes, Perancis. Berdirinya IFRC diprakarsai oleh seorang bankir Amerika yang bernama Mr. Henry P Davidson.

 Susunan Organisasi Liga (dulu) atau Federasi (sekarang)
Badan tertinggi kebijaksanaan disebut “General Asembly”. Badan ini bersidang setiap 2 tahun sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota. Jika “General Asembly” (Sidang Umum) tidak bersidang maka kebijaksanaan tertinggi diwakili oleh “Executive Council” (Badan Pelaksana) yang anggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Palang Merah (dipilih berdasarkan letak geografis negara).
 Dana
Dana didapat dari iuran para anggota, sumbangan sukarela untuk program bantuan dan pengembangan juga sumbangan khusus untuk korban bencana yang diakibatkan oleh alam dan bencana lainnya.
 Tujuan
Bertujuan menciptakan, mendorong, mengusahakan dan menyebarluaskan kegiatan kemanusiaan oleh perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Maksudnya untuk mencegah dan meringankan penderitaan manusia, sehingga merupakan sumbangan bagi perdamaian dunia.
 Motto
“Inter Arma Caritas” (Bantuan diantara pertikaian), “Per Humanitatem Ad Pacem” ( Perdamaian Melalui kemanusiaan).

IFRC berkedudukan di Jenewa sejak tahun 1939 semapai sekarang. Karena banyaknya anggota liga yang memakai nama Bulan Sabit Merah Nasional, maka pada tahun 1983 liga mempunyai nama baru yaitu Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang kemudian diganti lagi menjadi Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC). Indonesia masuk menjadi anggota yang ke-59 pada tanggal 16 Oktober 1950.

(3) Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional

Adalah perhimpunan nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diakui oleh ICRC dan IFRC sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat untuk dapat diakui sebagai perhimpunan Nasional PM dan BSM adalah :
a. Berdiri didalam sebuah negara merdeka.
b. Merupakan satu-satunya PM dan BSM Nasional di negara yang bersangkutan.
c. Diakui Oleh pemerintah yang sah di negara yang bersangkutan
d. Mempunyai status otonomi yang memungkinkan untuk bergerak sesuai dengan prinsip-prinsip PM.
e. Menggunakan nama dan lambang PM dan BSM yang sesuai dengan konvensi Jenewa.
f. Terorganisir
g. Taat pada anggaran dasar yang berlaku.
h. Menghormati prinsip dasar gerakan Palang Merah dan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Perikemanusiaan Internasional.

(4) Konferensi Internasional Palang Merah

Adalah pertemuan tertinggi yang biasanya diselenggarakan 4 tahun sekali. Terdiri dari delegasi-delegasi Palang Merah Internasional dan negara-negara yang ikut menandatangani Konvensi Jenewa. Pertemuan ini membahas persoalan umum dan menampung usul-usul dan resolusi. Mereka Memilih anggota-anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang diantara waktu dua konferensi Internasional.

(5) Prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Semua kegiatan kemanusiaan gerakan PM dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan PM dan BSM internasional. Ketujuh prinsip dasar PM ini disahkan dalam Konferensi Internasional PM di Wina, Oktober 1965. Teks yang diperbaharui berikut ini tercantum dalam anggaran dasar dan angggaran rumah tangga gerakan PM dan BSM internasional, dan telah disahkan dalam Konferensi Internasional di Jenewa tahun 1966. Ketujuh prinsip ini juga telah disahkan dalam Munas PMI XIV tahun 1986. Ketujuh prinsip ini adalah :
1) Kemanusiaan
2) Kesamaan
3) Kenetralan
4) Kemandirian
5) Kesukarelaan
6) Kesatuan
7) Kesemestaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar