Karena faktor geografis, seismologi, geologis, dan demografis maka frekuensi bencana alam di Indonesia sangat tinggi. Disamping itu sehubungan dengan adanya perubahan situasi politik dan ekonomi kita, maka sejak awal tahun 1999 Indonesia menjadi sangat rawan terhadap bencana ulah manusia/konflik.
Sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi Palang Merah Indonesia. Kita dituntut untuk melakukan upaya-upaya memberikan pertolongan dan bantuan kepada yang membutuhkan diminta atau tidak diminta secara cepat dan tepat serta dengan memegang teguh prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Untuk dapat melakukan kegiatan pemberian pertolongan dan bantuan secara cepat, baik, dan teratur dipandang perlu adanya suatu kesatuan sikap, pikiran, kata dan tindakan. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu standarisasi prosedur operasional penanggulangan bencana baik alam maupun konflik (ulah manusia) mulai dari tingkat Cabang, Daerah, dan Pusat.
Dasar dan Landasan
KEPPRES RI No. 25 tahun 1950
KEPPRES RI No. 246 tahun 1963
KEPPRES RI No. 106 tahun 1999
AD/ART Palang Merah Indonesia
Pedoman Penanggulangan Bencana PMI dan Handbook Of Disaster IFRC
PENGERTIAN POKOK
Bencana
Bencana adalah suatu peristiwa/kejadian yang disebabkan oleh ulah manusia dan alam, yang mengakibatkan penderitaan manusia dan mengganggu kegiatannya serta menimbulkan kerusakan terhadap:
a. Harta benda,
b. Alam,
c. Lingkungan,
d. Terhambatnya kegiatan pemerintah dan masyarakat.
Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Bencana adalah upaya manusia dalam menghadapi bencana melalui pencegahan untuk memperkecil akibat bencana, kesiapsiagaan, tanggap pada bencana, usaha meringankan beban korban dan pemulihan keadaan umum serta perbaikan kembali.
Penanggulangan Korban Bencana
Penanggulangan Korban Bencana adalah upaya yang dilaksanakan dalam rangka meringankan penderitaan dan mengatasi kebutuhan sehari-hari manusia yang dilanda bencana berupa :
a. Pelindungan,
b. Sandang,
c. Pangan,
d. Papan,
e. Kebutuhan Kesehatan,
f. Penggolongan Korban.
Macam-macam Bencana
Bencana karena ulah manusia: kebakaran, kecelakaan, banjir, wabah penyakit, huru-hara, radiasi, kelaparan, dan pencemaran limbah industri atau polusi.
Bencana karena alam : gunung meletus, gempa bumi, angin topan/angin ribut, banjir lahar, kekeringan, banjir, tanah longsor, tsunami, dan hama tanaman.
Prinsip Bantuan PMI
I. Emergancy/Darurat
Sebagai halnya peranan Perhimpunan Gerakan Palang Merah di Negara-negara lain, bantuan penanggulangan yang diberikan kepada korban bencana adalah bersifat darurat dan sebagai tambahan, dalam rangka membantu pemerintah meringankan penderitaan korban bencana (Auxilliary to the government).
II. Langsung
Bantuan PMI kepada korban bencana harus diberikan langsung oleh tenaga PMI, tanpa perantara, sehingga dapat langsung dirasakan oleh para korban.
III. Beridentitas Palang Merah
Untuk memudahkan pengenalan, pengendalian, pengawasan, dan untuk meningkatkan citra PMI, serta kepercayaan donatur, petugas PMI dalam penanggulangan korban bencana harus memakai tanda Palang Merah.
Hal ini juga dilakukan pada tempat, sarana, dan fasilitas yang digunakan oleh PMI di lapangan.
IV. Bentuk Bantuan
Bantuan PMI kepada korban bencana adalah dalam bentuk Material (pangan atau non pangan, jasa pendampingan, konseling, dan advokasi).
V. Tata Laksana
Di dalam melaksanakan tugas memberikan pertolongan dan bantuan kepada korban akibat bencana alam atau terjadinya konflik, dilakukan oleh tenaga KSR (Korps Sukarela) dan TSR (Tenaga Sukarela) yang sudah terlatih dibawah komando PMI Cabang.
1. Setiap orang yang luka siapapun dia dan meskipun dia ikut serta dalam peristiwa kekerasan tersebut, dia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pertolongan pertama Palang Merah. Petugas harus menggunakan seragam Palang Merah dan harus mempunyai akseskepada semua pihak karena petugas tersebut bersifat netral dan tidak memihak. Tugasnya hanya membantu semua korban tanpa perbedaan.
2. Apabila akibat terjadinya bencana alam atau konflik tersebut menimbulkan pengungsian penduduk yang memerlukan penanganan bersama, maka PMI Cabang harus meminta bantuan penanganan kepada PMI Daerah bahkan sampai ke tingkat Pusat.
3. Untuk mempersiapkan tim PMI yang tangguh, menjaga kemungkinan terjadinya bencana baik bencana alam maupun bencana konflik di bebrapa daerah yang rawan harus dibentuk Tim Khusus yang disebut SATGANA (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Anggotanya terdiri dari KSR dan TSR yang benar-benar sudah terlatih dengan pengetahuan khusus. KSR yang masuk kedalam Tim SATGANA dapat berasal dari KSR Unit Perguruan Tinggi atau KSR Unit PMI Cabang, yang terpenting dapat melaksanakan tugas setiap diperlukan.
4. Apabila penanganan korban/pengungsi tersebut sangat kompleks dan tidak mungkin ditangani oleh PMI sendiri,maka PMI meminta bantuan dukungan dari Palang Merah Internasional dalam penanganan bencana alam permohonan bantuan ditujukan kepada IFRC (Internasional Federation of Red Cross and Red Cressent). Dalam penanganan bencana konflik permohonan bantuan ditujukan kepada ICRC ( International Committe Of The Red Cross).
5. Apabila diperlukan PMI Pusat dan Daerah bekerja sama dengan ICRC atau IFRC dapat membentuk sebuah Tim Khusus yang bertugas dalam kurun waktu tertentu hingga unsur PMI setempat mampu mengambil alih tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Tim Khusus tersebut.
Anggota Tim Khusus dapat direkrut dari unsur-unsur Pengurus PMI, Staf Senior (Pusat, Daerah maupun Cabang). KSR terlatih dari lintas daerah dan KSR PMI Cabang setempat.
Tugas pokok PMI dalam bencana
Dalam rangka meringankan penderitaan Korban Bencana, maka tugas pokok PMI ialah memberikan pertolongan pertama dalam bentuk perlindungan, bantuan dan upaya kesehatan/kesejahteraan. Sasarannya adalah manusia yang menjadi korban/penderita dan anggota keluarganya yang langsung terkena bencana.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas, PMI mengembangkan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Pertolongan,
b. Pengungsian,
c. Penampungan Darurat,
d. Bantuan Pangan,
e. Bantuan Sandang,
f. Bantuan Kesehatan,
g. Bantuan Sosial.
KEGIATAN PMI DALAM SIKLUS BENCANA
Darurat Bencana
Intitusi PMI Cabang:
a. Konsolidasi sumber-sumber daya
b. Pembentukan Posko Penanggulangan Bencana/Crisis Center dan komunikasi internal maupun eksternal PMI.
c. Pengerahan Tim SATGANA untuk bantuan serba guna dalam satuan-satuan kerja pengungsian, Dapur Umum, Pertolongan Pertama, Distribusi material relief, logistik, TMS (Tracing and Mailing Service), informasi, komunikasi, dan administrasi.
d. Memelihara koordinasi dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana.
e. Laporan periodik ke PMI Daerah dan Pusat.
f. Diseminasi dan sosialisasi Upaya PB PMI.
g. Menyusun rencana kerja tindak lanjut untuk tahap bencana.
Institusi PMI Daerah :
a. Menggalang bantuan bencana dari PMI Cabang di wilayah kerjanya.
b. Pengendalian dan pengawasan upaya PB yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.
c. Mengkoordinasikan informasi mengenai upaya PB kepada PMI Cabang lainnya.
d. Monitoring kegiatan diseminasi.
e. Laporan periodik ke PMI Pusat.
Institusi PMI Pusat :
a. Memberikan petunjuk teknis dan menyediakan bantuan teknis operasional PB.
b. Memberikan petunjuk teknis tentang diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI.
c. Koordinasi dengan Bakornas PB.
d. Mengupayakan bantuan dari sumber-sumber dalam dan luar negeri.
e. Mengorganisir tim bantuan apabila situasi memerlukannya.
Pasca Bencana
Institusi PMI Cabang:
a. Reorganisasi sumber-sumber daya.
b. Evaluasi kegiatan PB selama periode operasi tanggap darurat dan penentuan kebijaksanaan atas rencana kegiatan pasca bencana.
c. Pertanggungjawaban kepada publik, tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana yang diterima dari sumber-sumber lokal, proses distribusinya, cakupannya dll.
d. Komitmen untuk tetap melaporkan perkembangan situasi hingga 3 bulan berikutnya.
Institusi PMI Daerah :
a. Mengadakan evaluasi upaya PB tingkat daerah.
b. Publikasi kegiatan PB yang telah dilakukan oleh PMI Cabang di wilayah kerjanya.
c. Merekomendasikan tindak lanjut upaya PB yang diusulkan oleh PMI Cabang.
Institusi PMI Pusat :
a. Evaluasi kegiatan operasional PB
b. Memberikan petunjuk teknis mengenai tindak lanjut kegiatan pasca bencana.
c. Mengupayakan bantuan program untuk kegiatan tindak lanjut yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.
d. Pertanggung jawaban kepada publik, tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana, proses distribusi, cakupannya dll.
III. TRACING AND MAILING SERVICE (TMS)
Definisi
Tracing and mailing service disingkat TMS
Tracing : Berasal dari kata “to trace” artinya mencari atau mengikuti jejak
Mailing : Berasal dari kata “to mail” artinya memposkan
Service : Berasal dari kata “to serve” artinya melayani
Jadi TMS artinya pelayanan pencarian korban yang hilang dan penyampaian berita keluarga.
Tujuan TMS : membantu meringankan penderitaan hati/batin/tekanan mental yang diakibatkan perpisahan dan ketidakpastian nasib anggota keluarga atau orang-orang yang dikasihi dengan cara mencari kabar tentang anggota keluarga yang hilang atau terpisah.
Tugas TMS:
1. Mendata,memproses dan menyampaikan semua informasi/keterangan yang diperlukan untuk identifikasi orang-orang yang perlu dibantu PMI.
2. Menyampaikan berita keluarga antar anggota keluarga yang terpisah bila sarana komunikasi normal terganggu
3. Mencari keluarga yang hilang
4. Mempersatukan kembali anggota yang terpisah, melaksanakan pemindahan dan pemulangan kembali orang ke tanah airnya.
5. Berusaha mendapatkan surat resmi yang mungkin berguna untuk memeproleh pensiunan dan atau biaya pengobatan dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar