Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Sabtu, 12 Desember 2009

RUU LAMBANG PALANG MERAH AKAN DISAHKAN TANPA SANKSI?
Untuk anggota Let Medical Personnel Do Their Duty @ War. Support the Bill of Emblem Law
Fitriana Sidikah 27 September jam 13:35 Balas
Dalam 3 hari mendatang adalah 3 hari terakhir para anggota DPR periode 2004-2009 bertugas. Tepat pada hari Kamis, 1 Oktober nanti, para anggota baru periode 2009-2014 dilantik. Sebelum mengakhiri masa tugas, mereka sepakat untuk mengesahkan berbagai RUU yang belum selesai, termasuk RUU Lambang Palang Merah.

Namun demikian, khusus RUU Lambang Palang Merah, ada satu pasal yang menjadi prasyarat disahkan tidaknya RUU tersebut dalam minggu terakhir ini. Pasal tersebut adalah pasal-pasal dalam Bab VII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana (dan Perdata) bagi pelanggar UU.

ENTAH, APAKAH PEMERINTAH AKAN SEPAKAT ATAU TIDAK ATAS USULAN TERSEBUT. JIKA PEMERINTAH SEPAKAT DENGAN USULAN DPR, MAKA DAPAT DIPASTIKAN RUU LAMBANG PALANG MERAH AKAN SEGERA MENGGELONTOR. NAMUN, JIKA PEMERINTAH MEMILIKI PERTIMBANGAN LAIN UNTUK TETAP MEMPERTAHANKAN PASAL YANG BERISIKAN SANKSI PIDANA DAN PERDATA TERSEBUT, MAKA DAPAT DIPASTIKAN PULA JIKA RUU LAMBANG PALANG MERAH AKAN DILANJUTKAN PEMBAHASANNYA PADA PERIODE MENDATANG.

Mengapa alot?

Sebetulnya yang membuat 2 dari 10 fraksi tidak dapat mencapai kata sepakat, bukanlah persoalan ada atau tidak adanya sanksi. Melainkan adanya KEINGINAN DARI 2 FRAKSI (F-PKS dan F-PAN) agar selain lambang palang merah - maka lambang bulan sabit merah juga dapat digunakan secara resmi di Indonesia - dan penggunaannya tidak hanya terbatas oleh Dinas kesehatan TNI dan Perhimpunan Nasional PMI saja, tapi LAMBANG-LAMBANG TERSEBUT JUGA DAPAT DIGUNAKAN SECARA BEBAS oleh pihak lainnya seperti LSM atau ormas; khususnya yang diperuntukan bagi kegiatan kemanusiaan.

TENTU SAJA, JIKA HAL ITU DISETUJUI, MAKA SAMA SAJA DENGAN LEGISLATOR TELAH MELANGGAR KETENTUAN DALAM KONVENSI JENEWA 1949 DIMANA INDONESIA TELAH MENJADI NEGARA PIHAK KONVENSI JENEWA SEJAK TAHUN 1958 DAN SEPAKAT UNTUK PATUH ATAS KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM ISI KONVENSI.
TINDAKAN LEGISLATOR PUN AKAN MENGURANGI NILAI PERLINDUNGAN TERHADAP ANGGOTA TNI (DINAS KESEHATAN TNI), BAIK PADA MASA DAMAI DAN TERUTAMA PADA MASA PERANG.

PASALNYA, HUKUM INTERNASIONAL YANG BERNAMA KONVENSI JENEWA 1949 TELAH MENGATUR, BAHWA LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH, HANYA DIPERUNTUKAN BAGI DINAS KESEHATAN MILITER DAN GERAKAN (PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL) SAJA. SELAIN DUA PIHAK TERSEBUT, TIDAK DIIJINKAN UNTUK MENGGUNAKAN LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH, APAPUN ALASANNYA.

ITULAH SEBABNYA, MENGAPA LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH DISEBUT DENGAN LAMBANG-LAMBANG KONVENSI JENEWA, BUKAN DISEBUT LAMBANG UNTUK (KEGIATAN) KEMANUSIAAN (SIPIL).

ADAPUN KEGIATAN KEMANUSIAAN (SIPIL/NON MILITER DAN NON GERAKAN) DAPAT MENGGUNAKAN LAMBANG LAIN, ATAU MINIMAL MENGGUNAKAN LAMBANG YANG BENTUKNYA SAMA DENGAN LAMBANG KONVENSI JENEWA NAMUN TIDAK BERWARNA MERAH.

Sanksi Pidana dan Perdata

Sebetulnya dalam peraturan lama yaitu Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No 1 tahun 1962 yang masih berlaku hingga saat ini, telah diatur bahwa Negara (Indonesia) hanya mengijinkan penggunaan lambang-lambang Konvensi Jenewa bagi Jawatan Kesehatan Angkatan Darat, Laut, Udara serta Komite Internasional Palang Merah dan Perhimpunan Nasional PMI.

Adapun pelanggaran atas penggunaan lambang oleh selain yang disebut diatas, telah ditentukan dalam pasal 5 sebagai berikut: “Barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan yang tersebut dalam pasal 3 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 47 Undang-Undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya, ialah hukuman kurungan selama-lamanya Sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah.”

Jadi sesungguhnya, ketentuan pidana dan perdata bukanlah hal yang baru tertulis. Dan UU tanpa sanksi, tidaklah dapat disebut sebagai UU yang berlaku secara hukum adanya.

Adapun pada RUU Lambang Palang Merah, ketentuan pidana dan perdata hanya disesuaikan dengan kondisi saat ini, dalam hal jenis dan lamanya sanksi untuk pidana serta besaran untuk sanksi perdata.
Selain itu, disebutkan dalam pasal 40 RUU Lambang Palang Merah, bahwa dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak UU disahkan, maka pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah, harus mengganti lambang tersebut sesegera mungkin.

Wajar bukan?

NAMUN KITA LIHAT SAJA NANTI, BAGAIMANA KUALITAS PARA LEGISLATOR DALAM MEMBUAT SEBUAH UU YANG BERMUTU. BUKAN UU SAMPAH YANG HANYA MENGAKOMODIR KEPENTINGAN-KEPENTINGAN POLITIK SEMATA YANG MENGESAMPINGKAN KEPENTINGAN NEGARA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar