PENDAHULUAN
Usaha transfusi darah merupakan salah satu kegiatan pokok yang penting di PMI. Usaha transfusi darah dilakukan dengan maksud untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian darah kepada seorang penderita.
Pelayanan usaha transfusi darah PMI telah dikuatkan dengan:
a. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24/Birhub/1972, tentang palang Merah Indonesia di bidang transfusi darah.
b. Peraturan Pemerintah RI No. 18 tahun 1980, tentang transfusi darah. PMI adalah organisasi sosial yang berhak melaksanakan kegiatan transfusi darah berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenall secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Target pelayanan transfusi darah adalah berupaya memenuhi kebutuhan darah yang bermutu, aman dan mencukupi serta dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau.
Kini, kegiatan tersebut dapat dilayani di 165 Unit Transfusi Darah Pembina Darah dan Cabang tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga sekarang jumlah darah yang terkumpul baru sekitar 0,47% dari jumlah penduduk Indonesia, idealnya jumlah darah yang tersedia adalah berkisar 1% dari jumlah penduduk Indonesia.
Darah diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela maupun donor darah pengganti.
PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga ke masyarakat yang pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti " Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan "service cost" (lengkapnya lihat "Serba-Serbi Transfusi Darah" )
BLOOD SCREENING ( Pemeriksaan uji saring darah)
Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang sakit).
Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor.
Pemeriksaan ini bersifat "mandatory", namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.
Berhubung tindakan selanjutnya masih di bawah wewenang Depkes, maka PMI bekerjasama dengan RSCM untuk melakukan test Western Blot yaitu pemeriksaan untuk memastikan seseorang tersebeut reaktif atau tidak. Di UTDD DKI Jakarta apabila dicurigai adanya infeksi HIV/AIDS maka dilakukan rujukan pasien ke LSM Yayasan Pelita Ilmu yang menangani Konseling dan Terapi.
Konseling Donor Darah
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.
Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:
+ sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis ,
+ atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.
Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
+ Prinsip Unlinked Anonymous
+ Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya
DONOR DARAH
Donor darah adalah penyumbangan darah. Darah dibagi menjadi dua macam, yaitu donor darah sukarela dan donor darah pengganti atau disebut dengan donor darah keluarga. Donor darah sukarela adalah seseorang yang menyumbangkan darahnya secara sukarela untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan tanpa memandang perbedaan agama, kepercayaan, bangsa, golongan, warna kulit, ataupun jenis kelamin. Sedangkan donor darah pengganti /keluarga adalah seseorang yang meyumbangkan darahnya untuk mengganti darah yang telah dipakai oleh anggota keluarga atau kerabatnya. Tetapi donor darah pengganti/keluarga akan ditiadakan bila persediaan darah di PMI telah tercukupi.
Syarat-syarat menjadi donor darah
a. Berusia antara 17 sampai 60 tahun
b. Memiliki berat badan minimal 45 Kg
c. Mempunyai tekanan darah 100/60 sampai 180/100 mmhg. Dan kadar HB sekurang kurangnya 12 gram %
d. Tidak mempunyai penyakit kuning (Hepatitis), Penyakit paru-paru (TBC), HIV, AIDS dan penyakit-penyakit berat lainnya.
e. Tidak mempunyai luka atau infeksi
f. Tidak sedang menjalankan pengobatan suatu penyakit
g. Tidak sedang hamil, baru melahirkan atau menyusui
h. Dalam keadaan sehat menurut pemeriksaan dokter atau petugas
i. Tidak mempunyai perilaku sek menyimpang seperti lesbi atau homo.
Cara menyumbangkan darah
a. Pendaftaran
b. Pemeriksaan darah
c. Pelaksanaan pengambilan darah
d. Istirahat
e. Pemberian kartu
f. Menerima makanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar