Tahukah Anda, bahwa yang berhak menggunakan lambang palang merah, lambang bulan sabit merah dan lambang kristal merah, hanyalah:
1. Dinas Kesehatan Angkatan Bersenjata suatu negara.
2. Perhimpunan Nasional suatu negara.
Adapun LSM, lembaga atau organisasi kemanusiaan swasta, klinik, RS, dsb yang tidak terkait dengan kedua hal diatas, tidak berhak menggunakannya.
Mengapa?
Karena lambang-lambang tersebut bukanlah merupakan lambang kemanusiaan semata, melainkan disebut sebagai LAMBANG PEMBEDA, yaitu yang membedakan penggunanya untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran di saat perang atau konflik bersenjata.
itulah sebabnya, mengapa penggunaan lambang pembeda perlu diatur dalam sebuah perundang-undangan agar perlindungan terhadap anggota dinas kesehatan tentara kita dan perhimpunan nasional yang diperbantukan dapat terjamin secara hukum.
Bagaimana jika pihak-pihak selain tersebut diatas, ingin melakukan kegiatan kemanusiaan?
Silahkan gunakan lambang lainnya. Lakukan kegiatan kemanusiaan yang tulus. Jangan gunakan lambang yang bukan haknya.
Tahukah anda, bahwa dalam Konvensi Jenewa 1949, lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah, bukanlah semata-mata disebut sebagai lambang kemanusiaan melainkan LAMBANG PEMBEDA? Artinya, bagi yang mengenakan lambang tersebut akan mendapat perlakuan yang berbeda, khususnya pada saat terjadi konflik bersenjata. Bagi yang mengenakannya akan dilindungi dari kesengajaan untuk dijadikan sasaran tembak karena mereka bertugas menolong para tentara yang terluka di medan pertempuran.
Oleh karenanya, LAMBANG PEMBEDA HANYA BERHAK DIGUNAKAN OLEH ANGGOTA KESATUAN MEDIS TENTARA. Selain itu, pihak lain yang berhak menggunakannya adalah yang berasal dari PERHIMPUNAN NASIONAL suatu Negara. Mengapa? Karena anggota perhimpunan nasional akan menjadi pihak yang membantu kesatuan medis tentara di medan pertempuran.
PERHIMPUNAN NASIONAL adalah perkumpulan sukarelawan yang DIDIRIKAN OLEH NEGARA yang kemudian menjadi anggota dari Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies) atau disingkat IFRC.
Perhimpunan Nasional bukanlah LSM yang bisa didirikan oleh setiap orang dan kemudian serta merta dapat mengajukan diri menjadi sebuah perhimpunan yang setara dengan Perhimpunan Nasional yang sudah didirikan oleh Negara. Mengapa? Karena Statuta Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menentukan bahwa pada satu Negara hanya boleh terdapat 1 (satu) Perhimpunan Nasional yang lambang perhimpunannya SAMA dengan LAMBANG YANG DIGUNAKAN OLEH TENTARA NASIONALNYA.
Oleh karenanya secara otomatis berlaku bahwa pada 1 (satu) Negara hanya boleh diakui 1 (satu) lambang pembeda yang akan menjadi TANDA PELINDUNG bagi penolong kombatan (pihak yang terlibat dalam pertempuran) yang terluka pada saat terjadi konflik bersenjata. Adapun pada saat damai, lambang pembeda menjadi TANDA PENGENAL yang dikenakan sehari-hari oleh Perhimpunan Nasional.
Demi kepastian hukum pula, maka Negara harus mengatur bahwa selain pihak-pihak yang tersebut dalam Konvensi Jenewa, tidak diijinkan menggunakan lambang-lambang pembeda seperti lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah.
Indonesia, sebagai Negara peserta Konvensi Jenewa (UU No 59/1958), telah memilih lambang palang merah sebagai tanda pelindung bagi anggota dinas kesehatan TNI (Perperti No 1/1962) dan oleh karenanya secara otomatis, perhimpunan nasional yang didirikan oleh Negara juga mengenakan lambang palang merah dan bernama Palang Merah Indonesia (Keppres RI No 25/1959 dan Keppres RI no 246/1963).
PMI sebagai Perhimpunan Nasional telah diakui oleh ICRC sejak 16 Juni 1950 dan didaftarkan oleh Negara menjadi anggota IFRC ke-68 sejak 16 Oktober 1950.
Nah, demi jaminan perlindungan terhadap anggota TNI dan sukarelawan PMI kita saat bertugas, mari dukung pembahasan RUU Lambang Palang Merah yang saat ini sedang dibahas di Pansus DPR-RI. Sahkan RUU Lambang Palang Merah demi jaminan perlindungan atas tindakan pertolongan bagi tentara yang terluka di medan pertempuran!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar