Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!

Belajar....Berlatih...Amalkan...!!!
Kobarkan Semangat Berlatih WUJUDKAN UNTUK BERKARYA...BERBAKTI...DAN BERPRESTASI

Kamis, 24 Desember 2009

Prinsip-prinsip dasar Hukum Perikemanusiaan Internasional

A. Pengertian

Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit dan tidak dapat lagi berperang serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang, juga mengatur cara perang dan larangan perang yang bebas.
Dari pengertian tersebut diatas dapat diketahui bahwa HPI mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka atau sakit baik dari pihak musuh maupun tentara dari pihak sendiri.
- Perlindungan terhadap penduduk sipil khususnya yang diduduki oleh pihak musuh
- Mengatur cara memulai perang dengan sah, dan
- Mengatur pembatasan-pembatasan alat dan cara-cara perang sehingga tidak menjadi perang bebas.

B. Tujuan

Apabila terpaksa terjadi perang maka HPI mengatur agar perang dan akibat yang ditimbulkan lebih manusiawi. Maksudnya dalam perang ada batasan tertentu seperti:
- Sasaran perang hanya obyek militer, contoh : Markas militer, Gudang Mesiu, Alat perang, tentara,dsb.
- Objek sipil seperti rumah sakit, tempat ibadah, pemukiman penduduk, dan sebagainya tidak boleh dilerai sasaran perang. Untuk itu, pada pelaksanaannya tempat-tempat tersebut diberi tanda palang merah.
- Tidak boleh atau dilarang untuk menggunakan alat maupun senjata perang tertentu seperti senjata nuklir, biologi dan kimia (NUKIBA)
Terhadap akibat perang, HPI memberikan perlindungan dan bantuan terhadap korban perang.

C. Isi Konvensi Jenewa 1949

Konvensi Jenewa 1949 terdiri dari 4 konvensi yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali perubahan.Keempat konvensi tersebut adalah sebagai berikut:

Konvensi I : Perlindungan terhadap angkatan perang di darat yang terluka dan
sakit, para dokter, perawat serta petugas di bidang agama.
Konvensi II : Perlindungan kepada para korban, orang sakit, petugas kesehatan
dan petugas agama dari angkatan laut serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang-orang sipil dimasa perang ataupun
kependudukan.

Dalam keempat konvensi tersebut telah dicantumkan mengenai pertolongan, namun dalam pengembangannya dilengkapi dengan dua buah ketentuan tambahan yang isinya lebih luas daripada Konvensi Jenewa 1949 yang disebut dengan dua protokol tambaha , yaitu:

Protokol I : Pertolongan diterapkan pada pertikaian bersenjata internasional
Protokol II : Pertolongan yang diterapkan pada pertikaian bersenjata yang tidak
internasional.

Kedua protokol tambahan ini disahkan dalam satu konferensi diplomat pada tanggal 8 Juni 1977 yang diprakarsai oleh Komite Internasional Palang Merah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar